31.7 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Sempat Divonis Bebas, Kini Diburon

SUMUTPOS.CO, MEDAN-Masih ingat kasus pembunuhan seorang bidan cantik bernama Dewi Nurmala Tinambunan yang diduga diotaki Idawati boru Pasaribu (51)? Meski Idawati semula berhasil ditangkap dan menjalani persidangan, kemudian divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, kini Idawati Pasaribu diburon.
Untuk mencari keberadaan Idawati Pasaribu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) ikut serta membantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam. Perburuan ini dilakukan setelah Mahkama Agung (MA) RI mengambulkan kasasi Jaksa penutut umum (JPU) dengan menjatuhkan vonis kurungan penjara 16 tahun terhadap Idawati Pasaribu.”Kita terus mencari dari Lubuk Pakam, Sumut hingga Batam dan Jakarta untuk mencari keberadaan beliau (Idwati),” aku Kepala seksi penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama kepada Sumutpos, Kamis (16/10) siang.

Menurut Chandra, pihaknya harus menjalani putusan MA tersebut.

Untuk pencarian keberadaan Idawati, Kejatisu juga melakukan koordinasi dengan kejaksaan agung (Kejagung) RI, Kejati Kepri, Kejari Batam, Mabes Polri, Polda Sumut dan Polresta Medan hingga Polda Kepulauan Riau (Kepri) untuk membantu menemukan keberadaan Idawati yang kini belum diketahui.”Pastinya, kita meminta bantuan Polri untuk ini. Kerjasama kita sudah ada,” tambahnya.

Selain itu, Kejari Lubukpakam juga sudah mengirimkan surat panggilan pertama kepada terdakwa. Kejari Lubukpakam mengirimkan surat panggilan pertama itu kediamannya yang tertera diberkas di Kampung Agas RT 003 RW 007, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam, Kepri. Namun, belum ada balasan atau niat baik dari tersangka.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lubukpakam, Iwan Ginting mengatakan, langkah awal yang dilakukan pihaknya itu berupa panggilan pertama untuk pelaksanaan eksekusi atas vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan MA dalam amar putusan kasasi. “Kemarin keluarga sudah datang kemari. Jadi sudah kita inventaris alamatnya. Pekan depan dipastikan surat panggilan itu akan sampai ke alamat terdakwa,” katanya.

Sekedar mengingatkan, dalam amar putusan kasasi MA RI menegaskan, Idawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan menghilangkan nyawa alm Nurmala Dewi boru Tinambunan (31). Perbuatan itu telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan memerintahkan supaya Idawati ditahan.

Terpisah, saat ditemui di Jalan Pertahanan, Gang Indah Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang Ariani ibu kandung korban tampak kecewa karena Kejari Lubuk Pakam belum juga mengeksekusi Idawati. “Saya pikir dia (Idawati-red) itu telah ditahan, rupanya dia belum ditahan ya. Macam mananya ini,” ujar Ariani dengan nada kesal. (gus/ila/ram)

SUMUTPOS.CO, MEDAN-Masih ingat kasus pembunuhan seorang bidan cantik bernama Dewi Nurmala Tinambunan yang diduga diotaki Idawati boru Pasaribu (51)? Meski Idawati semula berhasil ditangkap dan menjalani persidangan, kemudian divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, kini Idawati Pasaribu diburon.
Untuk mencari keberadaan Idawati Pasaribu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) ikut serta membantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam. Perburuan ini dilakukan setelah Mahkama Agung (MA) RI mengambulkan kasasi Jaksa penutut umum (JPU) dengan menjatuhkan vonis kurungan penjara 16 tahun terhadap Idawati Pasaribu.”Kita terus mencari dari Lubuk Pakam, Sumut hingga Batam dan Jakarta untuk mencari keberadaan beliau (Idwati),” aku Kepala seksi penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama kepada Sumutpos, Kamis (16/10) siang.

Menurut Chandra, pihaknya harus menjalani putusan MA tersebut.

Untuk pencarian keberadaan Idawati, Kejatisu juga melakukan koordinasi dengan kejaksaan agung (Kejagung) RI, Kejati Kepri, Kejari Batam, Mabes Polri, Polda Sumut dan Polresta Medan hingga Polda Kepulauan Riau (Kepri) untuk membantu menemukan keberadaan Idawati yang kini belum diketahui.”Pastinya, kita meminta bantuan Polri untuk ini. Kerjasama kita sudah ada,” tambahnya.

Selain itu, Kejari Lubukpakam juga sudah mengirimkan surat panggilan pertama kepada terdakwa. Kejari Lubukpakam mengirimkan surat panggilan pertama itu kediamannya yang tertera diberkas di Kampung Agas RT 003 RW 007, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam, Kepri. Namun, belum ada balasan atau niat baik dari tersangka.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lubukpakam, Iwan Ginting mengatakan, langkah awal yang dilakukan pihaknya itu berupa panggilan pertama untuk pelaksanaan eksekusi atas vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan MA dalam amar putusan kasasi. “Kemarin keluarga sudah datang kemari. Jadi sudah kita inventaris alamatnya. Pekan depan dipastikan surat panggilan itu akan sampai ke alamat terdakwa,” katanya.

Sekedar mengingatkan, dalam amar putusan kasasi MA RI menegaskan, Idawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan menghilangkan nyawa alm Nurmala Dewi boru Tinambunan (31). Perbuatan itu telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan memerintahkan supaya Idawati ditahan.

Terpisah, saat ditemui di Jalan Pertahanan, Gang Indah Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang Ariani ibu kandung korban tampak kecewa karena Kejari Lubuk Pakam belum juga mengeksekusi Idawati. “Saya pikir dia (Idawati-red) itu telah ditahan, rupanya dia belum ditahan ya. Macam mananya ini,” ujar Ariani dengan nada kesal. (gus/ila/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/