25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

16 Kasus ASN di Sumut Langgar Netralitas, Gubsu: Pasti Ada Sanksinya

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi menegaskan, jika ada kedapatan aparatur sipil negara (ASN) terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), hal tersebut telah melanggar Undang-Undang No.5/2014 tentang ASN. Karenanya, ASN tersebut layak mendapat sanksi yang tegas. “Itu dia melanggar UU No.5 itu. Kalau ada ASN yang ikut-ikut seperti itu (dalam Pilkada),” katanya menjawab wartawan, Jumat (16/10).

WAWANCARA: Gubsu Edy Rahmayadi diwawancarai wartawan di pendopo rumah dinasnya. Gubsu menegaskan, ASN yang langgar netralitas akan disanksi.
WAWANCARA: Gubsu Edy Rahmayadi diwawancarai wartawan di pendopo rumah dinasnya. Gubsu menegaskan, ASN yang langgar netralitas akan disanksi.

Pernyataan itu disampaikan Edy, kala disinggung sikapnya soal informasi ada 16 temuan dan laporan yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di Sumut dalam Pilkada serentak 2020 ini. “Saya justru belum dapat (laporan Bawaslu) itu. Nanti kita cek ya. (Intinya) gak boleh, uda ada pasal-pasalnya itu. Kalau melanggar ada sanksinya itu,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam berbagai kesempatan, Gubsu juga sudah menginstruksikan agar para ASN tidak terlibat aksi dukung-mendukung calon di Pilkada 2020 di Sumut. “Kalau di ASN Pemprov Sumut misalnya itu ada, jelas saya akan berikan sanksi tegas sesuai ketentuan jika terbukti tidak netral. Saya pun tak ada urusan, mau siapa menang kalah tak ada itu,” kata Edy baru-baru ini.

Senada dengan Gubsu, Pjs Wali Kota Medan Arief Sudarto Trinugroho juga mengaku sudah menyiapkan sanksi tegas kepada ASN yang tidak netral dalam terlibat dalam politik praktis khususnya pada kontestasi Pilkada Medan 9 Desember 2020. Menurut Arief, netralitas ASN telah diatur dengan Undang-undang No 5 /2014 tentang ASN.

“Pemko Medan juga telah mengeluarkan surat edaran kepada semua ASN agar tetap menjaga kenetralitasannya selama pelaksanaan Pilkada Kota Medan,” ujar Arief, Jumat (16/10).

Ia memastikan akan ada sanksi tegas kepada ASN yang melanggar ketentuan. Sayangnya, Arief tidak merinci sanksi yang dimaksud. “Tentu kami juga akan memberikan tindakan tegas kepada ASN yang melanggar ketentuan tersebut,” pungkasnya.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam Sosialisasi Netralitas ASN Bagi Instansi Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintahan Kota Medan, Kamis (15/10) mengungkapkan, hingga 4 Oktober 2020 ada sebanyak 805 dugaan pelanggaran netralitas ASN ditangani Bawaslu provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020. Terdiri dari 744 temuan dan 61 laporan. Dari jumlah itu, sebanyak 719 direkomendasikan, 81 bukan pelanggaran dan 5 masih dalam proses.

Lima tren tertinggi yakni, kata dia ASN memberikan dukungan melalui media sosial 284 kasus. Menghadiri atau mengikuti acara silahturahmi/sosialisasi/bakti sosial bakal paslon/parpol sebanyak 108 kasus, melakukan pendekatan atau mendaftarkan pada salah satu partai politik 104 kasus, mendukung salah satu bakal calon 67 kasus dan mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah 44 dan sosialisasi bakal calon melalui alat peraga 38 kasus. “Sumatera Utara tercatat sebanyak 11 temuan dan 5 laporan. Ke-16-nya rekomendasi,” katanya.

Ada tiga kerawanan yang menonjol dalam indeks kerawanan pemilu (IKP). Pertama, sebut Afif, akurasi data pemilih, kedua politik uang dan ketiga netralitas ASN. Sebagai langkah pencegahan pelanggaran, Bawaslu melakukan berbagai hal. Pertama, sosialisasi mengenai netralitas ASN dalam Pilkada. Selanjutnya, Bawaslu bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memaksimalkan agar ASN benar-benar netral. “Kita ingin menjaga kualitas proses Pilkada tetap baik. Salah satunya adalah, dengan memposisikan agar ASN netral dan tidak terpolarisasi untuk mendukung A atau B. Ini tugas berat kita, Pilkada berjalan dengan baik, ASN netral dan semua proses terawasi,” katanya.

Ia menambahkan, ASN dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya sangat rentan untuk dipengaruhi dan memengaruhi, serta berpihak pada salah satu pasangan calon. Sebagai pengayom masyarakat, ASN diharapkan tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik.

“ASN itu diberikan hak memilih, tetapi tidak boleh menyampaikan pilihanya kepada orang lain. Tidak boleh memengaruhi orang lain untuk calon tertentu. Artinya harus bisa “membunuh ekspresinya” terhadap calon yang akan dipilihnya. Ini tantangan berat. Langkah yang tepat adalah membatasi diri,” pungkasnya. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi menegaskan, jika ada kedapatan aparatur sipil negara (ASN) terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), hal tersebut telah melanggar Undang-Undang No.5/2014 tentang ASN. Karenanya, ASN tersebut layak mendapat sanksi yang tegas. “Itu dia melanggar UU No.5 itu. Kalau ada ASN yang ikut-ikut seperti itu (dalam Pilkada),” katanya menjawab wartawan, Jumat (16/10).

WAWANCARA: Gubsu Edy Rahmayadi diwawancarai wartawan di pendopo rumah dinasnya. Gubsu menegaskan, ASN yang langgar netralitas akan disanksi.
WAWANCARA: Gubsu Edy Rahmayadi diwawancarai wartawan di pendopo rumah dinasnya. Gubsu menegaskan, ASN yang langgar netralitas akan disanksi.

Pernyataan itu disampaikan Edy, kala disinggung sikapnya soal informasi ada 16 temuan dan laporan yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di Sumut dalam Pilkada serentak 2020 ini. “Saya justru belum dapat (laporan Bawaslu) itu. Nanti kita cek ya. (Intinya) gak boleh, uda ada pasal-pasalnya itu. Kalau melanggar ada sanksinya itu,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam berbagai kesempatan, Gubsu juga sudah menginstruksikan agar para ASN tidak terlibat aksi dukung-mendukung calon di Pilkada 2020 di Sumut. “Kalau di ASN Pemprov Sumut misalnya itu ada, jelas saya akan berikan sanksi tegas sesuai ketentuan jika terbukti tidak netral. Saya pun tak ada urusan, mau siapa menang kalah tak ada itu,” kata Edy baru-baru ini.

Senada dengan Gubsu, Pjs Wali Kota Medan Arief Sudarto Trinugroho juga mengaku sudah menyiapkan sanksi tegas kepada ASN yang tidak netral dalam terlibat dalam politik praktis khususnya pada kontestasi Pilkada Medan 9 Desember 2020. Menurut Arief, netralitas ASN telah diatur dengan Undang-undang No 5 /2014 tentang ASN.

“Pemko Medan juga telah mengeluarkan surat edaran kepada semua ASN agar tetap menjaga kenetralitasannya selama pelaksanaan Pilkada Kota Medan,” ujar Arief, Jumat (16/10).

Ia memastikan akan ada sanksi tegas kepada ASN yang melanggar ketentuan. Sayangnya, Arief tidak merinci sanksi yang dimaksud. “Tentu kami juga akan memberikan tindakan tegas kepada ASN yang melanggar ketentuan tersebut,” pungkasnya.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam Sosialisasi Netralitas ASN Bagi Instansi Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintahan Kota Medan, Kamis (15/10) mengungkapkan, hingga 4 Oktober 2020 ada sebanyak 805 dugaan pelanggaran netralitas ASN ditangani Bawaslu provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020. Terdiri dari 744 temuan dan 61 laporan. Dari jumlah itu, sebanyak 719 direkomendasikan, 81 bukan pelanggaran dan 5 masih dalam proses.

Lima tren tertinggi yakni, kata dia ASN memberikan dukungan melalui media sosial 284 kasus. Menghadiri atau mengikuti acara silahturahmi/sosialisasi/bakti sosial bakal paslon/parpol sebanyak 108 kasus, melakukan pendekatan atau mendaftarkan pada salah satu partai politik 104 kasus, mendukung salah satu bakal calon 67 kasus dan mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah 44 dan sosialisasi bakal calon melalui alat peraga 38 kasus. “Sumatera Utara tercatat sebanyak 11 temuan dan 5 laporan. Ke-16-nya rekomendasi,” katanya.

Ada tiga kerawanan yang menonjol dalam indeks kerawanan pemilu (IKP). Pertama, sebut Afif, akurasi data pemilih, kedua politik uang dan ketiga netralitas ASN. Sebagai langkah pencegahan pelanggaran, Bawaslu melakukan berbagai hal. Pertama, sosialisasi mengenai netralitas ASN dalam Pilkada. Selanjutnya, Bawaslu bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memaksimalkan agar ASN benar-benar netral. “Kita ingin menjaga kualitas proses Pilkada tetap baik. Salah satunya adalah, dengan memposisikan agar ASN netral dan tidak terpolarisasi untuk mendukung A atau B. Ini tugas berat kita, Pilkada berjalan dengan baik, ASN netral dan semua proses terawasi,” katanya.

Ia menambahkan, ASN dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya sangat rentan untuk dipengaruhi dan memengaruhi, serta berpihak pada salah satu pasangan calon. Sebagai pengayom masyarakat, ASN diharapkan tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik.

“ASN itu diberikan hak memilih, tetapi tidak boleh menyampaikan pilihanya kepada orang lain. Tidak boleh memengaruhi orang lain untuk calon tertentu. Artinya harus bisa “membunuh ekspresinya” terhadap calon yang akan dipilihnya. Ini tantangan berat. Langkah yang tepat adalah membatasi diri,” pungkasnya. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/