30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Ketua Komisi C DPRD Medan A Hie: Tak Gampang Merevisi Perda Pakir

MEDAN -Permintaan para pengelola parkir untuk merevisi Peraturan daerah (Perda) No.10 tahun 2011 tentang pajak parkir yang tidak dijalani oleh pihak pengusaha dan pengelola, tampaknya sulit dilakukan. Mengingat, butuh dana dan waktu yang panjang untuk mengabulkannya “Memang segampang itu Perda direvisi. Hari ini diminta revisi, besok jadi, tidak bisa. Harus melalui proses yang panjang,”ucap Ketua Komisi C DPRD Medan A Hie, Jumat (16/11) siang.

A Hie mengungkapkan, setiap produk hukum yang masuk dan dibahas DPRD harus melalui berbagai tahapan, dan musyawarah. Selain itu, juga harus disertai dengan alasan yang jelas dan tepat. “Memangnya sudah dimasukan permintaannya ke dewan?, apa alasannya kan kita belum tahu. Apa bisa diterima atau tidak kan harus diputuskan dulu,” ucap A Hie.

Selain itu, Perda parkir yang diminta revisi ditujukan untuk kepentingan pengusaha. Jika ingin merubahnya maka harus menyiapkan dana untuk membiayai pembahasannya. “Beda dengan Perda PBB yang direvisi itu. Kalau itu untuk kepentingan umum, dan yang membiayai pemerintah,” kata A Hie.

Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2011, tarif parkir mobil di mall, plaza, hotel dan tempat tertentu yang dikelola pihak ketiga sebesar Rp2.000 untuk lima jam pertama. Kemudian akan dikenakan penambahan sebesar Rp 1.000 untuk setiap satu jam berikutnya.

Tarif ini dianggap terlalu kecil dan murah sehingga merugikan para pengelola parkir. Selama ini, para tarif yang dikenakan di sejumlah mall adalah Rp2.000/jam. “Kenapa dulu sewaktu pembahasan ranperda gak pernah datang kalau diundang. Sekarang sudah jadi, rebut minta direvisi,” tambah A Hie.
Untuk itu, saat ini para pengelola parkir harus menjalankan aturan yang telah ditetapkan tersebut. Sudah setahun aturan ini tidak dijalankan. Ketua Badan Legislasi DPRD Medan Ilhamsyah mengaku, belum menerima permintaan revisi Perda No 10 tahun 2011 tentang pajak parkir dari para pengelola parkir. “Belum ada masuk surat permintaannya,” ucapnya.

Ilhamsyah menilai, setiap warga negara berhak mengajukan revisi atas aturan hukum yang ditetapkan pemerintah, jika ada yang dianggap tidak tepat.  Namun, sebelum ada perubahan atas Perda itu maka setiap orang, kelompok, atau lembaga tertentu yang menjadi objek dari aturan tersebut wajib mentaatinya. Jika tidak maka akan dikenakan sanksi sesuai yang tertera dalam produk hukum itu.

Terpisah Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan,  Syaiful Bahri menyatakan, penerapan Perda itu sudah dilakukan secara tegas. Seluruh objek pajak sudah disosialisasikan untuk mentaati aturan tersebut. (gus)

MEDAN -Permintaan para pengelola parkir untuk merevisi Peraturan daerah (Perda) No.10 tahun 2011 tentang pajak parkir yang tidak dijalani oleh pihak pengusaha dan pengelola, tampaknya sulit dilakukan. Mengingat, butuh dana dan waktu yang panjang untuk mengabulkannya “Memang segampang itu Perda direvisi. Hari ini diminta revisi, besok jadi, tidak bisa. Harus melalui proses yang panjang,”ucap Ketua Komisi C DPRD Medan A Hie, Jumat (16/11) siang.

A Hie mengungkapkan, setiap produk hukum yang masuk dan dibahas DPRD harus melalui berbagai tahapan, dan musyawarah. Selain itu, juga harus disertai dengan alasan yang jelas dan tepat. “Memangnya sudah dimasukan permintaannya ke dewan?, apa alasannya kan kita belum tahu. Apa bisa diterima atau tidak kan harus diputuskan dulu,” ucap A Hie.

Selain itu, Perda parkir yang diminta revisi ditujukan untuk kepentingan pengusaha. Jika ingin merubahnya maka harus menyiapkan dana untuk membiayai pembahasannya. “Beda dengan Perda PBB yang direvisi itu. Kalau itu untuk kepentingan umum, dan yang membiayai pemerintah,” kata A Hie.

Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2011, tarif parkir mobil di mall, plaza, hotel dan tempat tertentu yang dikelola pihak ketiga sebesar Rp2.000 untuk lima jam pertama. Kemudian akan dikenakan penambahan sebesar Rp 1.000 untuk setiap satu jam berikutnya.

Tarif ini dianggap terlalu kecil dan murah sehingga merugikan para pengelola parkir. Selama ini, para tarif yang dikenakan di sejumlah mall adalah Rp2.000/jam. “Kenapa dulu sewaktu pembahasan ranperda gak pernah datang kalau diundang. Sekarang sudah jadi, rebut minta direvisi,” tambah A Hie.
Untuk itu, saat ini para pengelola parkir harus menjalankan aturan yang telah ditetapkan tersebut. Sudah setahun aturan ini tidak dijalankan. Ketua Badan Legislasi DPRD Medan Ilhamsyah mengaku, belum menerima permintaan revisi Perda No 10 tahun 2011 tentang pajak parkir dari para pengelola parkir. “Belum ada masuk surat permintaannya,” ucapnya.

Ilhamsyah menilai, setiap warga negara berhak mengajukan revisi atas aturan hukum yang ditetapkan pemerintah, jika ada yang dianggap tidak tepat.  Namun, sebelum ada perubahan atas Perda itu maka setiap orang, kelompok, atau lembaga tertentu yang menjadi objek dari aturan tersebut wajib mentaatinya. Jika tidak maka akan dikenakan sanksi sesuai yang tertera dalam produk hukum itu.

Terpisah Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan,  Syaiful Bahri menyatakan, penerapan Perda itu sudah dilakukan secara tegas. Seluruh objek pajak sudah disosialisasikan untuk mentaati aturan tersebut. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/