MEDAN, SUMUTPOS.CO- Tidak ada persoalan sedikit pun bagi Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi dalam hal memproses pemberhentian mantan Direktur Utama (Dirut) Azzam Rizal, meski diketahui yang bersangkutan sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut anggota Dewas PDAM Tirtanadi Ahmad Taufan Damanik, hal itu merupakan hak hukum dari Azzam Rizal.
Pihaknya, kata Taufan, saat ini hanya sedang menunggu salinan putusan dari pengadilan atas vonis yang sudah dijatuhkan pada Azzam.
“Setelah itu barulah kita proses. Jadi gubernur dan juga direksi masih menunggu salinan putusan dari pengadilan,” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (16/11), ketika disinggung kapan surat pemberhentian tersebut ditandatangani Gubsu Gatot Pujo Nugroho.
Artinya, lanjut Taufan, upaya PK Azzam setelah kandas ditingkat Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu, tidak mempengaruhi proses pemberhentian Azzam sebagai Dirut PDAM Tirtanadi, sebab putusan di MA sudah dapat dikatakan memiliki ketetapan hukum tetap. “Iya, karena itu sesuai dengan aturan hukum yang ada,” sebutnya.
Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi, Hardi Mulyono mengatakan, secara normatif peraturan, vonis MA ini berdampak pada Azzam harus diberhentikan sebagai Dirut PDAM Tirtanadi. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang PDAM, jika ada putusan hukum tetap maka direksi yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat. “Begitu bahasa peraturannya. Tentu hal ini harus segera ditindaklanjuti Pak Gubernur. Dalam kaitan ini, karena ada putusan pengadilan yang inkrah, Gubernur Sumut tidak perlu menunggu Dewan Pengawas. Artinya, kami tidak perlu memberikan rekomendasi untuk pemberhentian. Langsung saja dieksekusi,” ungkapnya.
Diketahui, dalam amar putusan MA yang diketuai majelis hakim Artidjo Alkostar, Azzam dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Tipikor sebagaiamana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 2 ayat (1) huruf (a) UU No 8/2010 tentang TPPU jo Pasal 65 KUHP jo Pasal 55 ayat (1).
Azzam terbukti melakukan korupsi uang rekening air senilai Rp5,27 miliar dan menggunakannya untuk membayar uang muka pembelian mobil dan tanah. Putusan ini menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Sumut yang juga menghukum 6 tahun. Hukuman banding ini lebih berat dari hukuman di pengadilan tingkat pertama di mana Azzam divonis 5 tahun.
Sebelumnya Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut, Hasiholan Silaen, pihaknya belum menerima salinan putusan MA terhadap Azzam Rizal tersebut. Menurutnya, Pemprovsu pasti akan menyesuaikan tindakan dengan peraturan yang ada.
“Kalau aturan sudah mengamanahkan diberhentikan, tentu Pak Gubernur akan melakukan itu. Tapi kita perlu terima dulu salinan putusan itu, sebagai dasar tertulis,” pungkasnya. (prn/adz)
Mencari Keadilan, PH Azzam Rizal Segera Ajukan PK
MEDAN-Terkait dengan pengajuan Peninjau kembali (PK) ke Mahkama Agung (MA) RI atas putusan Dirut PDAM Tirtanadi Sumut, Ir Azzam Rizal, yang dikeluarkan pada Rabu, 5 Nopember 2014, kemarin. Dengan menjantuhkan hukuman 6 Tahun penjara. Untuk penasehat hukum Azzam Rizal akan segera menindaklanjuti keinginan tersebut.
“Ada keinginan klaen akan kita ikuti. Tapi, saya akan berkomunikasi langsung kepada Azzam Rizal besok (hari ini,red) ke Rutan untuk membicarkan hal ini,” sebut Julisman selaku PH Azzam Rizal kepada Sumutpos, Minggu (16/11) siang.
Dia menyebutkan hingga saat ini belum menerima surat salinan putusan tersebut. Sehingga belum ditentukan upaya hukum selanjutnya.”Makanya, perlu dikomunikasi langsung untuk itu. Karena, saya belum menerima surat salinan tersebut,” kata Julisman.
Julisman juga menuturkan akan segera melakukan upaya hukum selanjutnya. Bila sudah menerima salinan putusan tersebut termasuk melakukan analisis putusan itu.”Saya belum bisa berbicara kedepan karena salinan belum kita terima. Bila sudah diterima baru kita melakukan analisis dan juga melakukan upaya hukum kedepannya. Nanti saya informasikan bila ada perkembangan selanjutnya,” tandasnya.
Untuk diketahui, Putusan kasasi Mahkamah Agung ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya menghukum Azzam Rizal dengan 6 tahun penjara. Sama dengan putusan PT Medan, majelis kasasi yang diketuai oleh Artidjo Alkostar menghukum terdakwa Azzam Rizal dengan pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider 3 bulan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 milyar
“Saya belum menerima petikan atau salinan putusan tersebut. Saya hanya menerima photo copy pemberitahuan saja yang disampaikan oleh Kejatisu. Jadi, dengan ini saya akan mengajukan PK atas putusan ini,” sebut Azzam Rizal kepada Sumutpos di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, pekan lalu.
Dia menyebutkan bahwa dirinya belum mengetahui persis apa membuat majelis hakim MA menetapkan dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dengan membayar denda Rp.200 juta dengan subsider 6 bulan. Atas kasasi yang diajukan dari penasehat hukum Azzam Rizal.”Salinan belum dapat, dasar hukum belum tahu apa menjadi fakta putusan tersebut. Makanya, saya akan kembali mencari keadilan itu melalui PK,” tuturnya.
Dengan putusan itu, Azzam Rizal enggan berkomentar banyak atas putusan tersebut. Dirinya memilih menunggu dan menerima salinan putusan dari MA tersebut.”Nanti kita bicarakan lagi, bila saya sudah menerima salinan tersebut. Jadi, enak saya melihat apa upaya hukum akan saya akan lakukan selanjutnya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, mantan Dirut PDAM Tirtanasdi Medan Azzam Rizal menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang rekening air yang merugikan keuangan Negara Rp 5,2 milyar. Di Pengadilan Tipikor Medan, Azzam Rizal divonis 5 tahun penjara.(gus)