26 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Dirut PT.KAI: Bongkar Centre Point

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Edi  pun sangat menyesalkan upaya Pemko Medan yang ngotot akan mengeluarkan surat IMB untuk Centre Point itu. Mestinya, Pemko Medan langsung merobohkan saja bangunan itu.

“Ini kan sudah sangat keterlaluan. Harusnya langsung saja diruntuhkan bangunan itu karena belum ada izin. Belum punya IMB kok bangunannya sudah didirikan,”n
cetus Edi Sukmoro kepada Sumut Pos di Jakarta, Minggu (16/11).

Pernyataan Edi ada dasar hukumnya. Sesuai ketentuan pasal 19 Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 tentang pedoman pemberian IMB, bangunan yang dibangun sebelum memiliki IMB dan lokasinya tidak sesuai dengan peruntukkannya, maka bisa dibongkar.

Dengan nada keras, pria lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) itu mengecam pihak-pihak yang ikut memuluskan upaya pencaplokan lahan milik PT KAI itu.

“Orang-orang semacam itu mestinya dibuang saja. Perilaku-perilaku semacam itu mestinya dibuang. Semua instansi yang dibayar oleh negara, seharusnya ikut berupaya menyelamatkan aset milik negara,” kata pria berperawakan tinggi besar itu.

Apakah tidak ada upaya pendekatan misalnya dengan menyurati Pemko Medan misalnya agar tidak diterbitkan IMB untuk Centre Point? Edi menjawab, sewaktu masih menjabat sebagai Direktur Aset PT KAI dia sudah pernah mengirimkan surat ke wali kota Medan. “Mestinya dengan telah kami kirimkan surat itu, Pemko tidak mengeluarkan IMB,” sesal dia.

Kapan surat dilayangkan? “Saya lupa persisnya, tapi sekitar satu tahun yang lalu. Dan sudah banyak pihak yang kami surati,” jawab pria lulusan The University of Melbourne, Australia itu.

Dia katakan, sikapnya yang keras seperti ini bukan untuk kepentingan pribadi. “Ini semata-mata untuk menyelamatkan aset negara,” ucapnya.

Adakah upaya lain? Pria kelahiran Semarang, 15 Maret 1959 itu tidak memberikan jawaban pasti. Malahan, dia menyampaikan keyakinannya bahwa dalam waktu tidak lama lagi putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) akan keluar.

“Pokoknya kita masih terus berjuang. Mudah-mudahan PK turun dalam waktu dekat ini,” ujar Edi.

Sebelumnya, lewat pemberitaan Sumut Pos Ombudsman RI mengingatkan Pemko Medan agar tidak ngotot mengeluarkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap lahan yang digunakan untuk Centre Point di Jalan Jawa, Medan.

Menurut Anggota Ombudsman RI Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan, Budi Santoso, jika Pemko terus ngotot maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa turun tangan untuk melakukan pengusutan.

“Yang perlu diingat, KPK itu pernah mengeluarkan surat edaran mengenai penyelamatan aset negara. Surat itu dikirim ke seluruh instansi. Jadi kalau terus ngotot, persoalan ini bisa ke KPK,” ujar Budi Santoso 12 November 2014 lalu.

Budi berharap PT KAI menyampaikan pengaduan resmi agar Ombudsman bisa bergerak melakukan investigasi. Dengan adanya pengaduan, Budi mengatakan, pihaknya bisa mengeluarkan surat rekomendasi ke Pemko Medan agar tidak memproses IMB hingga proses hukum tuntas.

Dimintai tanggapan atas pernyataan Budi itu, Edi Sukmoro menyambut baik. “Saya tahu Pak Budi itu, dia orangnya punya semangat tinggi. Segera akan kami buatkan surat pengaduan ke Ombudsman,” kata Edi.

Berkali-kali Edi menegaskan, pihaknya tidak akan surut memperjuangkan penyelamatan aset PT KAI itu. “Kami tidak akan tinggal diam. Kami senang banyak mendapatkan dukungan, termasuk dari pers. Kita memang sedang dirongrong musuh, orang-orang yang tidak mencintai negara,” tegasnya.

Sebelumnya, Edi menyebut persekongkolan untuk menguasai lahan milik negara itu sudah pada taraf kejahatan yang keterlaluan. “Ini kejahatan keterlaluan. Negara tidak boleh kalah,” cetus pengganti Ignasius Jonan itu, 9 November 2014 lalu.

Macan Ompong
Sebagai informasi, meski belum memiliki IMB, Centre Point telah berdiri megah. Tidak sekadar berdiri, di dalam komplek itupun telah beroperasi berbagai usaha dagang. Hal ini makin menarik karena untuk mengoperasikan usaha dagang tentunya dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Gangguan (HO), dan beberapa izin lainnya.

“Sebenarnya kalau mau taat hukum, yang namanya tidak ada izin itu tidak boleh beroperasional dulu. Tapi faktanya di lapangan, Pemko Medan itu seperti macan ompong dan tidak memiliki wibawa. Ini jelas telah merugikan negara,” ucap Direktur LBH Medan, Surya Adinata.

Surya juga mengungkapkan Pemko Medan tidak memaknai azas persamaan hak di mata hukum. Pemko Medan terkesan tebang pilih. Di satu sisi Pemko dengan gagahnya menertibkan pedagang kaki lima bila ditemukan tidak memiliki izin, namun disisi yang lain pedagang-pedagang elit malah terkesan dibiarkan. Atas itu, Surya menilai Pemko Medan juga telah melanggar hukum itu sendiri.

“Pemko Medan harus menertibkan pedagang-pedagang elit ini. Jangan hanya bisa menertibkan pedagang yang di kaki lima saja tahunya bisa. Sementara pedagang yang elit tidak dipungut pajaknya. Tindakan pembiaran ini dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang melawan hukum,” ujarnya.

Dia juga menyayangkan para pemimpin di daerah ini terkesan menutup mata. Baik gubernur, wali kota, Kapolda, dan anggota DPRD Sumut seperti tidak mau tahu akan permasalahan tersebut. “Diusut siapa-siapa oknum itu. Sudah jelas-jelas ini merugikan keuangan negara.  Sudah membiarkan ini-itu, tapi pemasukan tidak ada. Sementara gubernurnya tahu, Kapoldanya tahu, wali kotanya tahu, dan DPRD-nya tahu. Bangunan itu tinggi, tapi diam saja semuanya. Karena tidak ada tindakan, ya kita menduga seperti ada apa-apanya,” pungkasnya. (sam/gus/rbb)

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Edi  pun sangat menyesalkan upaya Pemko Medan yang ngotot akan mengeluarkan surat IMB untuk Centre Point itu. Mestinya, Pemko Medan langsung merobohkan saja bangunan itu.

“Ini kan sudah sangat keterlaluan. Harusnya langsung saja diruntuhkan bangunan itu karena belum ada izin. Belum punya IMB kok bangunannya sudah didirikan,”n
cetus Edi Sukmoro kepada Sumut Pos di Jakarta, Minggu (16/11).

Pernyataan Edi ada dasar hukumnya. Sesuai ketentuan pasal 19 Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 tentang pedoman pemberian IMB, bangunan yang dibangun sebelum memiliki IMB dan lokasinya tidak sesuai dengan peruntukkannya, maka bisa dibongkar.

Dengan nada keras, pria lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) itu mengecam pihak-pihak yang ikut memuluskan upaya pencaplokan lahan milik PT KAI itu.

“Orang-orang semacam itu mestinya dibuang saja. Perilaku-perilaku semacam itu mestinya dibuang. Semua instansi yang dibayar oleh negara, seharusnya ikut berupaya menyelamatkan aset milik negara,” kata pria berperawakan tinggi besar itu.

Apakah tidak ada upaya pendekatan misalnya dengan menyurati Pemko Medan misalnya agar tidak diterbitkan IMB untuk Centre Point? Edi menjawab, sewaktu masih menjabat sebagai Direktur Aset PT KAI dia sudah pernah mengirimkan surat ke wali kota Medan. “Mestinya dengan telah kami kirimkan surat itu, Pemko tidak mengeluarkan IMB,” sesal dia.

Kapan surat dilayangkan? “Saya lupa persisnya, tapi sekitar satu tahun yang lalu. Dan sudah banyak pihak yang kami surati,” jawab pria lulusan The University of Melbourne, Australia itu.

Dia katakan, sikapnya yang keras seperti ini bukan untuk kepentingan pribadi. “Ini semata-mata untuk menyelamatkan aset negara,” ucapnya.

Adakah upaya lain? Pria kelahiran Semarang, 15 Maret 1959 itu tidak memberikan jawaban pasti. Malahan, dia menyampaikan keyakinannya bahwa dalam waktu tidak lama lagi putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) akan keluar.

“Pokoknya kita masih terus berjuang. Mudah-mudahan PK turun dalam waktu dekat ini,” ujar Edi.

Sebelumnya, lewat pemberitaan Sumut Pos Ombudsman RI mengingatkan Pemko Medan agar tidak ngotot mengeluarkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap lahan yang digunakan untuk Centre Point di Jalan Jawa, Medan.

Menurut Anggota Ombudsman RI Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan, Budi Santoso, jika Pemko terus ngotot maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa turun tangan untuk melakukan pengusutan.

“Yang perlu diingat, KPK itu pernah mengeluarkan surat edaran mengenai penyelamatan aset negara. Surat itu dikirim ke seluruh instansi. Jadi kalau terus ngotot, persoalan ini bisa ke KPK,” ujar Budi Santoso 12 November 2014 lalu.

Budi berharap PT KAI menyampaikan pengaduan resmi agar Ombudsman bisa bergerak melakukan investigasi. Dengan adanya pengaduan, Budi mengatakan, pihaknya bisa mengeluarkan surat rekomendasi ke Pemko Medan agar tidak memproses IMB hingga proses hukum tuntas.

Dimintai tanggapan atas pernyataan Budi itu, Edi Sukmoro menyambut baik. “Saya tahu Pak Budi itu, dia orangnya punya semangat tinggi. Segera akan kami buatkan surat pengaduan ke Ombudsman,” kata Edi.

Berkali-kali Edi menegaskan, pihaknya tidak akan surut memperjuangkan penyelamatan aset PT KAI itu. “Kami tidak akan tinggal diam. Kami senang banyak mendapatkan dukungan, termasuk dari pers. Kita memang sedang dirongrong musuh, orang-orang yang tidak mencintai negara,” tegasnya.

Sebelumnya, Edi menyebut persekongkolan untuk menguasai lahan milik negara itu sudah pada taraf kejahatan yang keterlaluan. “Ini kejahatan keterlaluan. Negara tidak boleh kalah,” cetus pengganti Ignasius Jonan itu, 9 November 2014 lalu.

Macan Ompong
Sebagai informasi, meski belum memiliki IMB, Centre Point telah berdiri megah. Tidak sekadar berdiri, di dalam komplek itupun telah beroperasi berbagai usaha dagang. Hal ini makin menarik karena untuk mengoperasikan usaha dagang tentunya dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Gangguan (HO), dan beberapa izin lainnya.

“Sebenarnya kalau mau taat hukum, yang namanya tidak ada izin itu tidak boleh beroperasional dulu. Tapi faktanya di lapangan, Pemko Medan itu seperti macan ompong dan tidak memiliki wibawa. Ini jelas telah merugikan negara,” ucap Direktur LBH Medan, Surya Adinata.

Surya juga mengungkapkan Pemko Medan tidak memaknai azas persamaan hak di mata hukum. Pemko Medan terkesan tebang pilih. Di satu sisi Pemko dengan gagahnya menertibkan pedagang kaki lima bila ditemukan tidak memiliki izin, namun disisi yang lain pedagang-pedagang elit malah terkesan dibiarkan. Atas itu, Surya menilai Pemko Medan juga telah melanggar hukum itu sendiri.

“Pemko Medan harus menertibkan pedagang-pedagang elit ini. Jangan hanya bisa menertibkan pedagang yang di kaki lima saja tahunya bisa. Sementara pedagang yang elit tidak dipungut pajaknya. Tindakan pembiaran ini dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang melawan hukum,” ujarnya.

Dia juga menyayangkan para pemimpin di daerah ini terkesan menutup mata. Baik gubernur, wali kota, Kapolda, dan anggota DPRD Sumut seperti tidak mau tahu akan permasalahan tersebut. “Diusut siapa-siapa oknum itu. Sudah jelas-jelas ini merugikan keuangan negara.  Sudah membiarkan ini-itu, tapi pemasukan tidak ada. Sementara gubernurnya tahu, Kapoldanya tahu, wali kotanya tahu, dan DPRD-nya tahu. Bangunan itu tinggi, tapi diam saja semuanya. Karena tidak ada tindakan, ya kita menduga seperti ada apa-apanya,” pungkasnya. (sam/gus/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/