Dengan adanya upaya adu domba itu, lanjutnya, maka mereka sudah melakukan konsultasi dengan MUI, Wali Kota Medan, Romo Center sehingga diberhentikannya bangunan residence tersebut. “Sampai saat ini bangunan itu mangkrak dan tidak dilanjutkan. Yang kita sesalkan adanya upaya pembenturan kita dengan masyarakat yang berseberangan dengan kita,” tuturnya.
Sedangkan Perwakilan Muhammadiyah Sumut Ustadz Irwansyah menegaskan, ada upaya yang dimunculkan di masyarakat kalau Masjid Taqwa Polonia itu diperuntukkan untuk kelompok atau aliran tertentu.
“Salah kalau pengurus BKM melarang orang masuk, silakan masuk dan kalau memang ada ibadah yang sesat dan bertentangan dengan ajaran Islam, maka saya siap untuk menjelaskan. Karena ini yang dimunculkan, seakan-akan ada aliran yang tidak bagus, pengajian terbuka tidak pernah tertutup,” tegasnya sembari mengatakan, masjid itu milik semua umat Islam, sehingga orang berhak masuk mendengarkan pengajian atau melakukan ibadah lainnya.
Sedangkan Ketua FUI Sumut Ustadz Indra Suheri menambahkan, FUI Sumut akan terus memberikan dukungan, support atau dorongan spirit dalam upaya melakukan pembelaan dan perlawanan sesuai dengan cara yang konstitusional dan berdasar hukum positif yang berlaku, pendekatan diplomasi dan koordinasi pihak lainnya. Hadir juga BKM Masjid Taqwa Polonia Medan dan lainnya dalam temu pers tersebut. (dik/ila)