22.5 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Pemilik PT Jasa Sumatera Travelindo Dituntut 4 Tahun

Usai sidang, JPU Hendri mengaku kalau hukuman penjara terhadap ketiga terdakwa merupakan alternatif. Ia menegaskan bahwa petugas pajak akan tetap menagih kewajiban para terdakwa meski mereka telah menjalani hukuman penjara.”Tetap ditagih (uang denda), tapi itu urusan pajak. Karena hukuman penjara ini alternatif. Prioritasnya uang pajak itu diselamatkan,” tegas Hendri.

Dalam kasus ini, satu terdakwa lain yakni Busra Ridwan alias Busro alias Bustomi selaku Direktur PT Batanghari Oilindo Palm juga telah diadili.

Dalam dakwaan JPU, pada tahun 2007, terdakwa Tiandi bersama Aheng mendirikan beberapa perusahaan untuk membuat faktur pajak berdasarkan transaksi jual beli fiktif yang bertujuan untuk mendapat keuntungan.

Mereka menawarkan kepada Busra sebagai Direktur pada sebuah perusahaan perdagangan minyak sawit. Busra menyetujuinya.”Atas transaksi faktur pajak fiktif itu, PT Batanghari Oilindo Palm berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8.572.906.218,” cetus JPU.

Selanjutnya, Tiandi bersama Hendro juga membuat transaksi fiktif pada PT Permata Witmas Hijau. Transaksi fiktif itu membuat PT Permata Witmas Hijau berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 8.198.748.111.

“Terdakwa Tiandi bersama Hendro juga membuat transaksi fiktif pada PT Cipta Karya Insani yang berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 7.712.596.338, PT Al Ansar Binasawindo Plantation sebesar Rp 8.230.964.674 dan PT Putri Windu Semesta sebesar Rp 7.958.502.580,” jelas JPU.(gus/ila)

Usai sidang, JPU Hendri mengaku kalau hukuman penjara terhadap ketiga terdakwa merupakan alternatif. Ia menegaskan bahwa petugas pajak akan tetap menagih kewajiban para terdakwa meski mereka telah menjalani hukuman penjara.”Tetap ditagih (uang denda), tapi itu urusan pajak. Karena hukuman penjara ini alternatif. Prioritasnya uang pajak itu diselamatkan,” tegas Hendri.

Dalam kasus ini, satu terdakwa lain yakni Busra Ridwan alias Busro alias Bustomi selaku Direktur PT Batanghari Oilindo Palm juga telah diadili.

Dalam dakwaan JPU, pada tahun 2007, terdakwa Tiandi bersama Aheng mendirikan beberapa perusahaan untuk membuat faktur pajak berdasarkan transaksi jual beli fiktif yang bertujuan untuk mendapat keuntungan.

Mereka menawarkan kepada Busra sebagai Direktur pada sebuah perusahaan perdagangan minyak sawit. Busra menyetujuinya.”Atas transaksi faktur pajak fiktif itu, PT Batanghari Oilindo Palm berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8.572.906.218,” cetus JPU.

Selanjutnya, Tiandi bersama Hendro juga membuat transaksi fiktif pada PT Permata Witmas Hijau. Transaksi fiktif itu membuat PT Permata Witmas Hijau berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 8.198.748.111.

“Terdakwa Tiandi bersama Hendro juga membuat transaksi fiktif pada PT Cipta Karya Insani yang berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 7.712.596.338, PT Al Ansar Binasawindo Plantation sebesar Rp 8.230.964.674 dan PT Putri Windu Semesta sebesar Rp 7.958.502.580,” jelas JPU.(gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/