25.6 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Intensifkan Sinergi

Direktur Kepesertaan dan HAL BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis saat membuka Kegiatan Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi Kerjasama Kejaksaan se-Aceh dan Sumut tahun 2017 di Hotel Santika, kemarin. (Istimewa)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -BPJS Ketenagakerjaan memfokuskan peningkatan kepesertaan pada perusahaan wajib belum bayar (PWBD) pada tahun 2018 nanti. Salah satu strategi yang dilakukan adalah mengintensifkan kerja sama dengan pihak kejaksaan.

Direktur Kepesertaan dan HAL BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis mengatakan, masih banyak permasalahan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Seperti perusahaan belum mendaftar, perusahaan sudah mendaftar, namun sebagian dan perusahaan yang menunggak iuran. Padahal, sudah diamanatkan pemerintah setiap pekerja harus mendapat

“Tugas kami dari pemerintah adalah membantu agar semua warganya yang bekerja terlindungi,” kata E Ilyas Lubis saat membuka Kegiatan Sosialisai, Monitoring dan Evaluasi Kerjasama Kejaksaan se-Aceh dan Sumut tahun 2017 di Hotel Santika, kemarin.

Disebutkan Ilyas, pemerintah menargetkan pada tahun 2021 semua pekerja formal sudah mendaftar sebanyak 80 persen dan tenaga kerja informal sebanyak 15 persen. “Ini semua tidak akan tercapai tanpa bantuan semua pihak termasuk dari kejaksaan,” tuturnya.

Dia menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan sudah bertemu dengan Jaksa Agung untuk membantu BPJS meningkatkan kepesertaan. “BPJS ditugaskan negara untuk melindungi pekerja yang sudah diatur undang undang dan kejaksaan ditugaskan negara menegakan aturan dengan memanggil perusahaan yang tidak patuh,” cetus Ilyas.

Menurutnya, untuk mengintensifkan kerjasama yang sudah terjalin, langkah pertama yang dilakukan dalam evaluasi ini adalah setiap kantor wilayah dan cabang BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan data potensial peserta. Kemudian, bersama-sama dengan pihak kejaksaan merumuskan tindakan yang tepat untuk menangani permasalahan perusahaan yang membandel.

“Kalau seperti ini strategi dan sasaran sudah dipertajam, sehingga sudah jelas mana perusahaan yang dituju. Kami menyadari kejaksaan tugasnya bukan hanya ini saja, masih banyak yang lain sehingga kerjasama ini terjalin lebih efektif,” jelasnya sembari menambahkan, bulan November ini Jaksa Agung akan mengumpulkan 10 Kejaksaan Tinggi untuk duduk bersama membicarakan persoalan ini.

Direktur Kepesertaan dan HAL BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis saat membuka Kegiatan Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi Kerjasama Kejaksaan se-Aceh dan Sumut tahun 2017 di Hotel Santika, kemarin. (Istimewa)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -BPJS Ketenagakerjaan memfokuskan peningkatan kepesertaan pada perusahaan wajib belum bayar (PWBD) pada tahun 2018 nanti. Salah satu strategi yang dilakukan adalah mengintensifkan kerja sama dengan pihak kejaksaan.

Direktur Kepesertaan dan HAL BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis mengatakan, masih banyak permasalahan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Seperti perusahaan belum mendaftar, perusahaan sudah mendaftar, namun sebagian dan perusahaan yang menunggak iuran. Padahal, sudah diamanatkan pemerintah setiap pekerja harus mendapat

“Tugas kami dari pemerintah adalah membantu agar semua warganya yang bekerja terlindungi,” kata E Ilyas Lubis saat membuka Kegiatan Sosialisai, Monitoring dan Evaluasi Kerjasama Kejaksaan se-Aceh dan Sumut tahun 2017 di Hotel Santika, kemarin.

Disebutkan Ilyas, pemerintah menargetkan pada tahun 2021 semua pekerja formal sudah mendaftar sebanyak 80 persen dan tenaga kerja informal sebanyak 15 persen. “Ini semua tidak akan tercapai tanpa bantuan semua pihak termasuk dari kejaksaan,” tuturnya.

Dia menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan sudah bertemu dengan Jaksa Agung untuk membantu BPJS meningkatkan kepesertaan. “BPJS ditugaskan negara untuk melindungi pekerja yang sudah diatur undang undang dan kejaksaan ditugaskan negara menegakan aturan dengan memanggil perusahaan yang tidak patuh,” cetus Ilyas.

Menurutnya, untuk mengintensifkan kerjasama yang sudah terjalin, langkah pertama yang dilakukan dalam evaluasi ini adalah setiap kantor wilayah dan cabang BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan data potensial peserta. Kemudian, bersama-sama dengan pihak kejaksaan merumuskan tindakan yang tepat untuk menangani permasalahan perusahaan yang membandel.

“Kalau seperti ini strategi dan sasaran sudah dipertajam, sehingga sudah jelas mana perusahaan yang dituju. Kami menyadari kejaksaan tugasnya bukan hanya ini saja, masih banyak yang lain sehingga kerjasama ini terjalin lebih efektif,” jelasnya sembari menambahkan, bulan November ini Jaksa Agung akan mengumpulkan 10 Kejaksaan Tinggi untuk duduk bersama membicarakan persoalan ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/