25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Surianto Sosialisasi Perda Wajib Belajar MDTA, Anak Bisa Memahami Pentingnya Ilmu Agama

istimewa
SOSIALISASI: Anggota DPRD Kota Medan Surianto saat Sosialisasi Perda Nomor 5/2014 tentang Wajib Belajar MDTA di Jalan Jagung Linkungan VIII, Kelurahan Terjun, Medan Marelan, Rabu (14/11) malam kemarin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan Surianto melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), kepada warga yang tinggal di Jalan Jagung Lingkungan VIII, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Rabu (14/11) malam kemarin. Dalam sosialisasi tersebut, Surianto yang akrab dipanggil Butong ini mendorong penerapan perda tersebut.

Butong, dengan adanya perda itu diharapkan dapat menumbuhkembangkan pendidikan Islam khususnya bagi siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Medan.

Sebab, ia melihat kondisi masyarakat terutama generasi muda di Kota Medan ini bisa dibilang sudah sangat darurat dalam hal pengetahuannya tentang agama. Oleh karena itu, dengan adanya Perda ini maka dapat membentengi anak-anak penerus bangsa untuk dapat memahami pentingnya ilmu agama.

“Sama-sama kita ketahui, anak-anak banyak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan tindak kriminal lantaran kurangnya pemahaman tentang agama. Makanya, Pemko Medan membuat perda tersebut karena melihat kondisi itu dan mengancam masa depan bangsa,” kata anggota Komisi B DPRD Medan ini.

Diutarakan politisi Gerindra, ia terus mendorong penerapan perda ini di masyarakat salah satunya melalui sosialisasi. Dengan begitu, masyarakat khususnya para orangtua akan lebih paham dengan keberadaan dan tujuan dibuatnya aturan tersebut. “Sejauh ini implementasinya sudah berjalan cukup baik tetapi belum seutuhnya,” tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam perda itu dibuat untuk anak-anak SD. Ketika mereka ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya SMP dan SMA, maka perlu ada semacam surat keterangan seperti MDTA tersebut. “Aturan ini sifatnya tidak mewajibkan atau mengharuskan. Hal ini dikarenakan tidak semua orang tua yang memiliki kemampuan ekonomi atau biaya untuk tambahan belajar pendidikan agama anaknya,” sebut dia.

Butong menambahkan, ke depan untuk memaksimalkan penerapaan Perda MDTA ini maka Pemko Medan diharapkan membangun sarana dan prasarana pendukung. Selain itu, mendesak agar segera membuat Perwal-nya (Peraturan Wali Kota). (ris/ila)

istimewa
SOSIALISASI: Anggota DPRD Kota Medan Surianto saat Sosialisasi Perda Nomor 5/2014 tentang Wajib Belajar MDTA di Jalan Jagung Linkungan VIII, Kelurahan Terjun, Medan Marelan, Rabu (14/11) malam kemarin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan Surianto melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), kepada warga yang tinggal di Jalan Jagung Lingkungan VIII, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Rabu (14/11) malam kemarin. Dalam sosialisasi tersebut, Surianto yang akrab dipanggil Butong ini mendorong penerapan perda tersebut.

Butong, dengan adanya perda itu diharapkan dapat menumbuhkembangkan pendidikan Islam khususnya bagi siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Medan.

Sebab, ia melihat kondisi masyarakat terutama generasi muda di Kota Medan ini bisa dibilang sudah sangat darurat dalam hal pengetahuannya tentang agama. Oleh karena itu, dengan adanya Perda ini maka dapat membentengi anak-anak penerus bangsa untuk dapat memahami pentingnya ilmu agama.

“Sama-sama kita ketahui, anak-anak banyak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan tindak kriminal lantaran kurangnya pemahaman tentang agama. Makanya, Pemko Medan membuat perda tersebut karena melihat kondisi itu dan mengancam masa depan bangsa,” kata anggota Komisi B DPRD Medan ini.

Diutarakan politisi Gerindra, ia terus mendorong penerapan perda ini di masyarakat salah satunya melalui sosialisasi. Dengan begitu, masyarakat khususnya para orangtua akan lebih paham dengan keberadaan dan tujuan dibuatnya aturan tersebut. “Sejauh ini implementasinya sudah berjalan cukup baik tetapi belum seutuhnya,” tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam perda itu dibuat untuk anak-anak SD. Ketika mereka ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya SMP dan SMA, maka perlu ada semacam surat keterangan seperti MDTA tersebut. “Aturan ini sifatnya tidak mewajibkan atau mengharuskan. Hal ini dikarenakan tidak semua orang tua yang memiliki kemampuan ekonomi atau biaya untuk tambahan belajar pendidikan agama anaknya,” sebut dia.

Butong menambahkan, ke depan untuk memaksimalkan penerapaan Perda MDTA ini maka Pemko Medan diharapkan membangun sarana dan prasarana pendukung. Selain itu, mendesak agar segera membuat Perwal-nya (Peraturan Wali Kota). (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/