Ditangkap dan Dipukuli di Malaysia
MEDAN- Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memulangkan 11 orang nelayan asal Sumut yang sebelumnya ditahan Pemerintah Malaysia. Sebelas nelayan itu tiba di Bandara Polonia Medan dengan menggunakan pesawat Air Asia QZ 8073, Jumat (16/12) sore 17.00 WIB.
Kesebelas nelayan yang dipulangkan tesebut diantaranya, Fajar Setiawan dan Saprizal, warga Sei Bilah, Lepan, Langkat ditangkap pada 14 Oktober 2011 di Selat Malaka, Indra Saputra, Rahmat dan Basri, warga Dusun II Paluh Subaji, Pantai Labu, Deliserdang ditangkap pada 31 Oktober 2011 di Selat Malaka, Kliwon bin Suraji, Ari bin Manb, Adi Putra, Effendi bin Izul, Nazri bin Ahmad dan Muhamad Hidayat, warga Dusun II Paluh Subaji, Pantai Labu, Deliserdang ditangkap pada 26 November 2011 di Selat Malaka.
Setibanya di Bandara Polonia Medan, kesebelas nelayan didampingi Kasubdit Penyidikan Ditjen PSDKP Pusat, Syahnan Tanjung SH disambut Direktur Penanganan Pelanggaran Dirjen PSDKP Sumut Ir Nugroho Aji MSi untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Pemda Langkat dan Deliserdang.
“Pemulangan ini merupakan wujud kepedulian KKP terhadap nasib para nelayan. Kami berharap dan mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang wilayah pengolahan perikanan Indonesia,” ujarnya.
Dia menyebutkan, kesebelas nelayan itu ditangkap dengan tuduhan menangkap ikan secara ilegal dan tidak memiliki paspor di wilayah perbatasan Malaysia. Tapi, karena nelayan tersebut tidak terbukti bersalah maka mereka dibebaskan.
Lebih lanjut, ditambahkannya, untuk total nelayan yang ditangkap oleh Pemerintah Malaysia sebanyak 90 orang, 33 orang diantaranya sudah dibebaskan termasuk kesebelas yang saat ini dan sisa-nya 60 orang lagi masih ditahan.
Indra Sahputra salah satu dari nelayan mengatakan bahwa dirinya sempat dipukuli oleh pemerintah Malaysia. “Saya sempat dipukuli disana sama petugas Malaysia bang,” tuturnya.
Terpisah, Kordinator Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pantai Labu, Sanusi menyampaikan sembilan nelayan asal Deliserdang itu ditangkap sekitar 15 mil dari Pulau Berhala, Serdang Bedagai. Penangkapan itu akibat ketidak jelasan tapal batas, inilah yang membuat para nelayan sering tertangkap akibat tidak mengerti batas wilayah Indonesia.
“HNSI meminta agar sengketa permasalahan perbatasan laut segera diselesaikan, sehingga kedepanya nelayan tak lagi menjadi korban penangkapan,” ujar-nya. (jon/btr)