25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Berkas Kadishut Tapsel Dikirim ke Kejatisu

MEDAN- Setelah satu bulan ditetapkan menjadi tersangka atas tuduhan pemalsuan dokumen dan turut membantu pencurian kayu milik PT Panei Lika Sejahtera (PLS), yang dilakukan Herry Jusman, berkas perkara Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Tapanuli Selatan (Tapsel), Syahgiman Siregar dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jumat (16/12) bersamaan dengan berkas tersangka Herry Jusman.

“Sudah kita kirim bos, ini lihat,” ujar Kasubdit II Harta Benda Tanah dan Bangunan (Harda Tahbang), AKBP Rudy Rifani di Mapoldasu, Jumat (16/12) siang sembari memperlihatkan buku tanda pengiriman berkas ke Kejaksaan pada POSMETRO MEDAN (Grup Sumut Pos).

Rudy mengatakan kini pihaknya tinggal menunggu petunjuk jaksa menyatakan berkas lengkap atau tidak. “Ya kita tunggu lah petunjuk jaksa selanjutnya, pokoknya tugas kita sudah kita laksanakan,” tegas Rudy.

Sebelum berkas perkara Kadishut Tapsel diserahkan ke jaksa, gelombang demonstrasi sempat melanda Polda Sumut. Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Rakyat Peduli Tapsel mendemo Polda Sumut, Jumat (9/12) pagi.

Massa meminta agar Kapolda Sumut, Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro tak bermain-main dengan kasus ini. Massa juga sempat mendesak agar Wisjnu segera menahan Herry Jusman dan Syahgiman Siregar.

Namun sebelumnya, Rudy menegaskan pihaknya tidak bermain-main dengan kasus ini. (ala/smg)
“Kalau kita main-main dengan kasus ini, mana mungkin dia (Syahgiman) kita tetapkan sebagai tersangka. Saya serius dengan kasus ini,” tegasnya.

Sekedar mengingatkan pembaca, sekira November 2011 lalu Kadishut Tapsel, Syahgiman Siregar ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pemalsuan dokumen dan turut membantu mencuri kayu PT PLS milik Aseng Naga. Syahgiman terbukti atas pengembangan dari tersangka Herry Jusman yang sebelumnya dilaporkan oleh PT PLS karena telah melakukan pencurian dan penggelapan kayu bulat di Tapsel. (ala/smg)

MEDAN- Setelah satu bulan ditetapkan menjadi tersangka atas tuduhan pemalsuan dokumen dan turut membantu pencurian kayu milik PT Panei Lika Sejahtera (PLS), yang dilakukan Herry Jusman, berkas perkara Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Tapanuli Selatan (Tapsel), Syahgiman Siregar dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jumat (16/12) bersamaan dengan berkas tersangka Herry Jusman.

“Sudah kita kirim bos, ini lihat,” ujar Kasubdit II Harta Benda Tanah dan Bangunan (Harda Tahbang), AKBP Rudy Rifani di Mapoldasu, Jumat (16/12) siang sembari memperlihatkan buku tanda pengiriman berkas ke Kejaksaan pada POSMETRO MEDAN (Grup Sumut Pos).

Rudy mengatakan kini pihaknya tinggal menunggu petunjuk jaksa menyatakan berkas lengkap atau tidak. “Ya kita tunggu lah petunjuk jaksa selanjutnya, pokoknya tugas kita sudah kita laksanakan,” tegas Rudy.

Sebelum berkas perkara Kadishut Tapsel diserahkan ke jaksa, gelombang demonstrasi sempat melanda Polda Sumut. Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Rakyat Peduli Tapsel mendemo Polda Sumut, Jumat (9/12) pagi.

Massa meminta agar Kapolda Sumut, Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro tak bermain-main dengan kasus ini. Massa juga sempat mendesak agar Wisjnu segera menahan Herry Jusman dan Syahgiman Siregar.

Namun sebelumnya, Rudy menegaskan pihaknya tidak bermain-main dengan kasus ini. (ala/smg)
“Kalau kita main-main dengan kasus ini, mana mungkin dia (Syahgiman) kita tetapkan sebagai tersangka. Saya serius dengan kasus ini,” tegasnya.

Sekedar mengingatkan pembaca, sekira November 2011 lalu Kadishut Tapsel, Syahgiman Siregar ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pemalsuan dokumen dan turut membantu mencuri kayu PT PLS milik Aseng Naga. Syahgiman terbukti atas pengembangan dari tersangka Herry Jusman yang sebelumnya dilaporkan oleh PT PLS karena telah melakukan pencurian dan penggelapan kayu bulat di Tapsel. (ala/smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/