25.6 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Gaji Gubsu Rp327 Juta per Bulan

Peringkat 5 Gubernur Berpenghasilan Tertinggi di Indonesia

MEDAN-Persis tahun-tahun sebelumnya, pemilihan gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) tahun 2013 ramai peminat. Cukup banyak tokoh yang berminat menjadi gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara (gubsu dan wagubsu). Apakah ini karena penghasilan gubsu per bulannya cukup menggiurkan? Setidaknya, dari data Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), gaji gubsu per bulan mencapai Rp327 juta dan masuk dalam posisi lima besar di Indonesia.
Muhammad Iqbal, sosiolog dari Universitas Negeri Medan menilai, urusan finansial memang bisa dijadikan sebagai salah satu faktor. Namun, hal itu bukan satu-satunya faktor penentu.

“Secara logika sederhananya, semakin berkuasa seseorang maka semakin tinggi penghargaan dan pengaruh yang dapat diberikan. Jika kita mengaitkan dalam konteks untuk menjadi kepala daerah (gubernur) tentunyan
hal tersebut berkaitan dengan kekuasaan seseorang di dalam suatu wilayah (provinsi),” terangnya, Minggu (16/12).

Dengan menjadi kepala daerah, kata Iqbal, maka sangat banyak keuntungan-keuntungan yang diperoleh baik secara politik, ekonomi, dan sosial. “Misalnya dalam politik, seseorang  dapat membuat keputusan yang strategis dan hal-hal yang berkaitan dengan regulasi. Selanjutnya secara ekonomi atau finansial, seorang kepala daerah mendapatkan gaji yang lebih dari cukup, belum lagi ditambah dengan tunjangan serta biaya-biaya operasional lainya. Dan, jika dilihat dari konteks sosial, tentunya seorang kepala daerah memiliki posisi status sosial yang tinggi (kelas atas),” ucapnya.

Sebelumnya, gubsu dan wali kota Medan masuk daftar lima besar kepala daerah berpenghasilan tertinggi di tahun 2012. Gubsu mendapat Rp327 juta per bulan dan wakil gubernur Rp 321 juta per bulan. Penghasilan orang nomor satu dan nomor dua di Pemprov Sumut ini menduduki peringkat kelima tertinggi.

Peringkat pertama Gubernur Jawa Timur mendapat Rp642 juta per bulan dan wagubnya Rp627 juta per bulan. Disusul Gubernur Jawa Barat Rp603 juta dan wakilnya Rp584 juta. Peringkat ketiga Gubernur Jawa Tengah Rp438 juta per bulan dan wakilnya Rp422 juta per bulan. Kemudian Gubernur Kalimantan Timur mendapat Rp344 juga dan wakil gubernur Rp328 juta per bulan.

Daftar gubernur dan wakil gubernur dengan penghasilan tertinggi itu dirilis FITRA di Jakarta, Minggu (16/12). Direktur Riset Sekretaris Nasional FITRA Maulana, menjelaskan, penghasilan tertinggi ini dihitung dari total dari akumulasi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan sumber penghasilan dari Kementerian Keuangan, yang bisa diketahui dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi tahunan anggaran sebelumnya. Data yang terakhir ini untuk menghitung jatah insentif gubernur dan wakilnya dari hasil penarikan pajak dan retribusi.

Artinya, angka penghasilan yang dirilis bukan jumlah nomimal uang yang dibayarkan dan diterima gubernur Sumut. Ini penting, lantaran posisi gubernur Sumut saat ini beda dengan daerah lain. Di mana Syamsul merupakan gubernur nonaktif dan belum lama diberhentikan tetap.

Sementara, sesuai ketentuan Kemendagri No 120/956/TDA/ tanggal 10 Maret 2011 Perihal Hak-Hak Keuangan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang diberhentikan sementara, Syamsul Arifin sebagai gubernur Sumut nonaktif, hanya berhak menerima penghasilan dari gaji pokok dan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan saja. Syamsul tidak berhak lagi menerima insentif dari hasil pajak dan retribusi, yang biasanya menjadi komponen tertinggi penghasilan kepala daerah.

Namun, menurut Maulana, Provinsi DKI Jakarta tertinggi untuk total penghasilan gubernur dan wakil gubernur. Tetapi tidak dimasukkan, karena tata kelola Pemprov DKI beda dengan provinsi lain, yang menggabungkan provinsi dan kotamadya.

Sehingga, dari pengelolaan anggaran di wilayah tingkat I dan tingkat II di DKI menyatu, tidak dipisah. Sementara provinsi lain, APBD provinsi, APB kabupaten dan APBD kota berdiri sendiri-sendiri. Inilah alasan kenapa DKI tidak masuk dalam catatan Seknas Fitra.

Maulana memberikan gambaran, angka penghasilan Gubernur DKI sebulan Rp1,2 miliar, per tahun Rp15,1 miliar, Wagub DKI per bulan tidak berbeda jauh di angka Rp1,2 miliar dan berbeda dalam juta, dan per tahun Rp14,8 miliar.
Sementara, untuk penghasilan wali kota Medan per bulannya Rp129 juta per bulan dan wakilnya Rp123 juta per bulan. Ini menempati urutan kedua di daftar lima besar. Posisi teratas wali kota Surabaya Rp194 juta per bulan dan wakilnya Rp187 juta per bulan. Urutan ketiga setelah wali kota Medan adalah wali kota Bandung Rp88 juta dan wakilnya Rp 82 juta. Disusul wali kota Semarang Rp82 juta, wakilnya Rp76 juta, dan kelima wali kota Bekasi mendapat Rp76 juta per bulan dan wakilnya Rp70 juta per bulan.

“Selain gaji pokok dan tunjangan, para kepala daerah itu mendapatkan insentif dari jumlah pajak serta retribusi daerah. Semakin besar retribusi dan pajak yang diperoleh dari suatu daerah, maka akan semakin besar penghasilan yang didapat para kepala daerah,” ujar Maulana saat merilis hasil risetnya di Jakarta, kemarin.
Lebih lanjut dia menjelaskan, selain mendapatkan penghasilan bulanan, para kepala daerah mendapatkan tunjangan biaya-biaya, antara lain biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris rumah jabatan, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris, biaya pemeliharaan kendaraan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, dan biaya penunjang operasional. Namun tidak dijelaskan berapa besaran masing-masing biaya yang didapat para kepala daerah itu.

Lantas, berapa sebenarnya gaji pokok kepala daerah? Berdasarkan data yang didapat koran ini, mengacu pada Keputusan Presiden No.68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, gaji pokok gubernur hanya Rp3 juta.

Sementara untuk tunjangan jabatan yang diatur melalui Keppres No.59 tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, tunjangan jabatan seorang gubernur sekitar Rp5,4 juta. Dengan demikian, total gaji yang diterima seorang gubernur Rp8,4 juta.

Sedangkan untuk gaji pokok wakil gubernur sekitar Rp2,4 juta. Tunjangan untuk wakil gubernur hanya Rp4,32 juta. Dengan demikian, total gaji yang diterima wakil gubernur setiap bulan hanya Rp6,72 juta.
Berdasar aturan yang sama, gaji pokok bupati dan wali kota, hanya Rp2,1 juta. Tunjangan yang diberikan setiap bulan bagi bupati dan wali kota hanya Rp3,78 juta. Secara keseluruhan, setiap bulan para bupati dan wali kota hanya menerima gaji sebesar Rp5,88 juta.

Untuk wakil bupati dan wakil wali kota, hanya menerima gaji pokok sebesar Rp1,8 juta dengan tunjangan per bulan sebesar Rp3,24 juta. Jika ditotal, setiap bulan wakil bupati dan wakil wali kota hanya menerima Rp5,04 juta.
Namun, komponen terbesar penghasilan kepala daerah dan wakilnya, tampaknya terbesar dari insentif pajak yang diterimanya. Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, insentif pajak bagi kepala daerah diberikan memperhitungkan kinerja dalam menggenjot penerimaan negara dan daerah, khususnya dari sektor pajak.
Semakin tinggi penerimaan pajak dan retribusi daerah, maka kepala daerah berhak mendapat insentif yang nilainya juga cukup besar. Kepala daerah berhak mendapat insentif sebesar 6 kali gaji, jika realisasi penerimaan pajak di bawah Rp1 triliun.

Sedangkan jika penerimaan pajak daerah di kisaran Rp1 triliun hingga Rp2,5 triliun, kepala daerah berhak mendapat insentif 7 kali gaji. Di atas Rp2,5 triliun hingga Rp7,5 triliun, insentifnya sebesar 8 kali gaji. Dan jika diatas Rp7,5 triliun, 10 kali gaji. (uma/sam)

Penghasilan Tertinggi Tahun Anggaran 2012

[table caption=”Gaji Gubernur dan Wakil Gubernur” delimiter=”|”]

1. Jawa Timur|
Gubernur: |Rp642.360,003/bulan
Wakil Gubernur: |Rp627.240,003/bulan

2. Jawa Barat|
Gubernur: |Rp603.422,043/bulan
Wakil Gubernur: |Rp584.942,043/bulan

3. Jawa Tengah|
Gubernur: |Rp438.097,208/bulan
Wakil Gubernur: |Rp422.977,208/bulan

4. Kalimantan Timur|
Gubernur: |Rp344.087,750/bulan
Wakil Gubernur: |Rp328.967,750/bulan

5. Sumatera Utara |
Gubernur: |Rp327.251,701/bulan
Wakil Gubernur: |Rp312.131,701/bulan
[/table]

Catatan:

Provinsi DKI Jakarta tertinggi untuk total penghasilan gubernur dan wakil gubernur, namun tidak dimasukkan karena tata kelola Pemprov DKI beda dengan provinsi lain, yang menggabungkan provinsi dan kotamadya. Angka penghasilan Gubernur DKI sebulan Rp1,2 miliar, per tahun Rp15,1 miliar, Wagub DKI per bulan tidak berbeda jauh di angka Rp1,2 miliar dan berbeda dalam juta, dan per tahun Rp14,8 miliar.

[table caption=”Gaji Wali Kota dan Wakil Wali Kota ” delimiter=”|”]

1. Surabaya|
Wali Kota |Rp194 juta/bulan
Wakil Wali Kota |Rp187 juta/bulan

2. Medan|
Wali kota |Rp129 juta/bulan
Wakil Wali Kota |Rp123 juta/bulan

3. Bandung |
Wali Kota |Rp88 juta/bulan
Wakil Wali Kota |Rp82 juta/bulan

4. Semarang|
Wali Kota |Rp82 juta/bulan
Wakil Wali Kota |Rp76 juta/bulan

5. Bekasi|
Wali Kota |Rp76 juta/bulan
Wakil Wali Kota |Rp70 juta/bulan
[/table]
Sumber: FITRA

Peringkat 5 Gubernur Berpenghasilan Tertinggi di Indonesia

MEDAN-Persis tahun-tahun sebelumnya, pemilihan gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) tahun 2013 ramai peminat. Cukup banyak tokoh yang berminat menjadi gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara (gubsu dan wagubsu). Apakah ini karena penghasilan gubsu per bulannya cukup menggiurkan? Setidaknya, dari data Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), gaji gubsu per bulan mencapai Rp327 juta dan masuk dalam posisi lima besar di Indonesia.
Muhammad Iqbal, sosiolog dari Universitas Negeri Medan menilai, urusan finansial memang bisa dijadikan sebagai salah satu faktor. Namun, hal itu bukan satu-satunya faktor penentu.

“Secara logika sederhananya, semakin berkuasa seseorang maka semakin tinggi penghargaan dan pengaruh yang dapat diberikan. Jika kita mengaitkan dalam konteks untuk menjadi kepala daerah (gubernur) tentunyan
hal tersebut berkaitan dengan kekuasaan seseorang di dalam suatu wilayah (provinsi),” terangnya, Minggu (16/12).

Dengan menjadi kepala daerah, kata Iqbal, maka sangat banyak keuntungan-keuntungan yang diperoleh baik secara politik, ekonomi, dan sosial. “Misalnya dalam politik, seseorang  dapat membuat keputusan yang strategis dan hal-hal yang berkaitan dengan regulasi. Selanjutnya secara ekonomi atau finansial, seorang kepala daerah mendapatkan gaji yang lebih dari cukup, belum lagi ditambah dengan tunjangan serta biaya-biaya operasional lainya. Dan, jika dilihat dari konteks sosial, tentunya seorang kepala daerah memiliki posisi status sosial yang tinggi (kelas atas),” ucapnya.

Sebelumnya, gubsu dan wali kota Medan masuk daftar lima besar kepala daerah berpenghasilan tertinggi di tahun 2012. Gubsu mendapat Rp327 juta per bulan dan wakil gubernur Rp 321 juta per bulan. Penghasilan orang nomor satu dan nomor dua di Pemprov Sumut ini menduduki peringkat kelima tertinggi.

Peringkat pertama Gubernur Jawa Timur mendapat Rp642 juta per bulan dan wagubnya Rp627 juta per bulan. Disusul Gubernur Jawa Barat Rp603 juta dan wakilnya Rp584 juta. Peringkat ketiga Gubernur Jawa Tengah Rp438 juta per bulan dan wakilnya Rp422 juta per bulan. Kemudian Gubernur Kalimantan Timur mendapat Rp344 juga dan wakil gubernur Rp328 juta per bulan.

Daftar gubernur dan wakil gubernur dengan penghasilan tertinggi itu dirilis FITRA di Jakarta, Minggu (16/12). Direktur Riset Sekretaris Nasional FITRA Maulana, menjelaskan, penghasilan tertinggi ini dihitung dari total dari akumulasi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan sumber penghasilan dari Kementerian Keuangan, yang bisa diketahui dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi tahunan anggaran sebelumnya. Data yang terakhir ini untuk menghitung jatah insentif gubernur dan wakilnya dari hasil penarikan pajak dan retribusi.

Artinya, angka penghasilan yang dirilis bukan jumlah nomimal uang yang dibayarkan dan diterima gubernur Sumut. Ini penting, lantaran posisi gubernur Sumut saat ini beda dengan daerah lain. Di mana Syamsul merupakan gubernur nonaktif dan belum lama diberhentikan tetap.

Sementara, sesuai ketentuan Kemendagri No 120/956/TDA/ tanggal 10 Maret 2011 Perihal Hak-Hak Keuangan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang diberhentikan sementara, Syamsul Arifin sebagai gubernur Sumut nonaktif, hanya berhak menerima penghasilan dari gaji pokok dan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan saja. Syamsul tidak berhak lagi menerima insentif dari hasil pajak dan retribusi, yang biasanya menjadi komponen tertinggi penghasilan kepala daerah.

Namun, menurut Maulana, Provinsi DKI Jakarta tertinggi untuk total penghasilan gubernur dan wakil gubernur. Tetapi tidak dimasukkan, karena tata kelola Pemprov DKI beda dengan provinsi lain, yang menggabungkan provinsi dan kotamadya.

Sehingga, dari pengelolaan anggaran di wilayah tingkat I dan tingkat II di DKI menyatu, tidak dipisah. Sementara provinsi lain, APBD provinsi, APB kabupaten dan APBD kota berdiri sendiri-sendiri. Inilah alasan kenapa DKI tidak masuk dalam catatan Seknas Fitra.

Maulana memberikan gambaran, angka penghasilan Gubernur DKI sebulan Rp1,2 miliar, per tahun Rp15,1 miliar, Wagub DKI per bulan tidak berbeda jauh di angka Rp1,2 miliar dan berbeda dalam juta, dan per tahun Rp14,8 miliar.
Sementara, untuk penghasilan wali kota Medan per bulannya Rp129 juta per bulan dan wakilnya Rp123 juta per bulan. Ini menempati urutan kedua di daftar lima besar. Posisi teratas wali kota Surabaya Rp194 juta per bulan dan wakilnya Rp187 juta per bulan. Urutan ketiga setelah wali kota Medan adalah wali kota Bandung Rp88 juta dan wakilnya Rp 82 juta. Disusul wali kota Semarang Rp82 juta, wakilnya Rp76 juta, dan kelima wali kota Bekasi mendapat Rp76 juta per bulan dan wakilnya Rp70 juta per bulan.

“Selain gaji pokok dan tunjangan, para kepala daerah itu mendapatkan insentif dari jumlah pajak serta retribusi daerah. Semakin besar retribusi dan pajak yang diperoleh dari suatu daerah, maka akan semakin besar penghasilan yang didapat para kepala daerah,” ujar Maulana saat merilis hasil risetnya di Jakarta, kemarin.
Lebih lanjut dia menjelaskan, selain mendapatkan penghasilan bulanan, para kepala daerah mendapatkan tunjangan biaya-biaya, antara lain biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris rumah jabatan, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris, biaya pemeliharaan kendaraan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, dan biaya penunjang operasional. Namun tidak dijelaskan berapa besaran masing-masing biaya yang didapat para kepala daerah itu.

Lantas, berapa sebenarnya gaji pokok kepala daerah? Berdasarkan data yang didapat koran ini, mengacu pada Keputusan Presiden No.68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, gaji pokok gubernur hanya Rp3 juta.

Sementara untuk tunjangan jabatan yang diatur melalui Keppres No.59 tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, tunjangan jabatan seorang gubernur sekitar Rp5,4 juta. Dengan demikian, total gaji yang diterima seorang gubernur Rp8,4 juta.

Sedangkan untuk gaji pokok wakil gubernur sekitar Rp2,4 juta. Tunjangan untuk wakil gubernur hanya Rp4,32 juta. Dengan demikian, total gaji yang diterima wakil gubernur setiap bulan hanya Rp6,72 juta.
Berdasar aturan yang sama, gaji pokok bupati dan wali kota, hanya Rp2,1 juta. Tunjangan yang diberikan setiap bulan bagi bupati dan wali kota hanya Rp3,78 juta. Secara keseluruhan, setiap bulan para bupati dan wali kota hanya menerima gaji sebesar Rp5,88 juta.

Untuk wakil bupati dan wakil wali kota, hanya menerima gaji pokok sebesar Rp1,8 juta dengan tunjangan per bulan sebesar Rp3,24 juta. Jika ditotal, setiap bulan wakil bupati dan wakil wali kota hanya menerima Rp5,04 juta.
Namun, komponen terbesar penghasilan kepala daerah dan wakilnya, tampaknya terbesar dari insentif pajak yang diterimanya. Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, insentif pajak bagi kepala daerah diberikan memperhitungkan kinerja dalam menggenjot penerimaan negara dan daerah, khususnya dari sektor pajak.
Semakin tinggi penerimaan pajak dan retribusi daerah, maka kepala daerah berhak mendapat insentif yang nilainya juga cukup besar. Kepala daerah berhak mendapat insentif sebesar 6 kali gaji, jika realisasi penerimaan pajak di bawah Rp1 triliun.

Sedangkan jika penerimaan pajak daerah di kisaran Rp1 triliun hingga Rp2,5 triliun, kepala daerah berhak mendapat insentif 7 kali gaji. Di atas Rp2,5 triliun hingga Rp7,5 triliun, insentifnya sebesar 8 kali gaji. Dan jika diatas Rp7,5 triliun, 10 kali gaji. (uma/sam)

Penghasilan Tertinggi Tahun Anggaran 2012

[table caption=”Gaji Gubernur dan Wakil Gubernur” delimiter=”|”]

1. Jawa Timur|
Gubernur: |Rp642.360,003/bulan
Wakil Gubernur: |Rp627.240,003/bulan

2. Jawa Barat|
Gubernur: |Rp603.422,043/bulan
Wakil Gubernur: |Rp584.942,043/bulan

3. Jawa Tengah|
Gubernur: |Rp438.097,208/bulan
Wakil Gubernur: |Rp422.977,208/bulan

4. Kalimantan Timur|
Gubernur: |Rp344.087,750/bulan
Wakil Gubernur: |Rp328.967,750/bulan

5. Sumatera Utara |
Gubernur: |Rp327.251,701/bulan
Wakil Gubernur: |Rp312.131,701/bulan
[/table]

Catatan:

Provinsi DKI Jakarta tertinggi untuk total penghasilan gubernur dan wakil gubernur, namun tidak dimasukkan karena tata kelola Pemprov DKI beda dengan provinsi lain, yang menggabungkan provinsi dan kotamadya. Angka penghasilan Gubernur DKI sebulan Rp1,2 miliar, per tahun Rp15,1 miliar, Wagub DKI per bulan tidak berbeda jauh di angka Rp1,2 miliar dan berbeda dalam juta, dan per tahun Rp14,8 miliar.

[table caption=”Gaji Wali Kota dan Wakil Wali Kota ” delimiter=”|”]

1. Surabaya|
Wali Kota |Rp194 juta/bulan
Wakil Wali Kota |Rp187 juta/bulan

2. Medan|
Wali kota |Rp129 juta/bulan
Wakil Wali Kota |Rp123 juta/bulan

3. Bandung |
Wali Kota |Rp88 juta/bulan
Wakil Wali Kota |Rp82 juta/bulan

4. Semarang|
Wali Kota |Rp82 juta/bulan
Wakil Wali Kota |Rp76 juta/bulan

5. Bekasi|
Wali Kota |Rp76 juta/bulan
Wakil Wali Kota |Rp70 juta/bulan
[/table]
Sumber: FITRA

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/