27.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Dari 5 Juta Pekerja di Sumut, Hanya 1,25 Juta Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

file/sumut pos
Umardin

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dari 5 juta angka pekerja di Sumatera Utara (Sumut), ternyata baru 25 persen atau sekitar 1,25 juta yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini terjadi lantaran para pekerja masih menganggap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan belum menjadi kebutuhan.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis mengatakan, jumlah pekerja yang terdaftar menjadi peserta tersebut meliputi tenaga kerja aktif penerima upah dan bukan penerima upah.

“Jumlah 25 persen tersebut didominasi pekerja formal dan sektor konstruksi. Namun, tenaga kerja UKM yang formal dan informal masih minim,” ungkap Umardin saat hadir mengikuti acara di Hotel Le Polonia Medan akhir pekan ini.

Menurut dia, masih kecilnya angka kepesertaan itu karena para pekerja menganggap belum menjadi kebutuhan. Terutama, di sektor pekerja UKM. “Kami sudah melakukan upaya untuk menyerap sektor tenaga kerja UKM formal maupun informal. Salah satunya, dengan menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Namun, kendala yang ditemui mereka merasa tidak wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena belum menjadi kebutuhan. Makanya, ini menjadi tantangan tahun depan bagaimana merubah pola pikir sehingga dianggap sebagai kebutuhan seperti BPJS Kesehatan,” sebut Umardin.

Diutarakan dia, masih rendahnya angka pekerja yang menjadi peserta karena regulasi yang belum memberi kewenangan kepada pihaknya. Sebab, regulasi yang mengatur tidak ada sanksi yang tegas. “Walaupun ada sanksi namun berupa administratif. Akan tetapi, sanksi administratif tersebut tidak melekat ke BPJS Ketenagakerjaan. Melainkan, hanya bisa menyampaikan kepada pemerintah sanksi tersebut. Misalnya ada pelanggaran, BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa melakukan eksekusi sanksi itu dan hanya sebagai pengawas pemeriksaan. Kalau mau menerapkan sanksi, harus bermitra dengan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Umardin mengatakan, oleh karena angka pekerja UKM masih minim menjadi peserta, kini sedang difokuskan dan menjadi proyeksi tahun 2019. Selain itu, membidik lembaga, perusahaan atau instansi yang memiliki jumlah tenaga kerja di bawah 10 orang. Kemudian, pekerja informal seperti tukang ojek. Bahkan, orang kredit di bank juga diupayakan menjadi peserta berkat kerja sama dengan perbankan. “Kita berharap ke depan bisa melindungi seluruh pekerja yang ada di Sumatera Utara khususnya,” imbuhnya.

Asisten Deputi Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Budi Pramono menyebutkan, jumlah 25 persen pekerja yang menjadi peserta meliputi tenaga kerja aktif penerima upah 938.992 orang ditambah 396.888 orang pada tahun ini. Sedangkan tenaga kerja aktif bukan penerima upah 88.736 orang dan ditambah 161.676 orang tahun ini juga. Selanjutnya, 784.383 orang jasa konstruksi.

“Selain kepesertaan, penambahan juga terjadi pada badan usaha. Tercatat, pada tahun ini bertambah 27.721 badan usaha. Tahun 2019 kita terus berupaya untuk meningkatkan lagi jumlah kepesertaan dan juga badan usaha. Kita harus lebih agresif bagaimana pertumbuhannya signifikan dengan menaikan 20 persen dari target 2018,” cetusnya.

Ia menambahkan, realisasi kinerja 2018 tumbuh cukup baik. Bahkan sebelum tutup tahun ini, realisasi salah satu perusahaan milik negara tersebut sudah menembus target hingga 120 persen.

“Untuk target 2018 di Sumut, alhamdulilah sudah tembus hingga 120 persen baik peserta tenaga kerja formal maupun informal,” pungkasnya. (ris/ila)

file/sumut pos
Umardin

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dari 5 juta angka pekerja di Sumatera Utara (Sumut), ternyata baru 25 persen atau sekitar 1,25 juta yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini terjadi lantaran para pekerja masih menganggap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan belum menjadi kebutuhan.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis mengatakan, jumlah pekerja yang terdaftar menjadi peserta tersebut meliputi tenaga kerja aktif penerima upah dan bukan penerima upah.

“Jumlah 25 persen tersebut didominasi pekerja formal dan sektor konstruksi. Namun, tenaga kerja UKM yang formal dan informal masih minim,” ungkap Umardin saat hadir mengikuti acara di Hotel Le Polonia Medan akhir pekan ini.

Menurut dia, masih kecilnya angka kepesertaan itu karena para pekerja menganggap belum menjadi kebutuhan. Terutama, di sektor pekerja UKM. “Kami sudah melakukan upaya untuk menyerap sektor tenaga kerja UKM formal maupun informal. Salah satunya, dengan menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Namun, kendala yang ditemui mereka merasa tidak wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena belum menjadi kebutuhan. Makanya, ini menjadi tantangan tahun depan bagaimana merubah pola pikir sehingga dianggap sebagai kebutuhan seperti BPJS Kesehatan,” sebut Umardin.

Diutarakan dia, masih rendahnya angka pekerja yang menjadi peserta karena regulasi yang belum memberi kewenangan kepada pihaknya. Sebab, regulasi yang mengatur tidak ada sanksi yang tegas. “Walaupun ada sanksi namun berupa administratif. Akan tetapi, sanksi administratif tersebut tidak melekat ke BPJS Ketenagakerjaan. Melainkan, hanya bisa menyampaikan kepada pemerintah sanksi tersebut. Misalnya ada pelanggaran, BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa melakukan eksekusi sanksi itu dan hanya sebagai pengawas pemeriksaan. Kalau mau menerapkan sanksi, harus bermitra dengan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Umardin mengatakan, oleh karena angka pekerja UKM masih minim menjadi peserta, kini sedang difokuskan dan menjadi proyeksi tahun 2019. Selain itu, membidik lembaga, perusahaan atau instansi yang memiliki jumlah tenaga kerja di bawah 10 orang. Kemudian, pekerja informal seperti tukang ojek. Bahkan, orang kredit di bank juga diupayakan menjadi peserta berkat kerja sama dengan perbankan. “Kita berharap ke depan bisa melindungi seluruh pekerja yang ada di Sumatera Utara khususnya,” imbuhnya.

Asisten Deputi Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Budi Pramono menyebutkan, jumlah 25 persen pekerja yang menjadi peserta meliputi tenaga kerja aktif penerima upah 938.992 orang ditambah 396.888 orang pada tahun ini. Sedangkan tenaga kerja aktif bukan penerima upah 88.736 orang dan ditambah 161.676 orang tahun ini juga. Selanjutnya, 784.383 orang jasa konstruksi.

“Selain kepesertaan, penambahan juga terjadi pada badan usaha. Tercatat, pada tahun ini bertambah 27.721 badan usaha. Tahun 2019 kita terus berupaya untuk meningkatkan lagi jumlah kepesertaan dan juga badan usaha. Kita harus lebih agresif bagaimana pertumbuhannya signifikan dengan menaikan 20 persen dari target 2018,” cetusnya.

Ia menambahkan, realisasi kinerja 2018 tumbuh cukup baik. Bahkan sebelum tutup tahun ini, realisasi salah satu perusahaan milik negara tersebut sudah menembus target hingga 120 persen.

“Untuk target 2018 di Sumut, alhamdulilah sudah tembus hingga 120 persen baik peserta tenaga kerja formal maupun informal,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/