MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi E DPRD Sumut, dr Dewi Fitriana M.Kes, mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut secara tuntas dugaan korupsi atau penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik tahun anggaran 2024 senilai Rp176 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut. Hal itu harus dilakukan untuk menyelamatkan dunia pendidikan dari pelaku-pelaku korupsi.
“KPK perlu kita dorong terus untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi atau penyelewengan DAK ini, karena efeknya sangat membahayakan bagi dunia pendidikan dan masa depan anak bangsa. Mari kita sama-sama komit menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan,” ucap Dewi Fitriana kepada wartawan, Selasa (17/12) di DPRD Sumut.
Dikatakan Dewi Fitriana, DAK bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Jika terjadi penyelewengan, tentu kualitas layanan pendidikan akan terganggu, sehingga dapat merugikan siswa, guru, dan masyarakat.
“Dengan adanya penindakan tegas dari KPK, diharapkan manajemen pendidikan di Sumut bisa lebih baik kedepannya, mencegah praktik korupsi, serta memastikan dana pendidikan digunakan sesuai kebutuhan,” ujar politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Anggota dewan Dapil Deliserdang ini pun meyakini, penuntasan kasus korupsi penyelewengan dana DAK di Disdik Sumut akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan lembaga pendidikan, serta menunjukkan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu di Sumut.
“Jika kasus ini diusut hingga tuntas, ini tidak hanya akan memberikan keadilan, tetapi juga menciptakan efek jera bagi oknum yang menyalahgunakan dana publik. Langkah ini penting untuk menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan berkualitas di daerah ini,” katanya.
Selain masalah korupsi penyelewengan dana DAK, Dewi juga berharap kepada KPK untuk membersihkan instansi pendidikan itu dari pelaku pungutan liar (pungli) dan kutipan lainnya dengan dalih apapun untuk menciptakan sistem pendidikan yang transparan, bersih, dan berintegritas.
“Pungli harus diberantas, khususnya untuk instansi pendidikan di Sumatera Utara,” pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK memeriksa Kadisdik Sumut, Abdul Haris Lubis soal dugaan penyelewengan penggunaan dana DAK untuk pembangunan fisik tahun anggaran 2024 senilai Rp176 miliar. Berdasarkan informasi, Kadisdik Sumut diperiksa KPK pada 27 November 2024 di Jakarta, guna menindak lanjuti kasus ditangkapnya rekanan berinisial TSR di salah satu tempat di Kota Medan.
Kadisdik Sumut, Abdul Haris Lubis, ketika dikonfirmasi wartawan usai membuka acara di SMKN 7 Medan baru-baru ini mengakui, pemeriksaan oleh KPK terhadap dirinya terkait masalah penggunaan DAK. Ia pun mengaku akan kooperatif dalam memenuhi panggilan dan tetap menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(map/han)