MEDAN, SUMUTPOS.CO – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendapat alokasi pupuk subsidi sebanyak 361.861 ton tahun 2021. Jumlah ini meningkat dibanding alokasi pupuk bersubsidi tahun lalu, sebanyak 356.663 ton.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan,
penyaluran harus segera dilakukan, karena beberapa wilayah sudah memasuki masa pemupukan. Namun, dalam penyalurannya tetap akan berbasis e-RDKK yang sudah ditentukan alokasinya.
“Jangan ditunda-tunda lagi agar petani bisa tenang dalam kegiatan usaha taninya. Bila ada yang terbukti melakukan penimbunan laporkan saja ke pihak berwajib,” tegas Mentan SYL, Jumat (15/1).
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy menjelaskan, Pemerintah Daerah wajib melakukan kroscek pada distributor pupuk agar ketersediaannya terjamin
“Berapapun kebutuhan pupuk di daerah akan dipenuhi selama sesuai dengan e-RDKK,” ujar Sarwo Edhy.
Sarwo Edhy menegaskan, bahwa pupuk bersubsidi dialokasikan untuk petani yang berhak. Kriteria petani yang berhak mendapat pupuk bersubsdi meliputi, tergabung dalam Kelompok Tani, derdaftar dalam RDKK dan memiliki luas lahan kurang dari 2 ha.
“Kami mengingatkan alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran, dan kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai eRDKK. Bagi yang tidak sesuai kriteria, silakan menggunakan pupuk non subsidi,” ujar Sarwo Edhy.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sumut, Dahler mengatakan, alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan jenisnya, untuk urea sebanyak 154.916 ton atau naik 6.490 ton dibanding tahun 2020 sebanyak 148.426 ton.
Untuk SP-36 sebanyak 38.907 ton atau naik 1.975 ton dibanding alokasi tahun 2020 sebesar 36.932 ton. ZA sebanyak 34.008 ton atau turun sebanyak 3.547 ton dibanding tahun lalu sebesar 37.555 ton.
Sedangkan untuk NPK sebanyak 114.112 ton atau sama jumlahnya dibanding tahun lalu. Sementara pupuk organik sebanyak 19.918 ton atau naik 280 ton dibanding tahun lalu sebesar 19.638 ton.
“Jadi hanya pupuk jenis ZA saja kita yang mengalami penurunan sebanyak 3.547 ton, yang lainnya bertambah kecuali NPK yang jumlahnya tetap,” ujarnya.
Dia berharap, alokasi pupuk bersubsidi yang diberikan pemerintah pusat untuk petani di Sumut tahun 2021 dapat terpenuhi.
“Kalaupun nanti kurang, kita akan mengusulkan tambahan pupuk bersubsidi sama seperti tahun-tahun sebelumnya,” ucap Dahler.
Dahler juga mengatakan, surat keputusan (SK) Kepala Dinas TPH Sumut Nomor: 521.3/02.04/SAPRA tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Sumut sudah diteken dan dikirim ke masing-masing kabupaten/kota di Sumut.
“Alokasi pupuk bersubsidi per kabupaten sudah kita terbitkan dan kirim ke masing-masing Dinas Pertanian Kabupaten/Kota di Sumut. Kabupatenlah nantinya yang akan membagikan per kecamatan dan per sub sektor di masing-masing wilayahnya. Kita berharap paling lambat minggu keempat Januari 2021 semuanya sudah selesai. Sehingga petani dapat menikmati pupuk bersubsidi untuk kebutuhan tanamannya,” jelas Dahler.