26 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Pembatasan Hiburan Malam di Medan: Lewat Jam 10 Malam, Bubaaar…

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) pada industri pariwisata dan ekonomi kreatif di Kota Medan mulai diberlakukan per Jumat (15/1) sore lalu. Pembatasan diatur dalam surat edaran Plt Walikota Medan No.440/0404, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19. Surat edaran tersebut sekaligus tindaklanjut terhadap Instruksi Gubernur Sumatera Utara tentang PKM.

RAZIA: Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan saat merazia hiburan malam, September 2020 lalu. Kini, hiburan malam dibatasi.

“Jumat (15/1) sore suratnya ditandatangani Pak Plt (Walikota) dan langsung disosialisasikan Dinas Pariwisata kepada para stakeholdernya, seperti mall, tempat hiburan restoran, cafe dan sebagainya,” ucap kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap, kepada Sumut Pos, Minggu (17/1).

Kadis Pariwisata Kota Medan, Drs H Agus Suriyono, mengatakan telah menerima SE dimaksud. “SE baru terbit Jumat, dan Dispar langsung menyampaikannya satu per persatu ke pelaku usaha, dan dilanjutkan pada Sabtu malam karena pelaku usaha pariwisata di Kota Medan itu sangat banyak,” ucap Agus.

Kata Agus, proses sosialisasi masih terus dilakukan, termasuk melalui Bagian Pemerintahan Setdako Medan kepada semua Camat di Kota Medan.

Dalam SE tersebut diatur tentang jam operasional sejumlah tempat usaha pariwisata di Kota Medan. Antara lain pusat perbelanjaan/mall, yang wajib tutup maksimal pukul 21.00 WIB.

Selain itu, jenis usaha griya pijat, spa dan mandi uap, juga harus tutup maksimal pukul 21.00 WIB. Dan yang paling menjadi sorotan adalah tempat hiburan seperti diskotik, pub, live musik, karaoke, bar dan sejenisnya, yang wajib berhenti beroperasi pada pukul 22.00 WIB. Semua aturan itu berlaku mulai dari 14 Januari hingga 31 Januari 2021.

“Untuk restoran, cafe, food court dan tempat penjualan makanan lainnya, juga harus tutup pukul 22.00 WIB. Kecuali layanan pesan antar atau pesan untuk dibawa pulang,” jelas Agus.

Tentang sanksi yang akan diberikan kepada para pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut, Agus menegaskan, sanksinya berupa imbauan untuk menutup usahanya sesuai tenggat yang diberikan.

Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap, mengatakan pihaknya akan menggelar rapat dengan Dinas Pariwisata dan OPD terkait, untuk menindaklanjuti SE yang telah dikeluarkan Plt Wali Kota Medan tersebut. “Besok (hari ini) kita akan mulai rapat soal itu. Kita akan buat jadwal tentang pengawasan Surat Edaran itu. Surat edarannya ‘kan keluar Jumat sore. Sosialisasi tiga hari. Jadi Senin kita sudah bisa tentukan jadwal untuk pengawasan dan penindakannya bila ada yang melanggar,” tegas Rakhmat.

Ditegaskan Rakhmat, pihaknya siap memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang terbukti melanggar jam operasional. “Kalau ada yang melanggar, kita akan berikan sanksi berupa teguran dan pembubaran. Kita akan minta mereka menutup usahanya saat itu juga,” tegasnya.

Dijelaskan Rakhmat, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) sebagaimana yang tertuang dalam Perwal No.27/2020 tentang penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19 di Kota Medan.

Sabtu (16/1) malam kemarin, Satpol PP Kota Medan kembali melakukan razia kepada para pedagang angkringan di Jalan Ahmad Yani. Para pedagang di kawasan tersebut sudah pernah dibubarkan, namun masih ada saja yang kembali jualan di sana.

Selain melanggar aturan karena berjualan di trotoar dan badan jalan, para pedagang angkringan juga membuat adanya kerumunan yang melanggar protokol kesehatan. “Ke depannya, kita akan semakin intens dalam menegakkan protokol kesehatan, mengingat angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan yang kembali naik,” pungkasnya.

Kasus Covid-19 Naik 78 Orang

Jumlah kasus Covid-19 di Sumut masih terus bertambah. Namun kali ini penambahan kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah pasien sembuh, Minggu (17/1).

Data diperoleh dari Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, kasus baru pasien sembuh bertambah 89 orang. Sedangkan positif hanya 78 orang. “Total kasus positif di Sumut sudah mencapai 19.647 orang, sedangkan pasien sembuh 16.889 orang,” kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah.

Aris mengatakan jumlah terbanyak kasus baru positif didapatkan dari Medan 47 orang. Disusul Deliserdang 8 orang, Simalungun 4 orang, Binjai, Karo, Tapteng, dan Samosir masing-masing 2 orang. Selebihnya, Pematangsiantar, Tebingtinggi, Sibolga, Padangsidimpuan, Langkat, Asahan, Labuhanbatu, Taput, Madina, Serdang Bedagai, dan luar Sumut masing-masing 1 orang.

“Sementara angka kesembuhan terbanyak dari Medan 19 orang dan Pematangsiantar 14 orang. Kemudian, Toba 9 orang, Binjai dan Deliserdang masing-masing 6 orang. Berikutnya, Karo 5 orang, Langkat dan Sergai masing-masing 4 orang, Sibolga dan Samosir 3 orang, Tanjung Balai dan Asahan 2 orang. Sisanya masing-masing 1 orang didapatkan dari Tebingtinggi, Simalungun, Labuhanbatu, Taput, Madina, Labura, dan domisili belum jelas,” beber Aris.

Untuk angka kematian, bertambah 3 kasus baru yang diperoleh dari Medan, Asahan, dan Humbahas. Jumlah korban meninggal karena Covid-19 sementara ini sudah mencapai 711 orang. “Hanya angka suspek yang berkurang yakni sebanyak 12 orang, sehingga akumulasi saat ini 871 orang,” pungkasnya. (map/ris)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) pada industri pariwisata dan ekonomi kreatif di Kota Medan mulai diberlakukan per Jumat (15/1) sore lalu. Pembatasan diatur dalam surat edaran Plt Walikota Medan No.440/0404, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19. Surat edaran tersebut sekaligus tindaklanjut terhadap Instruksi Gubernur Sumatera Utara tentang PKM.

RAZIA: Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan saat merazia hiburan malam, September 2020 lalu. Kini, hiburan malam dibatasi.

“Jumat (15/1) sore suratnya ditandatangani Pak Plt (Walikota) dan langsung disosialisasikan Dinas Pariwisata kepada para stakeholdernya, seperti mall, tempat hiburan restoran, cafe dan sebagainya,” ucap kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap, kepada Sumut Pos, Minggu (17/1).

Kadis Pariwisata Kota Medan, Drs H Agus Suriyono, mengatakan telah menerima SE dimaksud. “SE baru terbit Jumat, dan Dispar langsung menyampaikannya satu per persatu ke pelaku usaha, dan dilanjutkan pada Sabtu malam karena pelaku usaha pariwisata di Kota Medan itu sangat banyak,” ucap Agus.

Kata Agus, proses sosialisasi masih terus dilakukan, termasuk melalui Bagian Pemerintahan Setdako Medan kepada semua Camat di Kota Medan.

Dalam SE tersebut diatur tentang jam operasional sejumlah tempat usaha pariwisata di Kota Medan. Antara lain pusat perbelanjaan/mall, yang wajib tutup maksimal pukul 21.00 WIB.

Selain itu, jenis usaha griya pijat, spa dan mandi uap, juga harus tutup maksimal pukul 21.00 WIB. Dan yang paling menjadi sorotan adalah tempat hiburan seperti diskotik, pub, live musik, karaoke, bar dan sejenisnya, yang wajib berhenti beroperasi pada pukul 22.00 WIB. Semua aturan itu berlaku mulai dari 14 Januari hingga 31 Januari 2021.

“Untuk restoran, cafe, food court dan tempat penjualan makanan lainnya, juga harus tutup pukul 22.00 WIB. Kecuali layanan pesan antar atau pesan untuk dibawa pulang,” jelas Agus.

Tentang sanksi yang akan diberikan kepada para pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut, Agus menegaskan, sanksinya berupa imbauan untuk menutup usahanya sesuai tenggat yang diberikan.

Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap, mengatakan pihaknya akan menggelar rapat dengan Dinas Pariwisata dan OPD terkait, untuk menindaklanjuti SE yang telah dikeluarkan Plt Wali Kota Medan tersebut. “Besok (hari ini) kita akan mulai rapat soal itu. Kita akan buat jadwal tentang pengawasan Surat Edaran itu. Surat edarannya ‘kan keluar Jumat sore. Sosialisasi tiga hari. Jadi Senin kita sudah bisa tentukan jadwal untuk pengawasan dan penindakannya bila ada yang melanggar,” tegas Rakhmat.

Ditegaskan Rakhmat, pihaknya siap memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang terbukti melanggar jam operasional. “Kalau ada yang melanggar, kita akan berikan sanksi berupa teguran dan pembubaran. Kita akan minta mereka menutup usahanya saat itu juga,” tegasnya.

Dijelaskan Rakhmat, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) sebagaimana yang tertuang dalam Perwal No.27/2020 tentang penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19 di Kota Medan.

Sabtu (16/1) malam kemarin, Satpol PP Kota Medan kembali melakukan razia kepada para pedagang angkringan di Jalan Ahmad Yani. Para pedagang di kawasan tersebut sudah pernah dibubarkan, namun masih ada saja yang kembali jualan di sana.

Selain melanggar aturan karena berjualan di trotoar dan badan jalan, para pedagang angkringan juga membuat adanya kerumunan yang melanggar protokol kesehatan. “Ke depannya, kita akan semakin intens dalam menegakkan protokol kesehatan, mengingat angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan yang kembali naik,” pungkasnya.

Kasus Covid-19 Naik 78 Orang

Jumlah kasus Covid-19 di Sumut masih terus bertambah. Namun kali ini penambahan kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah pasien sembuh, Minggu (17/1).

Data diperoleh dari Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, kasus baru pasien sembuh bertambah 89 orang. Sedangkan positif hanya 78 orang. “Total kasus positif di Sumut sudah mencapai 19.647 orang, sedangkan pasien sembuh 16.889 orang,” kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah.

Aris mengatakan jumlah terbanyak kasus baru positif didapatkan dari Medan 47 orang. Disusul Deliserdang 8 orang, Simalungun 4 orang, Binjai, Karo, Tapteng, dan Samosir masing-masing 2 orang. Selebihnya, Pematangsiantar, Tebingtinggi, Sibolga, Padangsidimpuan, Langkat, Asahan, Labuhanbatu, Taput, Madina, Serdang Bedagai, dan luar Sumut masing-masing 1 orang.

“Sementara angka kesembuhan terbanyak dari Medan 19 orang dan Pematangsiantar 14 orang. Kemudian, Toba 9 orang, Binjai dan Deliserdang masing-masing 6 orang. Berikutnya, Karo 5 orang, Langkat dan Sergai masing-masing 4 orang, Sibolga dan Samosir 3 orang, Tanjung Balai dan Asahan 2 orang. Sisanya masing-masing 1 orang didapatkan dari Tebingtinggi, Simalungun, Labuhanbatu, Taput, Madina, Labura, dan domisili belum jelas,” beber Aris.

Untuk angka kematian, bertambah 3 kasus baru yang diperoleh dari Medan, Asahan, dan Humbahas. Jumlah korban meninggal karena Covid-19 sementara ini sudah mencapai 711 orang. “Hanya angka suspek yang berkurang yakni sebanyak 12 orang, sehingga akumulasi saat ini 871 orang,” pungkasnya. (map/ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/