27.8 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Pemkab DS Diminta Bantu Pembebasan 4 Nelayan Pantai Labu

BELAWAN-Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara, H Syah Affandin, meminta Pemkab Deliserdang agar segera membantu membebaskan 4 nelayan kecil asal Pantai Labu Kabupaten Deliserdang yang ditahan Polisi Diraja Malaysia. Keempat nelayan tersebut masih ditahan Polisi Diraja Malaysia atas sangkaan melanggar tapal batas wilayah perairan Selat Malaka.”Saya berharap Pemkab Deliserdang membantu membebaskan nelayan Indonseia asal Pantai Labu yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia. Kita ketahui, para nelayan ini merupakan korban dari persengketaan batas wilayah perairan antar kedua negara,” ujar Syah Affandin saat dikonfirmasi, Minggu (17/2).

Affandin mengungkapkan, berdasarkan MoU antar pemerintah Indonesia dan Malaysia beberapa waktu lalu di Bali, mengenai nelayan yang tidak sengaja memasuki dan menangkap ikan di zona perairan wilayah sengketa perbatasan kedua negara, maka para nelayan dimaksud mesti dipulangkan kembali, termasuk perahu yang mereka pakai.

“Jadi pemkab setempat mesti membantu membebaskan warganya, sebab berdasarkan kesepakatan pemerintah Indonesia-Malaysia, para nelayan tersebut dibebaskan dan tidak dapat ditahan untuk diproses hukum,” tegasnya.

Sebelumnya empat nelayan tradisional jenis ikan pancing masing-masing bernama, Amirkhan alias Amir (31), Ahmad Fauzi Simatupang (27), Zulkifli (37) dan Mukhlis (32) warga Dusun II Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang ini ditangkap saat sedang melintas disekitar sebelah Utara Perairan Selat Malaka pada tanggal 24 Januari 2013 lalu.

Menurut, Fitri (27), istri dari nelayan bernama Amir mengaku bingung dan tidak tahu lagi bagaimana untuk mengurus suaminya yang hingga kini masih ditahan di Kedah, Malaysia. ”Saya nggak tahu lagi mengurusnya bagaimana, mengadu ke pemerintah desa sudah, tapi belum ada tanggapan sampai sekarang,” ungkap ibu beranak dua ini.(rul)

BELAWAN-Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara, H Syah Affandin, meminta Pemkab Deliserdang agar segera membantu membebaskan 4 nelayan kecil asal Pantai Labu Kabupaten Deliserdang yang ditahan Polisi Diraja Malaysia. Keempat nelayan tersebut masih ditahan Polisi Diraja Malaysia atas sangkaan melanggar tapal batas wilayah perairan Selat Malaka.”Saya berharap Pemkab Deliserdang membantu membebaskan nelayan Indonseia asal Pantai Labu yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia. Kita ketahui, para nelayan ini merupakan korban dari persengketaan batas wilayah perairan antar kedua negara,” ujar Syah Affandin saat dikonfirmasi, Minggu (17/2).

Affandin mengungkapkan, berdasarkan MoU antar pemerintah Indonesia dan Malaysia beberapa waktu lalu di Bali, mengenai nelayan yang tidak sengaja memasuki dan menangkap ikan di zona perairan wilayah sengketa perbatasan kedua negara, maka para nelayan dimaksud mesti dipulangkan kembali, termasuk perahu yang mereka pakai.

“Jadi pemkab setempat mesti membantu membebaskan warganya, sebab berdasarkan kesepakatan pemerintah Indonesia-Malaysia, para nelayan tersebut dibebaskan dan tidak dapat ditahan untuk diproses hukum,” tegasnya.

Sebelumnya empat nelayan tradisional jenis ikan pancing masing-masing bernama, Amirkhan alias Amir (31), Ahmad Fauzi Simatupang (27), Zulkifli (37) dan Mukhlis (32) warga Dusun II Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang ini ditangkap saat sedang melintas disekitar sebelah Utara Perairan Selat Malaka pada tanggal 24 Januari 2013 lalu.

Menurut, Fitri (27), istri dari nelayan bernama Amir mengaku bingung dan tidak tahu lagi bagaimana untuk mengurus suaminya yang hingga kini masih ditahan di Kedah, Malaysia. ”Saya nggak tahu lagi mengurusnya bagaimana, mengadu ke pemerintah desa sudah, tapi belum ada tanggapan sampai sekarang,” ungkap ibu beranak dua ini.(rul)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/