Ada sosok wanita selalu terlihat dalam persidangan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi, Azzam Rizal. Dia adalah Siti Solehati yang tak lain adalah istri Azzam. Seiring kasus yang menimpa suaminya, Siti kini pun merangkap jabatan di rumah tangga. Ya, sebagai ‘ayah’ sekaligus ibu bagi anaknya.
BAGUS SYAHPUTRA, Medan
Siti memang selalu terlihat tegar dan setia mendampingi Azzam. Contohnya kemarin ketika siding pembacaan pledoi Azzam. Siti terlihat membawakan sejumlah makan ringan untuk disantap suaminya.
“Saya hanya berharap bapak (Azzam) bisa terlepas dari seluruh tuntutan dan dakwaan dari Jaksa. Karena anak masih menunggu di rumah untuk bapaknya pulang ke rumah,” ucap wanita menggenakan jilbab biru itu kepada Sumut Pos di PN Medan, Senin (17/2) siang.Selama suaminya menjalani sidang dan hukuman di balik jeruji milik Rutan Tanjunggusta Medan, Siti mengungkapkan banyak tanya diutarakan kedua anaknya terkait keberadaan Azzam. “Saya hanya bisa menjawab papa (Azzam) sedang sekolah. Saya tidak mau menjawab papanya sedang dipenjara. Kalau saya sebutkan, sama saja saya sedih anak saya dan saya juga tak mengasih melihatnya,” ungkap Siti sembari melirik suaminya yang sedang menikmati makanan yang dibawanya.
“Saya jawab papa sedang sekolah mengambil S3. Dan, anak pernah saya bawa ke rutan. Kemudian, anak saya nomor dua bertanya sama bapak. ‘Papa sudah SD, SMP, SMA, kemudian sudah kuliah S1 dan S2, sekarang S3nya kenapa di sini, Pa’,” ucap Siti meniruhkan celoteh luguh anaknya.
Siti sedikit bercerita tentang kehidupannya bersama Azzam Rizal yang menyunting dirinya sebagai istri pada 1992, silam. Selama 15 tahun berkeluarga, mereka belum juga memiliki anak. Baru pada tahun ke-16 pernikahan Siti dengan Azzam Rizal diberikan Tuhan anak.
“Kini, anak yang masih kecil dipisahkan dengan papanya yang sedang menjalani hukuman. Kalau saya pikir sedih juga. Bagaimana lagi mau dibuat. Saya harus tegar merawat semua anak saya,” urai Siti yang mengaku tegar menghadapi hukum menjerat suaminya.
Siti bersyukur juga kepada Tuhan. Anak pertamanya, tidak banyak tanya maupun protes. Selama bapaknya mendekam di dalam penjara. Pasalnya, semasa menghirup udara bebas Azzam Rizal selaku ayah, sering mengantar anak pertamanya ke sekolah. Kini, anak pertamanya ke sekolah hanya diantar oleh supir dan terkadang Siti antar sendiri.
“Tidak banyak tanya anak pertama ini. Sepertinya sudah paham kalau diberitahu. Termasuk mengantar dirinya ke sekolah. Insya Allah anak saya masih happy-happy saja saat ini,” kata Siti dengan nada menghibur diri sendiri dan keluarga tercinta.
Meski begitu, Siti tak menampik keinginannya untuk kembali berkumpul dengan Azzam. “Saya harapkan bapak bebas. Segera pulang dan berkumpul bersama, sama saya dan anak-anaknya di rumah,” tegasnya.
Sebelumnya, saat pembacaan pledoi, Azzam Rizal terlihat menangis. Dia menilai tuntutan jaksa penutut umum (JPU) berbau politis.
“Dari mana pula saya menggambil uang. JPU tidak bisa membuktikan secara fakta dan hanya beransumsi saja.Sehingga saya harus berpisah hingga 9 bulan dengan anak-anak saya karena ini kriminalisasi dan politis. Anak-anak saya pun bingung karena apa yang dituduhkan korupsi kepada saya itu semua tidak benar,” kata Azzam sembari meneteskan air mata di hadapan Majelis hakim, yang digelar di ruang Cakra I PN Medan, kemarin.
Karena terus menangis, Azzam sempat terhenti membacakan pledoinya. Azzam yang mengenakan kemeja warna putih kemarin tak kuat menahan tangisannya sampai terisak. Melihat Azzam yang terus menangis, puluhan pendukungnya yang memadati ruang sidang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, pun ikut menangis.
Kemudian, Azzam pun melanjutkan membaca pledoinya. Selain upaya kriminalisasi dari jaksa, Azzam juga mengecam hasil audit dari BPKP Sumut. Menurut Azzam, ada 20 item dari transaksi keuangan PDAM Tirtanadi yang tidak diakui BPKP Sumut yang membuatnya dipenjara.
Ke-20 item itu, diantaranya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan PDAM Tirtanadi, pembayaran gaji pegawai koperasi, pembayaran honor sopir, pembayaran sisa hasil usaha, pembayaran jasa kantor akuntan publik dan lainnya dengan total Rp5 miliar lebih keseluruhan.
“Sebanyak 20 item itu tak diakui BPKP dan malah disebutkan temuan kerugian negara. Sehingga saya pun dipenjara,” kata Azzam dengan menangis lagi.
Azzam menilai, BPKP Sumut sudah melakukan audit secara salah. BPKP Sumut menutupi biaya-biaya yang dikeluarkan PDAM Tirtanadi secara sah. Azzam juga mempertanyakan tindakan kesewenang-wenangan dari penyidik Polda Sumut yang menahannya pada Mei 2012 lalu. Dimana menurutnya, dia sudah ditahan padahal saat itu hasil audit BPKP Sumut belum keluar.
“Audit BPKP Sumut baru keluar bulan Juli. Jadi saya sudah ditahan dua bulan, baru diketahui ada dugaan kerugian negara. Ini kan aneh,” tegasnya.
Usai menyampaikan pledoi secara pribadi, giliran kuasa hukum Azzam yang membacakan pembelaan dari segi hukumnya yang ditulis didalam 210 lebar kertas. Tim Kuasa Hukum terdakwa yang diketuai Abdurrahman mengatakan, tindakan jaksa menjerat klien mereka sangat dipaksakan dan tak berdasar hukum.
Usai mendengarkan pledoi dari kuasa hukum terdakwa, majelis hakim kemudian mempertanyakan tanggapan jaksa. JPU Netty Silaen mengaku tidak akan menyampaikan reflik lagi dan pihaknya tetap pada tuntutan sebelumnya.
“Kami dari penuntut umum tetap pada tuntutan sebelumnya majelis,” kata jaksa ini.
Untuk diketahui, JPU dalam kasus menjerat Azzam Rizal, menuntut terdakwa hukuman 8 tahun 6 bulan penjara denda Rp200 juta dengan subsidiar 6 bulan penjara. Azzam yang didakwa merugikan negara mencapai Rp5 miliar, diwajibkan membayar uang pengganti (UP)Rp3,6 miliar, dari uang korupsi yang dinikmatinya.
“Dan jika terdakwa tidak dapat membayar dalam waktu 1 bulan sebagai uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita untuk negara. Kemudian, jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan penjara kurungan 6 tahun. Bila membayar uang pengganti sebesar Rp 3.6 Milliar subsidair 4 tahun kurungan,”ucap Jaksa.
JPU sudah melakukan penyitaan terhadap harta-harta yang merupakan hasil dari korupsi berupa tanah seluas 420 Meter dan 4 mobil, yang dimiliki Azzam Rizal. Dengan total mencapai Rp1 miliar lebih. Kemudian, akan dilakukan pelelangan dan uangnya hasil pelengan dikembalikan kepada negara.
Majelis hakim diketuai oleh Jonner Manik menunda sidang tersebut hingga hari ini, Selasa (18/2) dengan agenda putusan. Sembari memukul palu sebagai tanda menutup sidang pada hari itu, yang berlangsung sekitar 4 jam lamanya.”Sidang kita tunda hingga besok (hari ini, Red),”ungkap Majelis hakim.
Usai sidang, kepada wartawan Azzam menjelaskan soal kekecewaannya dalam proses hukum yang dijalaninya selama ini. “Anak saya masih kecil, anak pertama saya usia 6 tahun. Baru kelas 1 SD dan kedua masih berusia 4 tahun. Bisa dibayangkan kesedihan saya harus berpisah kepada mereka,” tuturnya.(rbb)