MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pembangunan tower seperti tak berhenti mencuat ke tengah publik, seperti yang terjadi di Jalan Santun Kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota. Sejumlah warga yang tinggal di sekitar Gereja Methodist mengadukan keresahannya ke Komisi D DPRD Medan, Selasa (17/2). Rapat dengar pendapat (RDP) tersebut dipimpin Ketua Komisi D, Ahmad Arif.
Salahsatu warga, Reni Simatupang mengatakan dirinya merasa dibohongi pihak gereja yang meminta tandatangan persetujuan pembangunan tower di sekitar rumahnya.”Kami diminta persetujuan untuk pendirian lonceng gereja. Kami tidak tahu kalau ternyata yang dibangun itu tower. Kami sangat keberatan dengan keberadaan tower itu,” kata Reni Sumatupang yang rumahnya hanya berjarak 2 meter dari lokasi.
Senada, warga lainnya, Hutabarat, mengatakan pihak gereja tidak pernah menyebutkan tower pada saat meminta tandatangan warga. Pihak gereja mengatakan yang akan dibangun adalah menara lonceng gereja.”Waktu meminta tandatangan satu kali pun dia tak ada bilang untuk tower. Ia bilang itu menara lonceng gereja. Tentu sebagai umat Kristiani saya bersedia memberikan izin. Setelah saya tandatangan, baru dia bilang saya akan diberi uang Rp500.000, saya tak ngerti itu uang apa,” kata Hutabarat.
Ketua Panitia Pembangunan Gereja, Jakson Pakpahan mengaku sudah menjelaskan secara detail mengenai pembangunan tower tersebut. Dirinya sudah menunjukkan model kamuflase tower yang akan dibangun. Warga pun akhirnya setuju dan menagih uang Rp500.000 yang dijanjikannya.
Lurah Sudirejo I Kecamatan Medan Kota, Budiah mengatakan awalnya protes karena pembangunan tower masih belum mengantongi izin dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan.
Namun, lanjutnya, 14 Oktober 2013, mereka sudah mengantongi izin dan pembangunan dilakukan. Tapi warga berkeras menolak itu sehingga dilakukan mediasi beberapa kali dan masih tidak ada jalan keluar.”Yang saya pegang tandatangan warga ini Pak. Selanjutnya, pihak pengembang juga sudah memiliki izin. Saya sudah menjalankan tugas sesuai kapasitas saya. Sebelum mereka punya izin saya tidak mengizinkan ada pembangunan apapun di sana,” katanya.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif didampingi Wakil Ketua, Paul Mei Simanjuntak, Sekretaris, Dame Duma Hutagalung, dan anggota komisi D Ihamsyah, Maruli Tua Tarigan, Parlaungan Simangunsung, dan Sahat Simbolon mengatakan ada baiknya pihak gereja membangun komunikasi yang baik.
“Saya kira kalau sudah memiliki izin, kita sudah tidak bisa apa-apa lagi. Lagipula, berdasarkan apa yang kita dengarkan dari ibu lurah tadi, semua prosedurnya sudah dilakukan,” jelasnya. gus/ila)