MEDAN-Seorang tersangka penggelapan mobil milik seorang pengusaha walet akhirnya diringkus polisi, setelah diburon sekitar 2 bulan lamanya. Tersangka Ahmad Husaini Daulay (43) warga Jalan Karya Gang Persatuan Medan diringkus polisi dari rumahnya Minggu (17/3).
Namun, polisi tak mendapati barang bukti mobil hasil penggelapan karena telah dijual tersangka. Berdasarkan pengakuan tersangka, seorang oknum polisi juga diduga terlibat dalam penjualan mobil tersebut.
Peristiwa penggelapan mobil ini dilaporkan Jonny Halim (54) warga Perumahan Taman Polonia Medan 6 Januari lalu. Saat itu, korban melaporkan mobilnya Avanza warna Silver BK 21 H dilarikan tersangka dua hari sebelum pelaporan. Saat itu, tersangka membawa kabur mobil, saat pelaku ditugaskan menjemput anak korban yang bersekolah.
Tersangka mengaku, setelah ia larikan mobil tersebut lalu dibawanya ke rumah temannya NS, oknum polisi berpangkat Bripka di Jalan Binjai KM 10. “Mobil itu kami jual seharga Rp23 juta,”ucap tersangka.
Hasilnya kemudian dibagi dengan tersangka Rp11 juta, rekannya NS Rp11 juta dan seorang agen yang menjualkan mobil sebesar Rp1 juta.Menurut pengakuannya, hasil penjualan mobil digunakannya untuk membiayai perobatan istrinya, lalu sisanya untk bersenang-senang.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Yoris Marzuki saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.”Sudah diamankan dan lagi diproses,”ujarnya singkat.(gus)