26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

BPK Temukan 4 Kasus Penyelewengan di Pemprovsu

MEDAN- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara menemukan beberapa penyelewengan penggunaan dana di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Walaupun sudah dilaporkan, tetapi hingga saat ini kasus temuan penyalahgunaan dana tersebut belum ditindaklanjuti.

Kepala Bagian Hukum dan Humas BPK RI Perwakilan Sumut, Michael Togatorup mengungkapkan, bahwa ada beberapa kasus temuan korupsi yang saat ini belum ditindaklanjuti instansi terkait. Padahal, kasus-kasus tersebut merugikan negara hingga miliaran rupiah.

“Sebenarnya banyak, tetapi karena saat ini kita hanya diminta untuk 4 kasus ini, jadi kita lihat ini saja,” ujarnya.

Dijelaskannya, adapun kasus yang hingga saat ini belum ditangani dengan serius, seperti Laporan Keuangan Pemerintah Daearah (LKPD) Tahun 2011.

ari objek pemeriksaan, ada 14 temuan. Seperti, pajak yang di pungut bendahara pengeluaran pembantu biro umum TA 2011 sebesar Rp586.566.998 dan tahun 2010 sebesar Rp1.285.305.209 yang tidak disetorkan ke kas negara.
Selain itu, realisasi anggaran belanja rutin biro umum TA 2011 berindikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp3.685.800.297.

Temuan lain LKPD Tahun 2010, dimana pengembalian TKI dan DOP yang telah dipungut oleh bendahara pengeluaran Sekretariatan DPRD sebesar Rp4.058.245.862 belum disetor ke kas daerah. Serta realisasi pada badan kesbangpol dan linmas sebesar Rp1.977.000.000 tidak didukung pertanggungjawaban yang lengkap dan memadai.

“Rekomendasi kita kepada Gubsu, agar memerintahkan kepada mantan sekretaris DPRDSU untuk menyetor potongan pengembalian TKI sebesar Rp4.058.245.862 tersebut dan mem berikan sanksi kepada bendahara pengeluaran DPRDSU karena tidak melakukan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dan memerintahkan bendahara pengeluaran untuk melengkapi pertanggungjawaban pengeluaran beberapa kegiatan. Jika tidak, agar dikembalikan ke kas daerah,” tambahnya.

Kasus lainnya, LKPD tahun 2009, dimana ditemukan ketidaktahuan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti bantuan sosial TA 2009 sebesar Rp140.142.500.000 belum dipertanggungjawabkan oleh penerima bantuan, diantaranya Rp10.789.032.500 tidak diyakini kewajarannya dan terdapat sisa dana belanja hibah yang terlambat disetor ke kas daerah sebesar Rp8.789.611.335.

Setelah itu, LKPD Tahun 2008, dimana ditemukan pengeluaran honorium panitia pelaksana kegiatan kelancaran untuk muspida. Merugikan keuangan daerah sebesar Rp1.940.475.000. Selain itu, pembebanan belanja pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional sekretariat DPRD Propsu merugikan keuangan daerah sebesar Rp1.200.711.500.

Ada juga temuan bukti pertanggungjawaban (tiket untuk biaya angkutan pesawat udara belanja perjalanan dinas luar daerah pada sekretariat DPRDSU senilai Rp1.019.660.200 tidak sesuai manifes penerbangan.(ram)

MEDAN- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara menemukan beberapa penyelewengan penggunaan dana di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Walaupun sudah dilaporkan, tetapi hingga saat ini kasus temuan penyalahgunaan dana tersebut belum ditindaklanjuti.

Kepala Bagian Hukum dan Humas BPK RI Perwakilan Sumut, Michael Togatorup mengungkapkan, bahwa ada beberapa kasus temuan korupsi yang saat ini belum ditindaklanjuti instansi terkait. Padahal, kasus-kasus tersebut merugikan negara hingga miliaran rupiah.

“Sebenarnya banyak, tetapi karena saat ini kita hanya diminta untuk 4 kasus ini, jadi kita lihat ini saja,” ujarnya.

Dijelaskannya, adapun kasus yang hingga saat ini belum ditangani dengan serius, seperti Laporan Keuangan Pemerintah Daearah (LKPD) Tahun 2011.

ari objek pemeriksaan, ada 14 temuan. Seperti, pajak yang di pungut bendahara pengeluaran pembantu biro umum TA 2011 sebesar Rp586.566.998 dan tahun 2010 sebesar Rp1.285.305.209 yang tidak disetorkan ke kas negara.
Selain itu, realisasi anggaran belanja rutin biro umum TA 2011 berindikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp3.685.800.297.

Temuan lain LKPD Tahun 2010, dimana pengembalian TKI dan DOP yang telah dipungut oleh bendahara pengeluaran Sekretariatan DPRD sebesar Rp4.058.245.862 belum disetor ke kas daerah. Serta realisasi pada badan kesbangpol dan linmas sebesar Rp1.977.000.000 tidak didukung pertanggungjawaban yang lengkap dan memadai.

“Rekomendasi kita kepada Gubsu, agar memerintahkan kepada mantan sekretaris DPRDSU untuk menyetor potongan pengembalian TKI sebesar Rp4.058.245.862 tersebut dan mem berikan sanksi kepada bendahara pengeluaran DPRDSU karena tidak melakukan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dan memerintahkan bendahara pengeluaran untuk melengkapi pertanggungjawaban pengeluaran beberapa kegiatan. Jika tidak, agar dikembalikan ke kas daerah,” tambahnya.

Kasus lainnya, LKPD tahun 2009, dimana ditemukan ketidaktahuan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti bantuan sosial TA 2009 sebesar Rp140.142.500.000 belum dipertanggungjawabkan oleh penerima bantuan, diantaranya Rp10.789.032.500 tidak diyakini kewajarannya dan terdapat sisa dana belanja hibah yang terlambat disetor ke kas daerah sebesar Rp8.789.611.335.

Setelah itu, LKPD Tahun 2008, dimana ditemukan pengeluaran honorium panitia pelaksana kegiatan kelancaran untuk muspida. Merugikan keuangan daerah sebesar Rp1.940.475.000. Selain itu, pembebanan belanja pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional sekretariat DPRD Propsu merugikan keuangan daerah sebesar Rp1.200.711.500.

Ada juga temuan bukti pertanggungjawaban (tiket untuk biaya angkutan pesawat udara belanja perjalanan dinas luar daerah pada sekretariat DPRDSU senilai Rp1.019.660.200 tidak sesuai manifes penerbangan.(ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/