MEDAN-Tim dari pasangan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman (GusMan) dan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA) dipastikan akan menggugat Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut). Hari ini (Senin 18/3) Tim GusMan akan masukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sedangan ESJA baru besok (Selasa 19/3).
Hal ini dipastikan setelah tim investigasi GusMan bertolak ke Jakarta, Minggu (17/3) sore. “Sudah ada dua orang dari kita, tadi sore (kemarin, Red) berangkat ke Jakarta, besok (hari ini, Red) akan kita laporkan temuan kita atas pelanggaran dalam Pemilukada ini dan ketidaksiapan KPU untuk melaksanakan Pemilukada,” ungkap Indra Bakti Lubis, Ketua Tim Investigasi Pelanggaran Pilkada Sumut dari GusMan, tadi malam.
Sebelumnya, Menurut Indra Bakti Lubis, dari 300 pelanggaran yang ditemukan, barang bukti yang berhasil diamankan dan disita oleh tim berupa kupon beras dan minyak goreng, kemudian ditemukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda, dan ditemukan formulir C6 atau surat pemilih yang tidak diberikan kepada masyarakat. Selain itu, terdapat larangan terhadap saksi menggunakan batik GusMan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Ada sekitar 300 pelanggara yang kita temukan, semua itu hampir rata terjadi di Kabupaten/Kota di Sumut kemudian juga ditemukan satu keluarga dengan alamat yang sama tapi TPS berbedah, banyak pelanggaran ini ditemukan,” ungkap Indra
Lalu, bagaimana dengan ketidaksiapan KPU Sumut? “Bisa dilihat dari DPT, bahwa DPT ini dibilang DPT Pilkada basic 2008. Banyak orang sudah meninggal terdapat di DPT. Jadi pihak KPPS bingung untuk mengantar undangan pemilih, mau ke mana diantar,” ujarnya.
Dengan temuan itu, Tim GusMan sudah melaporkan ke Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Sumut pada 10 Maret 2013 yang lalu.”Sudah kita laporkan atas penemuan pelanggaran tersebut ke Panwalu Sumut disertai dengan bukti yang kita temukan di lapangan,” ujarnya.
“Pilkada Sumut 2013 harus diulang karena di sini tampak kelemahan KPU Sumut untuk menyelenggarakan Pilkada Sumut ini,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Badan Hukum dan Advokasi DPP PDI Perjuangan, Arteria Dahlan menyampaikan gugatan pihaknya akan dilayangkan pada Selasa (18/3).
Hal ini terkait dengan banyaknya keterlibatan birokrasi di Sumut untuk memenangkan pasangan tertentu. “Jangankan bupati/walikota yang terlibat para pegawai negeri bahkan ada yang ikut suksesi tersebut, bahkan camat dan kepala desa pun dikumpulkan,” ujarnya, kemarin.
Tidak soal keterlibatkan birokrat saja, mereka juga menemukan temuan lain. Bahkan, jumlahnya mencapai 2.518 kasus. Hal inilah yang membuat mereka yakin melakukan gugatan ke MK. “Kita punya video yang menujukkan bagaimana KPPS melakukan pencoblosan sendiri untuk melakukan pemenangan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan jika melihat kasus di Medan Kota dimana para warga tidak diberikan undangan memilih, jadi bukannya rendah tingkat partisipasi pemilih. Itu jelas kelalaian yang disengaja. Anomali menunjukkkan di beberapa basis ESJA diperlemah tingkat partisipasi pemilihnya. “Kenapa di daerah basis ESJA seolah-olah tingkat partisipasinya dibuat rendah?” ujarnya. “Ini kan jelas permainan dari mereka,” pungkasnya.
Ia pun mengaku bahwa persiapan materi telah matang untuk disampaikan ke MK. Ia juga optimis bahwa gugatan yang akan diajukan akan dikabulkan oleh MK karena ini kejahatan Pilkada yang luar biasa. Walaupun Pilkada lain yang biasanya gugatan ke MK gagal, namun untuk kali pasti menang karena belum ada yang seperti di Sumut ini di mana pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota-nya terlibat dan memiliki bukti serta saksi-saksi.
“Kita bukan tidak siap menang atau kalah, hanya saja harus menang bermartabat bukan biadap seperti ini,” tegas Arteri.
Di sisi lain, pihak MK ternyata menunggu keberatan para calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumu) untuk pemilihan kepala daerah yang berlangsung 7 Maret lalu.
“Silakan masukan bukti-bukti, hasilnya tergantung pada bukti-bukti yang diserahkan nanti,” kata Mahfud MD, Ketua Makamah Konstitusi, saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Mahfud menjelaskan jika ada bukti-bukti pelanggaran yang melanggar undang-undang, maka sesuai ketentuan Undang-Undang akan ada pilkada ulang.
Sebagai catatan, MK telah mengulang sederatan Pilkada di Indonesia. Di antaranya Pilkada Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yang diulang secara keseluruhan. Selain itu MK juga membatalkan keputusan KPU Kapuas, Tangerang Selatan dan beberapa daerah lain.
Mahfud mengatakan setiap daerah memiliki kasus yang berbeda-beda. Keputusanya pun berbeda. Itu kenapa bukti-bukti yang akan dibawa nanti akan menentukan keputusan Makamah Konstitusi.
Seperti diberitakan sebelumnya tim pemenangan pasangan Gus Irawan-Soekirman (GusMan) dan Effendy Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA) berencana mengajukan keberatan ke MK dalam waktu dekat. Keduanya membawa bekal setumpuk bukti kecurangan dan pelanggaran.
“Ada pelanggaran yang jelas-jelas sistemik, struktural dan masif yang patut diduga dilakukan atau setidaknya dibiarkan oleh pelaksana pemilukada,” kata Ketua Tim Pemenangan GusMan Adi Siregar. Tim GusMan sejauh ini masih mengumpulkan bukti-bukti. Data sementara, 1500 bukti pelanggaran. (gus/mag-5)