25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Pemko akan Surati Yayasan

SUMUTPOS.CO- USULAN Pusat Studi Sejarah dan Ilmu Sosial (Pusis) Universitas Negeri Medan (Unimed) untuk menjadikan Gedung Nasional Medan (GNM) sebagai situs cagar budaya belum juga diproses Pemko Medan. Asisten Umum Setda Medan, Ikhwan Habibi Daulay mengatakan, untuk memproses usulan itu, Pemko Medan akan melakukan komunikasi dengan Yayasan Dana GNM terlebih dahulu.

Kata dia, pemko sudah bersedia mengelola GNM, namun harus mendapat persetujuan dari seluruh pengurus yayasan. Setelah itu dibuatn
perjanjian sistem pengelolaannya nanti.

“Dalam waktu dekat, Pemko Medan akan menyurati yayasan tentang usulan pengelolaan GNM,” ujar Ikhwan di Balai Kota, Senin (17/3).

Apabila Yayasan Dana GNM tidak memberikan hak pengelolaan kepada pemko, maka pembenahan terhadap gedung bersejarah itu akan sulit untuk dilakukan.

Sementara itu, ketika pihak Yayasan tidak bermohon apapun, maka Pemko Medan juga tidak bisa berbuat apapun. Oleh karena itulah, Pemko Medan akan menyurati pihak yayasan, agar pihak Yayasan dapat mengajukan permohonan sehingga bangunan tersebut dapat dijadikan cagar budaya.

“Usulan untuk menjadikan GNM sebagai cagar budaya akan dikaji, mulai dari arsitektur, historis serta usia bangunan, apakah sudah lebih dari 50 tahun. Dalam waktu dekat ini akan kita kirimkan suratnya kepada pihak yayasan,” tukasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Umum Yayasan Dana GNM, Alfredo mengaku tak habis pikir kenapa permohonan perubahan peruntukkan yang diajukan pihaknya ditolak. Sebab, yang dilakukannya hanya untuk melakukan pembenahan  terhadap GNM.

“Saya mengajukan permohonan secara tertulis, harusnya Pemko Medan juga menyampaikan alasan penolakan secara tertulis,” ungkapnya.

Begitu pun, Alfredo tidak mempermasalahkan ketika Pemko Medan ingin mengambil alih GNM, hanya saja Pemko Medan harus menempuh beberapa langkah diantaranya membayar uang ganti rugi. “GNM itu punya yayasan, kalau Pemko Medan mau ambil alih harus bayar gedung itu kepada pengurus yayasan, mana bisa pindah tangan begitu saja,” katanya.

Di sisi lain, Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong mengatakan, sudah sepatutnya GNM tidak diubah dan dialihfungsikan menjadi pusat grosir karena akan menghilangkan nilai historis tempat tersebut.

Seharusnya, GNM ditetapkan menajadi cagar budaya oleh Pemko Medan mengingat kawasan GNM memiliki nilai sejarah yang tinggi dan harus dilestarikan. “Kalau perlu GNM dijadikan sebagai objek wisata ataupun gedung multi fungsi sehingga para generasi muda dapat belajar tentang sejarah di GNM,” tutur Parlaungan.(dik/adz)

SUMUTPOS.CO- USULAN Pusat Studi Sejarah dan Ilmu Sosial (Pusis) Universitas Negeri Medan (Unimed) untuk menjadikan Gedung Nasional Medan (GNM) sebagai situs cagar budaya belum juga diproses Pemko Medan. Asisten Umum Setda Medan, Ikhwan Habibi Daulay mengatakan, untuk memproses usulan itu, Pemko Medan akan melakukan komunikasi dengan Yayasan Dana GNM terlebih dahulu.

Kata dia, pemko sudah bersedia mengelola GNM, namun harus mendapat persetujuan dari seluruh pengurus yayasan. Setelah itu dibuatn
perjanjian sistem pengelolaannya nanti.

“Dalam waktu dekat, Pemko Medan akan menyurati yayasan tentang usulan pengelolaan GNM,” ujar Ikhwan di Balai Kota, Senin (17/3).

Apabila Yayasan Dana GNM tidak memberikan hak pengelolaan kepada pemko, maka pembenahan terhadap gedung bersejarah itu akan sulit untuk dilakukan.

Sementara itu, ketika pihak Yayasan tidak bermohon apapun, maka Pemko Medan juga tidak bisa berbuat apapun. Oleh karena itulah, Pemko Medan akan menyurati pihak yayasan, agar pihak Yayasan dapat mengajukan permohonan sehingga bangunan tersebut dapat dijadikan cagar budaya.

“Usulan untuk menjadikan GNM sebagai cagar budaya akan dikaji, mulai dari arsitektur, historis serta usia bangunan, apakah sudah lebih dari 50 tahun. Dalam waktu dekat ini akan kita kirimkan suratnya kepada pihak yayasan,” tukasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Umum Yayasan Dana GNM, Alfredo mengaku tak habis pikir kenapa permohonan perubahan peruntukkan yang diajukan pihaknya ditolak. Sebab, yang dilakukannya hanya untuk melakukan pembenahan  terhadap GNM.

“Saya mengajukan permohonan secara tertulis, harusnya Pemko Medan juga menyampaikan alasan penolakan secara tertulis,” ungkapnya.

Begitu pun, Alfredo tidak mempermasalahkan ketika Pemko Medan ingin mengambil alih GNM, hanya saja Pemko Medan harus menempuh beberapa langkah diantaranya membayar uang ganti rugi. “GNM itu punya yayasan, kalau Pemko Medan mau ambil alih harus bayar gedung itu kepada pengurus yayasan, mana bisa pindah tangan begitu saja,” katanya.

Di sisi lain, Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong mengatakan, sudah sepatutnya GNM tidak diubah dan dialihfungsikan menjadi pusat grosir karena akan menghilangkan nilai historis tempat tersebut.

Seharusnya, GNM ditetapkan menajadi cagar budaya oleh Pemko Medan mengingat kawasan GNM memiliki nilai sejarah yang tinggi dan harus dilestarikan. “Kalau perlu GNM dijadikan sebagai objek wisata ataupun gedung multi fungsi sehingga para generasi muda dapat belajar tentang sejarah di GNM,” tutur Parlaungan.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/