29 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Kabag Persidangan Bungkam

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Upaya penyisipan agenda perubahan peruntukan GNM dan Centre Point tanpa melalui rapat Banmus, dalam agenda sidang paripurna dewan pada 23 Februari 2015 lalu, terus menuai polemik. Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung saat ditemui Ketua BKD Roby Barus dan Wakil Ketua BKD Surianto, sempat menyebutkan kalau penyisipan itu atas permintaan ketua Komisi D, Ahmad Arif. Hal ini disampaikan Wakil Ketua BKD Surianto kepada wartawan Sumut Pos, Senin (16/3) lalu.

Namun, saat dikonfirmasi, Ahmad Arif yang juga Ketua Fraksi PAN itu membantahnya. Dia bahkan mengaku tidak tahu-menahu mengapa sampai terjadi penyisipan agenda perubahan peruntukan GNM tanpa melalui mekanisme Banmus.

“Tidak tahu kalau itu. Lagi pula yang diparipurnakan tetap 9 item, sesuai dengan jadwal yang telah disetujui Banmus,” kata Arif di gedung dewan, Senin (16/3) lalu.

Nah, untuk mengetahui kebenarannya, wartawan Sumut Pos berupaya menemui Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Medan, Alida. Pasalnya, saat menyisipkan permohonan perubahan peruntukan GNM dan Centre Point, Henry Jhon memanggil Alida dan memintanya mengubah agenda sidang paripurna yang telah disetujui Banmus dengan memasukkan permohonan perubahan peruntukan GNM dan Center Point.

Sayangnya, saat dikonfirmasi, Alida bungkam. Ia tak mau menjawab secara gamblang terkait upaya pengubahan agenda sidang paripurna tersebut.

Alida beralasan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2012, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Dewan merupakan pelayan bagi seluruh anggota dewan.

“Saya ini apalah. Kami (PNS) sifatnya melayani seluruh anggota dewan. Yang berhak mengubah itu semua adalah pimpinan, saya ini hanya melayani,” ujar Alida saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/3).

Kata dia, polemik tersebut lebih baik langsung ditanyakan kepada Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung dan Ketua Komisi D, Ahmad Arif.

“Surat itu yang menandatangani Pak Henry Jhon, dan seluruh usulan perubahan peruntukan berasal dari Komisi D, jadi lebih baik mereka yang menjelaskan semuanya,” ungkapnya.

Wanita berkacamata itu menabahkan, seluruh agenda kerja DPRD Medan ditetapkan melalui mekanisme rapat Banmus, dan ketika ingin dibatalkan juga harus melalui Banmus.

“Seharusnya (perubahan) melalui Banmus, makanya lebih baik ditanya langsung dengan pimpinan,” kilahnya.

Disinggung mengenai pemanggilan dirinya oleh Ketua DPRD Medan, Henry Jhon dan Ketua Komisi D, Ahmad Arif paska-rapat Banmus tanggal 27 Januari 2015 lalu, Alida tidak menampik hal tersebut.

Namun dia mengaku, pemanggilan itu hanya memberikan penjelasan mengenai hasil rapat Banmus yang menyetujui 9 agenda perubahan peruntukan pada tanggal 23 Februari 2015.

“Makanya lebih baik tanya langsung kepada pimpinan, mereka yang lebih mengetahui semua persoalannya,” ungkapnya.

Sementara anggota Komisi D DPRD Medan, Sahat Marulitua Tarigan mengatakan, sesuai hasil rapat Banmus pada 27 Januari, diputuskan agenda perubahan peruntukan yang akan dibahas pada sidang paripurna tanggal 23 Februari hanya 9 item. Namun, tiba-tiba berubah menjadi 11 item dengan masuknya GNM dan Centre Point.

“Yang 11 itu tidak diakui, karena tanpa melalui Banmus. Makanya ada rapat Banmus lanjutan untuk membatalkan kedua agenda sisipan itu,” kata Politisi Nasdem itu yang duduk di Komisi D ini.

Namun dia tidak mengetahui perubahan agenda tersebut berdasarkan permintaan Komisi D atau tidak. “Kalau itu saya tidak tahu, karena saya tidak ada dilibatkan,” cetusnya.(dik/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Upaya penyisipan agenda perubahan peruntukan GNM dan Centre Point tanpa melalui rapat Banmus, dalam agenda sidang paripurna dewan pada 23 Februari 2015 lalu, terus menuai polemik. Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung saat ditemui Ketua BKD Roby Barus dan Wakil Ketua BKD Surianto, sempat menyebutkan kalau penyisipan itu atas permintaan ketua Komisi D, Ahmad Arif. Hal ini disampaikan Wakil Ketua BKD Surianto kepada wartawan Sumut Pos, Senin (16/3) lalu.

Namun, saat dikonfirmasi, Ahmad Arif yang juga Ketua Fraksi PAN itu membantahnya. Dia bahkan mengaku tidak tahu-menahu mengapa sampai terjadi penyisipan agenda perubahan peruntukan GNM tanpa melalui mekanisme Banmus.

“Tidak tahu kalau itu. Lagi pula yang diparipurnakan tetap 9 item, sesuai dengan jadwal yang telah disetujui Banmus,” kata Arif di gedung dewan, Senin (16/3) lalu.

Nah, untuk mengetahui kebenarannya, wartawan Sumut Pos berupaya menemui Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Medan, Alida. Pasalnya, saat menyisipkan permohonan perubahan peruntukan GNM dan Centre Point, Henry Jhon memanggil Alida dan memintanya mengubah agenda sidang paripurna yang telah disetujui Banmus dengan memasukkan permohonan perubahan peruntukan GNM dan Center Point.

Sayangnya, saat dikonfirmasi, Alida bungkam. Ia tak mau menjawab secara gamblang terkait upaya pengubahan agenda sidang paripurna tersebut.

Alida beralasan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2012, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Dewan merupakan pelayan bagi seluruh anggota dewan.

“Saya ini apalah. Kami (PNS) sifatnya melayani seluruh anggota dewan. Yang berhak mengubah itu semua adalah pimpinan, saya ini hanya melayani,” ujar Alida saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/3).

Kata dia, polemik tersebut lebih baik langsung ditanyakan kepada Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung dan Ketua Komisi D, Ahmad Arif.

“Surat itu yang menandatangani Pak Henry Jhon, dan seluruh usulan perubahan peruntukan berasal dari Komisi D, jadi lebih baik mereka yang menjelaskan semuanya,” ungkapnya.

Wanita berkacamata itu menabahkan, seluruh agenda kerja DPRD Medan ditetapkan melalui mekanisme rapat Banmus, dan ketika ingin dibatalkan juga harus melalui Banmus.

“Seharusnya (perubahan) melalui Banmus, makanya lebih baik ditanya langsung dengan pimpinan,” kilahnya.

Disinggung mengenai pemanggilan dirinya oleh Ketua DPRD Medan, Henry Jhon dan Ketua Komisi D, Ahmad Arif paska-rapat Banmus tanggal 27 Januari 2015 lalu, Alida tidak menampik hal tersebut.

Namun dia mengaku, pemanggilan itu hanya memberikan penjelasan mengenai hasil rapat Banmus yang menyetujui 9 agenda perubahan peruntukan pada tanggal 23 Februari 2015.

“Makanya lebih baik tanya langsung kepada pimpinan, mereka yang lebih mengetahui semua persoalannya,” ungkapnya.

Sementara anggota Komisi D DPRD Medan, Sahat Marulitua Tarigan mengatakan, sesuai hasil rapat Banmus pada 27 Januari, diputuskan agenda perubahan peruntukan yang akan dibahas pada sidang paripurna tanggal 23 Februari hanya 9 item. Namun, tiba-tiba berubah menjadi 11 item dengan masuknya GNM dan Centre Point.

“Yang 11 itu tidak diakui, karena tanpa melalui Banmus. Makanya ada rapat Banmus lanjutan untuk membatalkan kedua agenda sisipan itu,” kata Politisi Nasdem itu yang duduk di Komisi D ini.

Namun dia tidak mengetahui perubahan agenda tersebut berdasarkan permintaan Komisi D atau tidak. “Kalau itu saya tidak tahu, karena saya tidak ada dilibatkan,” cetusnya.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/