27.8 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Tak Ada IMB, Bangunan Ruko di Padang Bulan Dibongkar

Bangunan 3 lantai di Jalan Pembangunan Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru, dibongkar Satpol PP Medan, Senin (25/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski Pemerintah Kota Medan saat ini gencar menegakkan peraturan daerah, tapi tampaknya tak membuat para pemilik bangunan jera. Terbukti, masih banyak ruko, perumahan, maupun kos-kosan yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk itu, Pemko Medan terus menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Seperti halnya bangunan 3 lantai yang berada di Jalan Pembangunan Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru, Senin (25/3). Ruko yang masih dalam tahap pembangunan  ini nantinya akan diperuntukkan sebagai kos-kosan. Sebelumnya tim terpadu sudah mengirimkan surat pemberitahuan untuk dapat melengkapi izin. Namun pemilik bangunan tidak juga menghiraukan surat pemberitahuan tersebut.

Tepat pukul 10.00 Wib, tim berkumpul di Kantor Camat Medan Baru lalu langsung bergerak ke lokasi penertiban. Seperti yang dilihat oleh tim, tidak ada plank IMB terpasang didepan bangunan tersebut, pembangunan juga ditutupi pagar seng.

Penertiban yang dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan M Sofyan, terdiri dari 2 orang  Bintara Pembina Desa (Babinsa), 4 orang dari Dinas Tata Kota Medan, Satpol PP 6 orang. Namun sesampainya tim gabungan, mandor bahkan pemilik bangunan tersebut tidak di tempat.

Setelah menanti kurang lebih 1 jam, Kasatpol PP Kota Medan, memberi komando untuk merobohkan bangunan 3 lantai tersebut. Pasalnya, selama kurang lebih 1 jam, tim terpadu menantikan mandor namun tak kunjung datang.

“Sudah terlalu lama kita menanti disini, sudah langsung robohkan saja”, kata Kasatpol PP Kota Medan.

Selanjutnya Kasatpol PP Kota Medan menyebutkan, menurut peraturan pemilik bangunan harus mengantongi dulu SIMB baru melaksanakan pembangunan. Namun kenyataannya seperti yang saat ini terjadi, pemilik malah membangun dulu baru mengurus izin.

Lebih lanjut Sofyan menjelaskan, hal ini dilakukan juga untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, karena penertiban bangunan ini merupakan salah satu dari retribusi pengurusan SIMB, jika banyak pendirian bangunan tanpa izin dikhawatirkan target pendapat dari sektor itu tidak tercapai.

“Dengan menertibkan bangunan tanpa IMB ini dapat menambah PAD Kota Medan karena retribusi pengurusan IMB ini salah satu bagian dari PAD Kota Medan,” jelas Sofyan. (rel/kr)

Bangunan 3 lantai di Jalan Pembangunan Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru, dibongkar Satpol PP Medan, Senin (25/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski Pemerintah Kota Medan saat ini gencar menegakkan peraturan daerah, tapi tampaknya tak membuat para pemilik bangunan jera. Terbukti, masih banyak ruko, perumahan, maupun kos-kosan yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk itu, Pemko Medan terus menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Seperti halnya bangunan 3 lantai yang berada di Jalan Pembangunan Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru, Senin (25/3). Ruko yang masih dalam tahap pembangunan  ini nantinya akan diperuntukkan sebagai kos-kosan. Sebelumnya tim terpadu sudah mengirimkan surat pemberitahuan untuk dapat melengkapi izin. Namun pemilik bangunan tidak juga menghiraukan surat pemberitahuan tersebut.

Tepat pukul 10.00 Wib, tim berkumpul di Kantor Camat Medan Baru lalu langsung bergerak ke lokasi penertiban. Seperti yang dilihat oleh tim, tidak ada plank IMB terpasang didepan bangunan tersebut, pembangunan juga ditutupi pagar seng.

Penertiban yang dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan M Sofyan, terdiri dari 2 orang  Bintara Pembina Desa (Babinsa), 4 orang dari Dinas Tata Kota Medan, Satpol PP 6 orang. Namun sesampainya tim gabungan, mandor bahkan pemilik bangunan tersebut tidak di tempat.

Setelah menanti kurang lebih 1 jam, Kasatpol PP Kota Medan, memberi komando untuk merobohkan bangunan 3 lantai tersebut. Pasalnya, selama kurang lebih 1 jam, tim terpadu menantikan mandor namun tak kunjung datang.

“Sudah terlalu lama kita menanti disini, sudah langsung robohkan saja”, kata Kasatpol PP Kota Medan.

Selanjutnya Kasatpol PP Kota Medan menyebutkan, menurut peraturan pemilik bangunan harus mengantongi dulu SIMB baru melaksanakan pembangunan. Namun kenyataannya seperti yang saat ini terjadi, pemilik malah membangun dulu baru mengurus izin.

Lebih lanjut Sofyan menjelaskan, hal ini dilakukan juga untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, karena penertiban bangunan ini merupakan salah satu dari retribusi pengurusan SIMB, jika banyak pendirian bangunan tanpa izin dikhawatirkan target pendapat dari sektor itu tidak tercapai.

“Dengan menertibkan bangunan tanpa IMB ini dapat menambah PAD Kota Medan karena retribusi pengurusan IMB ini salah satu bagian dari PAD Kota Medan,” jelas Sofyan. (rel/kr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/