25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mantan Pj Bupati Madina Dilapor ke Poldasu

Penyimpangan Izin Usaha Perkebunan

MEDAN- Dua lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan dilakukan mantan Pj Bupati Mandailing Natal Aspan Sofian ke Polda Sumut.

Kedua lembaga itu, Aliansi Masyarakat Peduli Sumatera Utara (AMP-SU) dan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumut.
Laporan yang mereka sampaikan secara tertulis kepada Kapolda Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro tentang dikeluarkannya izin usaha perkebunan kepada PT Tri Bahtera Srikandi di Kabupaten Madina.

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Sumatera Utara (AMP-SU) Sayuti Siregar, kepada wartawan di Medan, Selasa (17/4) mengatakan, penyimpangan dilakukan mantan Pj Bupati Madina yaitu pada surat keputusan Bupati No. 525.25/037.2/K/2011 tentang izin usaha perkebunan.

Dikatakan dia, surat rekomendasi izin usaha perkebunan dikeluarkan Kadis Kehutanan Sumut terhadap PT Tri Bahtera Srikandi tertanggal 1 dan 2 Maret 2011, tetapi pada 14 Februari 2011, bupati telah mengeluarkan surat izin usaha perkebunan itu. Kemudian tentang letak lokasi, di mana surat rekomendasi Kadis Kehutanan lokasinya di desa Singkuang, tetapi keputusan izin usaha perkebunan dikeluarkan bupati lokasinya di Sikapas.
“Sudah terjadi kejanggalan isi surat, dimana izin usaha perkebunan diterbitkan terlebih dahulu baru dikeluarkan surat rekomendasi dari Kepala Dinas Kehutanan. Begitu juga dengan letak lokasi perkebunannya,” kata Siregar.

Kemudian, kata dia, izin lokasi itu dikeluarkan 22 Februari 2011, sedangkan izin usaha perkebunan dikeluarkan 14 Februari 2011. Lalu permohonan dari PT Tri Bahtera Srikandi disampaikan 22 September 2010, sedangkan jual beli dilakukan 24 September 2010. “Seharusnya izin lokasi dulu dikeluarkan baru kemudian izin usaha perkebunan,” katanya.

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Heru mengatakan, akan mempelajari kasus itu terlebih dahulu.

“Setelah mempelajari dan memeriksa berkas pelapor, maka penyidik akan melakukan penyelidikan dan pemanggilan saksi,” tegasnya.(azw)Begitu juga tentang jual beli, mestinya setelah proses jual beli baru diajukan permohonan izin. Ini sesuai peraturan menteri pertanian nomor 26 tahun 2007,” kata dia.

Hal sama disampaikan Gubernur LIRA Sumut Rizaldi Mavi, MBA. Kepada wartawan di tempat terpisah, Rizaldi Mavi mengatakan, penyimpangan dilakukan mantan bupati itu telah merugikan negara. Dia juga mempersoalkan surat keputusan Bupati Madina No. 525/043/K/2011 tentang izin lokasi PT Tri Bahtera Srikandi, di mana pada poin ke 1 butir 11 tertulis perusahaan berkewajiban mengadakan analisa dampak lingkungan (Amdal), menyediakan serta mengusahakan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran lingkungan sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Pada saat pengurusan perizinan, syarat mutlak yang harus dilampirkan adalah hasil Amdal, bukan dikeluarkan dahulu izin lokasinya baru dianjurkan untuk mengadakan Amdal. Kami berharap Polda dapat menindaklanjuti temuan ini, dan kami akan mengawal proses penyidikan hukum yang akan dilakukan pihak kepolisian,” kata Rizaldi.

Penyimpangan Izin Usaha Perkebunan

MEDAN- Dua lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan dilakukan mantan Pj Bupati Mandailing Natal Aspan Sofian ke Polda Sumut.

Kedua lembaga itu, Aliansi Masyarakat Peduli Sumatera Utara (AMP-SU) dan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumut.
Laporan yang mereka sampaikan secara tertulis kepada Kapolda Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro tentang dikeluarkannya izin usaha perkebunan kepada PT Tri Bahtera Srikandi di Kabupaten Madina.

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Sumatera Utara (AMP-SU) Sayuti Siregar, kepada wartawan di Medan, Selasa (17/4) mengatakan, penyimpangan dilakukan mantan Pj Bupati Madina yaitu pada surat keputusan Bupati No. 525.25/037.2/K/2011 tentang izin usaha perkebunan.

Dikatakan dia, surat rekomendasi izin usaha perkebunan dikeluarkan Kadis Kehutanan Sumut terhadap PT Tri Bahtera Srikandi tertanggal 1 dan 2 Maret 2011, tetapi pada 14 Februari 2011, bupati telah mengeluarkan surat izin usaha perkebunan itu. Kemudian tentang letak lokasi, di mana surat rekomendasi Kadis Kehutanan lokasinya di desa Singkuang, tetapi keputusan izin usaha perkebunan dikeluarkan bupati lokasinya di Sikapas.
“Sudah terjadi kejanggalan isi surat, dimana izin usaha perkebunan diterbitkan terlebih dahulu baru dikeluarkan surat rekomendasi dari Kepala Dinas Kehutanan. Begitu juga dengan letak lokasi perkebunannya,” kata Siregar.

Kemudian, kata dia, izin lokasi itu dikeluarkan 22 Februari 2011, sedangkan izin usaha perkebunan dikeluarkan 14 Februari 2011. Lalu permohonan dari PT Tri Bahtera Srikandi disampaikan 22 September 2010, sedangkan jual beli dilakukan 24 September 2010. “Seharusnya izin lokasi dulu dikeluarkan baru kemudian izin usaha perkebunan,” katanya.

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Heru mengatakan, akan mempelajari kasus itu terlebih dahulu.

“Setelah mempelajari dan memeriksa berkas pelapor, maka penyidik akan melakukan penyelidikan dan pemanggilan saksi,” tegasnya.(azw)Begitu juga tentang jual beli, mestinya setelah proses jual beli baru diajukan permohonan izin. Ini sesuai peraturan menteri pertanian nomor 26 tahun 2007,” kata dia.

Hal sama disampaikan Gubernur LIRA Sumut Rizaldi Mavi, MBA. Kepada wartawan di tempat terpisah, Rizaldi Mavi mengatakan, penyimpangan dilakukan mantan bupati itu telah merugikan negara. Dia juga mempersoalkan surat keputusan Bupati Madina No. 525/043/K/2011 tentang izin lokasi PT Tri Bahtera Srikandi, di mana pada poin ke 1 butir 11 tertulis perusahaan berkewajiban mengadakan analisa dampak lingkungan (Amdal), menyediakan serta mengusahakan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran lingkungan sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Pada saat pengurusan perizinan, syarat mutlak yang harus dilampirkan adalah hasil Amdal, bukan dikeluarkan dahulu izin lokasinya baru dianjurkan untuk mengadakan Amdal. Kami berharap Polda dapat menindaklanjuti temuan ini, dan kami akan mengawal proses penyidikan hukum yang akan dilakukan pihak kepolisian,” kata Rizaldi.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/