MEDAN- Jaksa yang bertugas di Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumut, Masni terancam di pecat. Sebab Masni tetap nekat menyidangkan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Padahal Kejagung telah menjatuhkan sanksi non aktif atau tidak boleh bersidang terhadap Masni. Bahkan bersidangnya Masni juga dibuktikan dengan adanya tandatangannya di bon pengeluaran tahanan untuk bersidang.
Berdasarkan pantauan, Masni yang mengenakan seragam dinas, kerap terlihat hadir di PN Medan. Saat wartawan mencoba mengkonfirmasinya tentang keberadaannya di PN Medan padahal telah dinonaktifkan sebagai jaksa penuntut umum, dirinya malah mengelak. Sang jaksa yang terlihat gerah dan berusaha menghindari kamera wartawan, tidak bersedia memberikan jawaban, malah berusaha melarikan diri menuju ruang tunggu jaksa yang berada di dalam Gedung PN Medan.
“Memang iya saya dinonaktifkan. Tapi saya tidak ada bersidang dan hanya melepas kejenuhan di kantor. Saya hanya jalan-jalan kemari,” serunya dengan nada arogan sembarimeninggalkan wartawan.
Namun, jaksa tersebut berusaha kabur melalui pintu belakang. Merasa diberondong dengan pertanyaan tentang alasan kehadiran di PN Medan, sang jaksa berbalik arah dan langsung mengelurakan nada ancaman. “Kita sama-sama manusia, hati-hati kau, kapan kau gak kena masalah ya,” ancamnya kepada salah seorang wartawan elektronik seraya kembali lagi keruang tunggu jaksa.
Namun, saat wartawan tanya tentang alasan dirinya menandatangani bon pengambilan terdakwa dari tahanan PN Medan, untuk disidangkan, Masni mulai naik pitam. “Mana ada saya tandatangani pengambilan terdakwa, saya kan sudah digantikan oleh jaksa lain,” serunya sambil berteriak dan menangis sembari berlari menuju pintu belakang PN Medan.
Selanjutnya, karena terus diberondong banyak pertanyaan, jaksa tersebut lantas berusaha meraih peralatan yang dipakai salahsatu wartawan, dengan maksud merampas, namun berhasil dihindari. Tidak berhasil dengan usaha perampasan, sang jaksa terlihat kalap, dan membekap tubuh sang wartawan, dengan sekuat tenaga, hingga membuat warga yang melintas berusaha melerai dan memisahkan keduanya.
Terpisah, Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Sumut, Surung Aritonang saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Masni telah dinonaktifkan sebagai jaksa penuntut. Dirinya mengatakan Masni sebelumnya bertugas di Tangerang. Namun dalam persidangan, Masni tidak dapat menghadirkan barang bukti dengan dalih barang bukti berupa mobil tersebut telah di eksekusi. Selanjutnya karena terbukti bersalah menghilangkan barang bukti, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan sanksi kepadanya berupa non aktif artinya tidak boleh bersidang selama dua tahun.
”Memang dia pernah bertugas di Tangerang. Tapi dia diberikan sanksi non aktif dan tidak boleh bersidang selama dua atau tiga tahun. Saya tidak ingat persis, kalau saya tidak salah, dia sudah jalani dua bulan sanksi itu. Sebenarnya dia bisa datang bersidang, tapi tergantung dia mengajukan surat banding kalau dia tidak bersalah. Namun, dia kan ada tandatangan sanksi itu, berati dia mengakui kalau dia bersalah,” ujar Surung. (far)