28 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Tunjangan Tetap Rp4,5 Juta

Pejabat Struktural Pemko tak Dapat Jatah BBM

MEDAN-Pemko Medan menghentikan pemberian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi mobil dinas pejabat struktural di lingkungan Pemko Medan sejak April lalu, untuk menyikapi surat edaran yang dilayangkan pemerintah pusat terkait efisiensi BBM dari pengalihan Premium ke Pertamax.

“Sekarang kebijakan itu sudah berjalan, sejak April kita berlakukan sehingga tidak ada lagi pejabat struktural Pemko yang saat ini mendapatkan BBM untuk mo bil dinasnya. Kebijakan ini dilakukan Wali Kota Medan karena selama ini pejabat struktural dianggap sudah mampu karena memiliki tunjangan kinerja,” kata Kabag Aset dan Perlengkapan Pemko Medan, M Husni, Kamis (17/5).

Namun, lanjut Husni, khusus untuk mobil dinas operasional seperti mobil truk pengangkut sampah, mobil operasional dinas kebakaran, mobil operasional dinas kebersihan juga kendaraann operasional untuk mengantarkan surat ke SKPD tetap masih mendapatkan jatah BBM.
“Kalau yang sifatnya kendaraan operasional tetap hingga saat ini kita berikan BBM-nya, karena itu tujuannya untuk penunjang operasional,” terang Husni.

Dijelaskannya, sebelumnya Pemko Medan memberikan jatah BBM untuk pejabat eselon III sebanyak 100 liter per bulan, sementara pejabat eselon II mendapatkan jatah BBM sebanyak 120 liter per bulan. Untuk kendaraan sepeda motor mendapatkan jatah BBM sebanyak 30-40 liter per bulan.
Atas kebijakan ini, tambah Husni, telah berpotensi melakukan penghematan hingga sekitar Rp500 juta lebih.

“Kalau dihitung penghematan dan efisiensi yang bisa dilakukan itu sekitar Rp500 juta lebih per bulan karena ada sekitar tujuh puluhan pejabat struktural di Pemko Medan,” jelas Husni.

Husni sendiri mengaku dirinya tidak keberatan karena harus merogoh kocek sendiri untuk membiayai BBM mobil dinasnya. Sebab, tunjangan kinerja yang diperolehnya sudah sangat mencukupi.

“Saya mendapatkan tunjangan sekitar Rp4,5 juta per bulan dan kalau dihitung pengeluaran BBM sekitar Rp450 ribu hingga Rp500 ribu per bulan, jadi tunjangan yang saya peroleh itu sudah sangat mencukupi, apalagi kebijakan ini dilakukan karena adanya instruksi dari pemerintah pusat dan alasannya juga sangat logis untuk efisensi,” terang Husni.

Berdasarkan informasi yang beredar di Pemko Medan, tunjangan kinerja yang diperoleh pejabat struktural memang sudah lebih dari mampu untuk membiayai BBM mobil dinasnya. Sebab, untuk pejabat eselon III jumlah tunjangan kinerja berkisar Rp4,5 juta, untuk pejabat eselon II jumlah tunjangan mencapai hingga Rp10 juta per bulan.

Sedangkan Camat yang dianggap melakukan operasional di wilayah yang dipimpinya mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp6 juta per bulan. Dengan begitu kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Medan ini dinilai tidak terlalu memberatkan karena tunjangan kinerja pejabat struktural dianggap telah mampu untuk mensupport biaya pengeluaran BBM mobil dinasnya setiap bulan.

Kabag Humas Pemko Medan, Budi Hariono, mengaku sejak April dirinya harus menanggung sendiri pengeluaran BBM mobil dinasnya.
“Sekarang pengeluaran BBM bayar sendirilah, itu kan sudah ada instruksinya, namanya kebijakan untuk penghematan bersama, tentulah harus kita dukung,” ungkap Budi. (adl)

Pejabat Struktural Pemko tak Dapat Jatah BBM

MEDAN-Pemko Medan menghentikan pemberian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi mobil dinas pejabat struktural di lingkungan Pemko Medan sejak April lalu, untuk menyikapi surat edaran yang dilayangkan pemerintah pusat terkait efisiensi BBM dari pengalihan Premium ke Pertamax.

“Sekarang kebijakan itu sudah berjalan, sejak April kita berlakukan sehingga tidak ada lagi pejabat struktural Pemko yang saat ini mendapatkan BBM untuk mo bil dinasnya. Kebijakan ini dilakukan Wali Kota Medan karena selama ini pejabat struktural dianggap sudah mampu karena memiliki tunjangan kinerja,” kata Kabag Aset dan Perlengkapan Pemko Medan, M Husni, Kamis (17/5).

Namun, lanjut Husni, khusus untuk mobil dinas operasional seperti mobil truk pengangkut sampah, mobil operasional dinas kebakaran, mobil operasional dinas kebersihan juga kendaraann operasional untuk mengantarkan surat ke SKPD tetap masih mendapatkan jatah BBM.
“Kalau yang sifatnya kendaraan operasional tetap hingga saat ini kita berikan BBM-nya, karena itu tujuannya untuk penunjang operasional,” terang Husni.

Dijelaskannya, sebelumnya Pemko Medan memberikan jatah BBM untuk pejabat eselon III sebanyak 100 liter per bulan, sementara pejabat eselon II mendapatkan jatah BBM sebanyak 120 liter per bulan. Untuk kendaraan sepeda motor mendapatkan jatah BBM sebanyak 30-40 liter per bulan.
Atas kebijakan ini, tambah Husni, telah berpotensi melakukan penghematan hingga sekitar Rp500 juta lebih.

“Kalau dihitung penghematan dan efisiensi yang bisa dilakukan itu sekitar Rp500 juta lebih per bulan karena ada sekitar tujuh puluhan pejabat struktural di Pemko Medan,” jelas Husni.

Husni sendiri mengaku dirinya tidak keberatan karena harus merogoh kocek sendiri untuk membiayai BBM mobil dinasnya. Sebab, tunjangan kinerja yang diperolehnya sudah sangat mencukupi.

“Saya mendapatkan tunjangan sekitar Rp4,5 juta per bulan dan kalau dihitung pengeluaran BBM sekitar Rp450 ribu hingga Rp500 ribu per bulan, jadi tunjangan yang saya peroleh itu sudah sangat mencukupi, apalagi kebijakan ini dilakukan karena adanya instruksi dari pemerintah pusat dan alasannya juga sangat logis untuk efisensi,” terang Husni.

Berdasarkan informasi yang beredar di Pemko Medan, tunjangan kinerja yang diperoleh pejabat struktural memang sudah lebih dari mampu untuk membiayai BBM mobil dinasnya. Sebab, untuk pejabat eselon III jumlah tunjangan kinerja berkisar Rp4,5 juta, untuk pejabat eselon II jumlah tunjangan mencapai hingga Rp10 juta per bulan.

Sedangkan Camat yang dianggap melakukan operasional di wilayah yang dipimpinya mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp6 juta per bulan. Dengan begitu kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Medan ini dinilai tidak terlalu memberatkan karena tunjangan kinerja pejabat struktural dianggap telah mampu untuk mensupport biaya pengeluaran BBM mobil dinasnya setiap bulan.

Kabag Humas Pemko Medan, Budi Hariono, mengaku sejak April dirinya harus menanggung sendiri pengeluaran BBM mobil dinasnya.
“Sekarang pengeluaran BBM bayar sendirilah, itu kan sudah ada instruksinya, namanya kebijakan untuk penghematan bersama, tentulah harus kita dukung,” ungkap Budi. (adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/