31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Tinjau Kembali SIMB Gudang di Jalan Air Bersih

MEDAN-Anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Ir Parlaungan Simangunsong meminta Dinas Tata Ruang dan Bangunan (TRTB) Kota Medan segera melakukan peninjauan kembali Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan gudang, di Jalan Air Bersih Ujung. Pasalnya, meskipun bangunan telah memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) No 645/1632  tanggal 17 Desember 2012 atas nama pemilik bangunan Poima Napitupulu, yang diperuntukan untuk penyimpanan mobil, warga sekitar sekitar banyak yang keberatan.

“Izin penyimpanan mobil itu dikategorikan mobil apa. Sementara yang kita lihat melalui surat keberatan warga sekitar Jalan Air Bersih Ujung dekat blok 70 Medan gudang itu untuk penyimpanan truk,” bilang Parlaungan.

Padahal, sambung Parlaungan, Jalan Air Bersih Ujung itu masuk kawasan Jalan Kelas III. Dimana, jalanan itu hanya bisa dilalui oleh kendaraan roda sedang yang bertonase rendah.

“Setahu saya jalanan yang bisa dilalui truk bertonase besar itu di Jalan Kelas I yang berada di Jalanan Raya seperti Jalan Sisingamangaraja di derah Jalan menuju ke Belawan,”katanya.

Anggota Fraksi Demokrat DPRD Medan itu mengaku, gudang itu juga tidak sesuai dengan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Selain itu roilen di lokasi bangunan tidak ada.

“Roilen yang kita maksud tidak ada pada bangunan itu ada seharusnya ada jarak antar parit di depan dan di samping. Sehingga, sewaktu-waktu bila ada pelebaran jalan pemilik bangunan tidak susah lagi,” katanya.(omi)

MEDAN-Anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Ir Parlaungan Simangunsong meminta Dinas Tata Ruang dan Bangunan (TRTB) Kota Medan segera melakukan peninjauan kembali Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan gudang, di Jalan Air Bersih Ujung. Pasalnya, meskipun bangunan telah memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) No 645/1632  tanggal 17 Desember 2012 atas nama pemilik bangunan Poima Napitupulu, yang diperuntukan untuk penyimpanan mobil, warga sekitar sekitar banyak yang keberatan.

“Izin penyimpanan mobil itu dikategorikan mobil apa. Sementara yang kita lihat melalui surat keberatan warga sekitar Jalan Air Bersih Ujung dekat blok 70 Medan gudang itu untuk penyimpanan truk,” bilang Parlaungan.

Padahal, sambung Parlaungan, Jalan Air Bersih Ujung itu masuk kawasan Jalan Kelas III. Dimana, jalanan itu hanya bisa dilalui oleh kendaraan roda sedang yang bertonase rendah.

“Setahu saya jalanan yang bisa dilalui truk bertonase besar itu di Jalan Kelas I yang berada di Jalanan Raya seperti Jalan Sisingamangaraja di derah Jalan menuju ke Belawan,”katanya.

Anggota Fraksi Demokrat DPRD Medan itu mengaku, gudang itu juga tidak sesuai dengan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Selain itu roilen di lokasi bangunan tidak ada.

“Roilen yang kita maksud tidak ada pada bangunan itu ada seharusnya ada jarak antar parit di depan dan di samping. Sehingga, sewaktu-waktu bila ada pelebaran jalan pemilik bangunan tidak susah lagi,” katanya.(omi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/