26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ketua DPRD Medan Dilaporkan Aniaya Lurah Petisah

Dikatakannya, ada empat alat bukti dan satu kuitansi pungli sekaligus pemerasan yang diduga dilakukan Agha. Sayangnya, Henry Jhon enggan membeberkan bukti kuitansi tersebut.

“Dia menolak dibilang melakukan pungli, dan hanya sumbangan. Tapi, kalau tak kasih sumbangan tidak diteken berkasnya, apa namanya itu tidak pungli? Jadi, segera akan saya melaporkan balik tindakannya itu. Saya juga sudah mengirimkan surat tertulis kepada Wali Kota Medan tentang adanya tindakan pungli itu,” sebutnya.

Henry Jhon pun membantah melakukan penganiayaan. Dia menganggap penyataan lurah tidak benar. “Mengada-ngada itu, tak ada saya menarik kerah baju dan menekan lehernya. Enggak benar penganiayaan itu, dan saya punya saksi juga,” bantah Henry Jhon.

Ia menyebutkan, ketika berada di ruang Camat Medan Petisah, dirinya sempat mengatakan, Agha masih ada hubungan keluarga dengannya. Oleh sebab itu, Agha pun diminta menjaga kredibilitas dan tidak melakukan pungli terhadap masyarakat.

“Saya bilang sama dia, saya ini masih ada hubungan keluarga, istilahnya mertuamu! Kau masih muda, jadi jaga kredibilitas sebagai pelayan masyarakat dan jangan melakukan pungli,” sebut Henry Jhon.

Karena itu, kata Henry Jhon, wajar jika dirinya marah kepada Agha lantaran masih memiliki hubungan keluarga. Sebab, tindakan pungli hanya membuat malu keluarga sekaligus pemerintahan. (dik/ris)

Catatan Kasus Henry Jhon Hutagalung

19 Februari 2015 : Henry Jhon Hutagalung dilaporkan ke Polresta Medan yang tertuang dengan nomor STTLP/408/K/II/2015/SPKT Resta Medan oleh Guntur Parulian Turnip selaku Satuan Petugas (Satgas) PDIP. Henry Jhon dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Hingga kini, kasusnya masih mengendap di Polresta Medan.

3 Maret 2015 : Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung dilaporkan Aliansi Masyarakat Pribumi ke Badan Kehormatan DPRD (BKD) karena dianggap melanggar kode etik, karena menyisipkan agenda perubahan peruntukan Gedung Nasional Medan (GNM) dan Centre Point tanpa persetujuan rapat badan musyawarah (Banmus). Henry Jhon ditetapkan bersalah, namun hanya diberikan sanksi teguran lisan oleh BKD.

15 Mei 2015 : Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung dilaporkan Lurah Petisah Tengah, Agha Novrian ke Polsek Medan Baru karena diduga melakukan penganiayaan dengan mencekik Agha Novrian di hadapan Camat Medan Petisah, pada Senin, 11 Mei 2015.

Dikatakannya, ada empat alat bukti dan satu kuitansi pungli sekaligus pemerasan yang diduga dilakukan Agha. Sayangnya, Henry Jhon enggan membeberkan bukti kuitansi tersebut.

“Dia menolak dibilang melakukan pungli, dan hanya sumbangan. Tapi, kalau tak kasih sumbangan tidak diteken berkasnya, apa namanya itu tidak pungli? Jadi, segera akan saya melaporkan balik tindakannya itu. Saya juga sudah mengirimkan surat tertulis kepada Wali Kota Medan tentang adanya tindakan pungli itu,” sebutnya.

Henry Jhon pun membantah melakukan penganiayaan. Dia menganggap penyataan lurah tidak benar. “Mengada-ngada itu, tak ada saya menarik kerah baju dan menekan lehernya. Enggak benar penganiayaan itu, dan saya punya saksi juga,” bantah Henry Jhon.

Ia menyebutkan, ketika berada di ruang Camat Medan Petisah, dirinya sempat mengatakan, Agha masih ada hubungan keluarga dengannya. Oleh sebab itu, Agha pun diminta menjaga kredibilitas dan tidak melakukan pungli terhadap masyarakat.

“Saya bilang sama dia, saya ini masih ada hubungan keluarga, istilahnya mertuamu! Kau masih muda, jadi jaga kredibilitas sebagai pelayan masyarakat dan jangan melakukan pungli,” sebut Henry Jhon.

Karena itu, kata Henry Jhon, wajar jika dirinya marah kepada Agha lantaran masih memiliki hubungan keluarga. Sebab, tindakan pungli hanya membuat malu keluarga sekaligus pemerintahan. (dik/ris)

Catatan Kasus Henry Jhon Hutagalung

19 Februari 2015 : Henry Jhon Hutagalung dilaporkan ke Polresta Medan yang tertuang dengan nomor STTLP/408/K/II/2015/SPKT Resta Medan oleh Guntur Parulian Turnip selaku Satuan Petugas (Satgas) PDIP. Henry Jhon dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Hingga kini, kasusnya masih mengendap di Polresta Medan.

3 Maret 2015 : Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung dilaporkan Aliansi Masyarakat Pribumi ke Badan Kehormatan DPRD (BKD) karena dianggap melanggar kode etik, karena menyisipkan agenda perubahan peruntukan Gedung Nasional Medan (GNM) dan Centre Point tanpa persetujuan rapat badan musyawarah (Banmus). Henry Jhon ditetapkan bersalah, namun hanya diberikan sanksi teguran lisan oleh BKD.

15 Mei 2015 : Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung dilaporkan Lurah Petisah Tengah, Agha Novrian ke Polsek Medan Baru karena diduga melakukan penganiayaan dengan mencekik Agha Novrian di hadapan Camat Medan Petisah, pada Senin, 11 Mei 2015.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/