MEDAN- Dinas Pendidikan Kota Medan menyosialisasikan mekanisme Penerimaan Siswa Baru (PSB). Hal ini didasari atas prinsip transparan, objektifi dan akuntabel tanpa diskriminatif, sesuai dengan nilai Ujian Nasional (UN). “Kita telah sosialisasikan PSB sejak 10 Juni dan rencananya hingga 21 Juli, dengan menempelkan pengumuman di sekolah-sekolah. Sementara untuk jumlah kuota yang dibutuhkan akan diumumkan 21 Juli nanti,” ungkap Hasan Basri, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, kemarin (17/6).
Dijelaskannya, ketentuan yang berlaku dalam PSB kali ini terdiri dari tingkat SMA, mendapatkan tambahan nilai empat dalam nilai UN dari SMP/MTs Kota Medan. Sementara untuk pendafatar dari luar Kota Medan ketentuan ini tidak berlaku.
Tak hanya itu, sambung Hasan pendaftar Kota Medan yang memiliki prestasi juara I, II, atau III tingkat Kota Medan, Provinsi, Nasional, dan Internasional akan diterima tanpa seleksi. Hasan juga menegaskan, PSB SMA/SMK dan SMP tahun ini menggunakan sistem ranking nilai UN 100 persen.(uma)