27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Beli Barang Tanpa Tender

Sidang Mantan Bupati Nias

MEDAN- Sidang dugaan korupsi dana bantuan bencana alam tsunami Nias sebesar Rp3 miliar dengan terdakwa terdakwa mantan Bupati Nias Binahati Benedictus Baeha, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/6).

Sidang lanjutan kali ini dengan agenda menghadirkan saksi pemilik toko olahraga, Amil Kumar (50) dan pemilik toko mesin jahit Panca Jaya Jalan Pandu No 64 Medan, Kwan Tjing Ho (63).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Suhartanto SH MH, saksi Amil Kumar mengatakan kalau dia pernah didatangi Baziduhu Ziliwu, Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias, untuk membeli peralatan olahraga bola voli 100 kasa dan meja pimpong sebesar Rp38 juta yang dibayar lunas via bank.
“Saya tidak ingat kapan waktunya dan pembelian itu, karena tidak pakai faktur,” uca Kumar.

Kumar juga mengaku, tidak pernah mengikuti lelang atas pembelian sejumlah alat olahraga itu.
“Pembelian alat olahraga tersebut, tidak melalui proses lelang pembelian itu dilakukan secara langsung, sedangkan pembayarannya dilaksanakan via bank,” ujar Kumar.

Sementara itu saksi, Kwan Tjing Ho juga mengatakan, bahwa Baziduhu Ziliwu melakukan penawaran pembelian mesin jahit 600 unit per unitnya Rp200.000.

“ Total keseluruhan Rp450 juta, dibayar lunas Rp432,5 juta. Ini juga tidak melalui proses tender. Pembelian ini langsung pakai uang kontan,” ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Kwan Tjing Ho juga mengaku tidak mengenal Binahati Benedictus Baeha dan hanya mengenal Baziduhu Ziliwu.

“Saya tidak mengenal terdakwa. Dia datang ke toko untuk membeli mesin jahit. Pembelian itu dengan mentransfer melalui rekening. Saya juga tidak tahu proses tender,” ucapnya.
Setelah mendengar keterangan saksi hakim menunda persidangan hingga minggu depan dengan menghadirkan saksi lainnya. (rud)

Sidang Mantan Bupati Nias

MEDAN- Sidang dugaan korupsi dana bantuan bencana alam tsunami Nias sebesar Rp3 miliar dengan terdakwa terdakwa mantan Bupati Nias Binahati Benedictus Baeha, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/6).

Sidang lanjutan kali ini dengan agenda menghadirkan saksi pemilik toko olahraga, Amil Kumar (50) dan pemilik toko mesin jahit Panca Jaya Jalan Pandu No 64 Medan, Kwan Tjing Ho (63).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Suhartanto SH MH, saksi Amil Kumar mengatakan kalau dia pernah didatangi Baziduhu Ziliwu, Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias, untuk membeli peralatan olahraga bola voli 100 kasa dan meja pimpong sebesar Rp38 juta yang dibayar lunas via bank.
“Saya tidak ingat kapan waktunya dan pembelian itu, karena tidak pakai faktur,” uca Kumar.

Kumar juga mengaku, tidak pernah mengikuti lelang atas pembelian sejumlah alat olahraga itu.
“Pembelian alat olahraga tersebut, tidak melalui proses lelang pembelian itu dilakukan secara langsung, sedangkan pembayarannya dilaksanakan via bank,” ujar Kumar.

Sementara itu saksi, Kwan Tjing Ho juga mengatakan, bahwa Baziduhu Ziliwu melakukan penawaran pembelian mesin jahit 600 unit per unitnya Rp200.000.

“ Total keseluruhan Rp450 juta, dibayar lunas Rp432,5 juta. Ini juga tidak melalui proses tender. Pembelian ini langsung pakai uang kontan,” ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Kwan Tjing Ho juga mengaku tidak mengenal Binahati Benedictus Baeha dan hanya mengenal Baziduhu Ziliwu.

“Saya tidak mengenal terdakwa. Dia datang ke toko untuk membeli mesin jahit. Pembelian itu dengan mentransfer melalui rekening. Saya juga tidak tahu proses tender,” ucapnya.
Setelah mendengar keterangan saksi hakim menunda persidangan hingga minggu depan dengan menghadirkan saksi lainnya. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/