30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Sopir Dipecat tanpa Pesangon

MEDAN- Tujuh tahun bekerja sebagai sopir di perusahaan travel PT Lovely Holidays, Jalan Ir H Juanda Baru Medan, Syahrian (42), warga Jalan Bajak IV Timur, Kelurahan Harjosari 2, Medan Amplas, diberhentikan secara sepihak dan tanpa pesangon. Karenanya, Syahrial bersama lembaga Mawaddah Humanity Care (MHC), akan mengadukan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan.

Menurut Syahrial, selama tujuh tahun dia bekerja di perusahaan tersebut, tidak ada masalah. Namun sekira dua bulan lalu, saat dia membawa tamu asal Malaysia ke Parapat dia mengalami kecelakaan kerja. Saat di perjalanan, ia ingin mendahului truck yang ada di depannya. Namun tiba-tiba dari arah depan, pengendara sepeda motor melemparkan batu dan mengenai kaca mobil sehingga mengalami retak dan pecah. Bahkan, serpihan kaca itu melukai tangan syahrial.

“Berselang sebulan pasca-kejadian itu, gaji saya dipotong. Tentunya saya tidak terima, tapi mereka malah memecat saya tanpa pesangon dan tanpa pemberitahuan sebelumnya,” beber Syahrial.

Menyikapi hal itu, Ketua MHC Rina Melati Sitompul SH mengatakan, secara hukum apa yang dilakukan perusahaan cukup memberatkan dan meyalahi undang-undang ketenagakerjaan. “Karenanya, kita lakukan upaya mediasi terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum,” ujar Rina. (ade

MEDAN- Tujuh tahun bekerja sebagai sopir di perusahaan travel PT Lovely Holidays, Jalan Ir H Juanda Baru Medan, Syahrian (42), warga Jalan Bajak IV Timur, Kelurahan Harjosari 2, Medan Amplas, diberhentikan secara sepihak dan tanpa pesangon. Karenanya, Syahrial bersama lembaga Mawaddah Humanity Care (MHC), akan mengadukan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan.

Menurut Syahrial, selama tujuh tahun dia bekerja di perusahaan tersebut, tidak ada masalah. Namun sekira dua bulan lalu, saat dia membawa tamu asal Malaysia ke Parapat dia mengalami kecelakaan kerja. Saat di perjalanan, ia ingin mendahului truck yang ada di depannya. Namun tiba-tiba dari arah depan, pengendara sepeda motor melemparkan batu dan mengenai kaca mobil sehingga mengalami retak dan pecah. Bahkan, serpihan kaca itu melukai tangan syahrial.

“Berselang sebulan pasca-kejadian itu, gaji saya dipotong. Tentunya saya tidak terima, tapi mereka malah memecat saya tanpa pesangon dan tanpa pemberitahuan sebelumnya,” beber Syahrial.

Menyikapi hal itu, Ketua MHC Rina Melati Sitompul SH mengatakan, secara hukum apa yang dilakukan perusahaan cukup memberatkan dan meyalahi undang-undang ketenagakerjaan. “Karenanya, kita lakukan upaya mediasi terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum,” ujar Rina. (ade

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/