26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

35 Ribu Akta Kelahiran Belum Selesai

17-6-13-RASYID-PENGURUSAN AKTE(13)MEDAN-Banyaknya berkas permohonan akta lahir, membuat Dinas  Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan belum bisa menyelesaikan jumlah berkas yang masuk.
Meski jumlah warga yang mengurus akta kelahiran saat ini memang mulai menurun dari sebelumnya, namun hingga saat ini masih ada 35 ribu berkas yang belum diselesaikan. Kekurangan tenaga pemeriksa membuat proses penyelesaian akta ini menjadi terkendala.
“Hingga sekarang masih ada 35 ribu berkas akta kelahiran yang belum selesai. Memang, jumlah warga yang mengurus akta kelahiran sudah mulai berkurang, tapi karena tenaga pemeriksa kita kurang, penyelesaian berkas itu pun menjadi terkendala,” ujarn
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Senin (17/6).
Dijelaskannya, hingga awal Juni 2013 ini, pihaknya sudah menyelesaikan sekitar 22 ribu akta kelahiran. Itu merupakan berkas warga yang mengajukan pengurusan akta kelahiran sekitar dua bulan yang lalu. Dan, hingga saat ini masih ada 35 ribu berkas yang belum diselesaikan.  “Untuk saat ini, petugas yang dimiliki Disdukcapil Medan hanya mampu menyelesaikan sekitar 800 akta setiap hari. Sesuai dengan prosedur, akta kelahiran itu memang harus diperiksa agar tidak terjadi kesalahan. Tentunya, pemeriksaan itu juga harus dengan teliti,” tambahnya lagi.
Muslim menambahkan, seiring dengan berkurangnya jumlah warga yang mengurus akta kelahiran, pihaknya pun mengurangi penerimaan berkas di zona yang sudah ditentukan. Penerimaan di zona yang sudah ditetapkan, hanya dilakukan dua kali dalam seminggu. “Untuk penerimaan di kantor lurah dan kecamatan, kita lakukan dua kali seminggu. Ini kita lakukan karena petugas kita juga fokus untuk menyelesaikan berkas yang sudah masuk,” paparnya.
Mengenai adanya pungli di kantor lurah ketika warga ingin mengurus akta kelahiran, Muslim tidak membantah. Namun, dia menilai terjadinya pungli itu akibat tindakan warga sendiri. “Itu akibat tindakan warga sendiri. Dia ingin urusannya cepat selesai, sehingga bersedia mengeluarkan uang,” katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Medan Bersatu (FMB) DPRD Kota Medan Godfried Lubis berharap agar Disdukcapil Medan segera menambah petugas agar berkas-berkas yang masuk cepat selesai. “Kita berharap agar kekurangan petugas itu tidak menyebabkan mundurnya tanggal penyelesaian. Jangan nanti Disdukcapil sudah membuat tanggal sekian, tapi ketika warga datang, akta kelahirannya belum selesai,” jelasnya.
Dia juga mengapresiasi Disdukcapil Medan yang sudah mengimbau agar ketika masuk sekolah tidak perlu akta kelahiran. Dengan adanya himbauan itu, dia yakin masyarakat akan semakin tenang dan tidak buru-buru mengurus akta kelahiran. (mag-7)

17-6-13-RASYID-PENGURUSAN AKTE(13)MEDAN-Banyaknya berkas permohonan akta lahir, membuat Dinas  Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan belum bisa menyelesaikan jumlah berkas yang masuk.
Meski jumlah warga yang mengurus akta kelahiran saat ini memang mulai menurun dari sebelumnya, namun hingga saat ini masih ada 35 ribu berkas yang belum diselesaikan. Kekurangan tenaga pemeriksa membuat proses penyelesaian akta ini menjadi terkendala.
“Hingga sekarang masih ada 35 ribu berkas akta kelahiran yang belum selesai. Memang, jumlah warga yang mengurus akta kelahiran sudah mulai berkurang, tapi karena tenaga pemeriksa kita kurang, penyelesaian berkas itu pun menjadi terkendala,” ujarn
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Senin (17/6).
Dijelaskannya, hingga awal Juni 2013 ini, pihaknya sudah menyelesaikan sekitar 22 ribu akta kelahiran. Itu merupakan berkas warga yang mengajukan pengurusan akta kelahiran sekitar dua bulan yang lalu. Dan, hingga saat ini masih ada 35 ribu berkas yang belum diselesaikan.  “Untuk saat ini, petugas yang dimiliki Disdukcapil Medan hanya mampu menyelesaikan sekitar 800 akta setiap hari. Sesuai dengan prosedur, akta kelahiran itu memang harus diperiksa agar tidak terjadi kesalahan. Tentunya, pemeriksaan itu juga harus dengan teliti,” tambahnya lagi.
Muslim menambahkan, seiring dengan berkurangnya jumlah warga yang mengurus akta kelahiran, pihaknya pun mengurangi penerimaan berkas di zona yang sudah ditentukan. Penerimaan di zona yang sudah ditetapkan, hanya dilakukan dua kali dalam seminggu. “Untuk penerimaan di kantor lurah dan kecamatan, kita lakukan dua kali seminggu. Ini kita lakukan karena petugas kita juga fokus untuk menyelesaikan berkas yang sudah masuk,” paparnya.
Mengenai adanya pungli di kantor lurah ketika warga ingin mengurus akta kelahiran, Muslim tidak membantah. Namun, dia menilai terjadinya pungli itu akibat tindakan warga sendiri. “Itu akibat tindakan warga sendiri. Dia ingin urusannya cepat selesai, sehingga bersedia mengeluarkan uang,” katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Medan Bersatu (FMB) DPRD Kota Medan Godfried Lubis berharap agar Disdukcapil Medan segera menambah petugas agar berkas-berkas yang masuk cepat selesai. “Kita berharap agar kekurangan petugas itu tidak menyebabkan mundurnya tanggal penyelesaian. Jangan nanti Disdukcapil sudah membuat tanggal sekian, tapi ketika warga datang, akta kelahirannya belum selesai,” jelasnya.
Dia juga mengapresiasi Disdukcapil Medan yang sudah mengimbau agar ketika masuk sekolah tidak perlu akta kelahiran. Dengan adanya himbauan itu, dia yakin masyarakat akan semakin tenang dan tidak buru-buru mengurus akta kelahiran. (mag-7)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/