25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pembunuhan Hakim Jamaluddin: Ngaku Nyesal, Zuraida & Jefri Menangis

MENANGIS: Zuraida Hanum (layar monitor), istri yang juga terdakwa otak pembunuhan suaminya, hakim Jamaluddin, menangis dalam sidang di PN Medan, Rabu (17/6). Dalam sidang mendengarkan pledoi, terdakwa mengaku menyesal.
MENANGIS: Zuraida Hanum (layar monitor), istri yang juga terdakwa otak pembunuhan suaminya, hakim Jamaluddin, menangis dalam sidang di PN Medan, Rabu (17/6). Dalam sidang mendengarkan pledoi, terdakwa mengaku menyesal.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Zuraida Hanum (41), otak pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin, menangis sambil mengaku menyesal telah membunuh suaminya tersebut. Untuk itu, ia memohon keringanan hukuman dari majelis hakim.

Dalam sidang yang berlangsung virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/6), Zuraida tampak meratap sambil sesekali ia mengusap airmatanya. Sidang digelar untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) Zuraida.

“Saya sangat menyesal karena perbuatan ini. Namun apa boleh buat, nasi sudah menjadi bubur. Saya memohon agar ke depan saya bisa menjadi orang yang lebih baik,” ucap Zuraida dalam nota pembelaannya yang dibacakan penasihat hukumnya, Yuyun Teja, di hadapan hakim ketua Erintuah Damanik.

Istri kedua korban ini pun memohon ampun kepada keluarga dan anak korban dari istri pertama, karena telah menghabisi korban. “Saya memohon ampun kepada anak dan keluarga mendiang, dan meminta ampun kepada yang Mahakuasa. Saya memohon kepada Yang Mulia, agar menghukum saya dengan seringan-ringannya. Atas kesalahan yang saya lakukan dan kesilapan yang saya lakukan,” katanya.

Dalam surat yang ditulisnya, Zuraida Hanum juga menyebut jika dirinya adalah manusia yang lemah.

Zuraida Hanum mengatakan bahwa dirinya masih memiliki anak yang kecil. Menurutnya, anaknya sangat merindukannya. “Saya hanya manusia yang lemah, kasihanilah saya, anak saya masih kecil, masih membutuhkan kasih sayang ibu, dan dia sangat merindukan saya,” Isi tulisannya.

Jefri Merasa Bodoh

Selain Zuraida Hanum, eksekutor pembunuhan hakim Jamaluddin, M Jefri Pratama (42) juga menyampaikan pembelaan. Ia mengaku menyesal telah mengikuti rayuan Zuraida Hanum yang mengajaknya membunuh Jamaluddin. “Saya merasa bodoh, karena saya mengikuti kemauan Zuraida Hanum untuk membunuh suaminya,” ujarnya.

Setelah itu, tiba-tiba suara Jefri yang tadinya biasa saja, berubah menjadi isak tangis saat ia menyatakan masih memiliki tanggung jawab terhadap anaknya yang masih kecil. “Saya masih memiliki tanggungjawab sebagai ayah. Anak saya masih sangat kecil. Dia masih membutuhkan saya sebagai orangtuanya,” katanya terisak-isak.

Untuk itu, ia berharap majelis hakim mempertimbangkan posisinya sebagai ayah. “Saya hanya mengikuti apa yang dikatakan Hanum. Saya diiming-imingi sebuah kantor (pengacara) dan rumah oleh Zuraida Hanum,” ujarnya masih dengan suara sedikit terisak.

Selain itu, Jefri juga memasang badan untuk adik tirinya M Reza Fahlevi (29), karena membantu melakukan pembunuhan atas permintaan dan arahan darinya. “Reza sangatlah tidak bersalah, Yang Mulia. Dia anak yang baik-baik. Selain itu, dia juga tulang punggung keluarga,” ucapnya.

Dalam sidang sebelumnya, Jumat (15/5) lalu, Jefri Pratama mengaku sangat sayang dengan Zuraida Hanum. Ia tidak tega melihat Zuraida kerap curhat, karena merasa tertekan dengan perilaku hakim Jamaluddin. “Saya sayang sama dia (Zuraida Hanum) Yang Mulia,” katanya. Karena itulah, ia membantu Zuraida membunuh suaminya.

Atas kasus itu, Zuraida, Jefri, dan Reza dituntut jaksa dengan hukuman seumur hidup. Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHP.

Hal yang memberatkan ketiga terdakwa, mereka melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban. Sedangkan khusus untuk terdakwa Zuraida, dirinya diberatkan Jaksa karena telah tega berbuat keji dengan menghabisi nyawa suaminya sendiri.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parada Situmorang, dalam amar tuntutannya di PN Medan, tidak ada hal yang dapat meringankan dan yang dapat diampuni dari perbuatan terdakwa. “Menuntut, dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Zuraida Hanum untuk menghukum terdakwa Zuraida Hanum dengan hukuman seumur hidup,” tuntut JPU kepada Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Rabu (10/6) lalu.

Sebelumnya diberitakan, korban hakim Jamaluddin ditemukan tak bernyawa di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado miliknya. Saat itu, posisi mobil berada di dalam jurang kebun sawit Desa Sukadae, Kecamatan Kutalimbari, Kabupaten Deliserdang pada akhir november 2019 lalu.. Korban hakim Jamaluddin ditemukan dalam posisi tergeletak di bangku tengah mobil.

Setelah diselidiki, pembunuhan hakim Jamaluddin ini ternyata melibatkan istri kedua korban, Zuraida Hanum, Jefri Pratama, dan Reza Fahlevi. (man)

MENANGIS: Zuraida Hanum (layar monitor), istri yang juga terdakwa otak pembunuhan suaminya, hakim Jamaluddin, menangis dalam sidang di PN Medan, Rabu (17/6). Dalam sidang mendengarkan pledoi, terdakwa mengaku menyesal.
MENANGIS: Zuraida Hanum (layar monitor), istri yang juga terdakwa otak pembunuhan suaminya, hakim Jamaluddin, menangis dalam sidang di PN Medan, Rabu (17/6). Dalam sidang mendengarkan pledoi, terdakwa mengaku menyesal.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Zuraida Hanum (41), otak pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin, menangis sambil mengaku menyesal telah membunuh suaminya tersebut. Untuk itu, ia memohon keringanan hukuman dari majelis hakim.

Dalam sidang yang berlangsung virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/6), Zuraida tampak meratap sambil sesekali ia mengusap airmatanya. Sidang digelar untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) Zuraida.

“Saya sangat menyesal karena perbuatan ini. Namun apa boleh buat, nasi sudah menjadi bubur. Saya memohon agar ke depan saya bisa menjadi orang yang lebih baik,” ucap Zuraida dalam nota pembelaannya yang dibacakan penasihat hukumnya, Yuyun Teja, di hadapan hakim ketua Erintuah Damanik.

Istri kedua korban ini pun memohon ampun kepada keluarga dan anak korban dari istri pertama, karena telah menghabisi korban. “Saya memohon ampun kepada anak dan keluarga mendiang, dan meminta ampun kepada yang Mahakuasa. Saya memohon kepada Yang Mulia, agar menghukum saya dengan seringan-ringannya. Atas kesalahan yang saya lakukan dan kesilapan yang saya lakukan,” katanya.

Dalam surat yang ditulisnya, Zuraida Hanum juga menyebut jika dirinya adalah manusia yang lemah.

Zuraida Hanum mengatakan bahwa dirinya masih memiliki anak yang kecil. Menurutnya, anaknya sangat merindukannya. “Saya hanya manusia yang lemah, kasihanilah saya, anak saya masih kecil, masih membutuhkan kasih sayang ibu, dan dia sangat merindukan saya,” Isi tulisannya.

Jefri Merasa Bodoh

Selain Zuraida Hanum, eksekutor pembunuhan hakim Jamaluddin, M Jefri Pratama (42) juga menyampaikan pembelaan. Ia mengaku menyesal telah mengikuti rayuan Zuraida Hanum yang mengajaknya membunuh Jamaluddin. “Saya merasa bodoh, karena saya mengikuti kemauan Zuraida Hanum untuk membunuh suaminya,” ujarnya.

Setelah itu, tiba-tiba suara Jefri yang tadinya biasa saja, berubah menjadi isak tangis saat ia menyatakan masih memiliki tanggung jawab terhadap anaknya yang masih kecil. “Saya masih memiliki tanggungjawab sebagai ayah. Anak saya masih sangat kecil. Dia masih membutuhkan saya sebagai orangtuanya,” katanya terisak-isak.

Untuk itu, ia berharap majelis hakim mempertimbangkan posisinya sebagai ayah. “Saya hanya mengikuti apa yang dikatakan Hanum. Saya diiming-imingi sebuah kantor (pengacara) dan rumah oleh Zuraida Hanum,” ujarnya masih dengan suara sedikit terisak.

Selain itu, Jefri juga memasang badan untuk adik tirinya M Reza Fahlevi (29), karena membantu melakukan pembunuhan atas permintaan dan arahan darinya. “Reza sangatlah tidak bersalah, Yang Mulia. Dia anak yang baik-baik. Selain itu, dia juga tulang punggung keluarga,” ucapnya.

Dalam sidang sebelumnya, Jumat (15/5) lalu, Jefri Pratama mengaku sangat sayang dengan Zuraida Hanum. Ia tidak tega melihat Zuraida kerap curhat, karena merasa tertekan dengan perilaku hakim Jamaluddin. “Saya sayang sama dia (Zuraida Hanum) Yang Mulia,” katanya. Karena itulah, ia membantu Zuraida membunuh suaminya.

Atas kasus itu, Zuraida, Jefri, dan Reza dituntut jaksa dengan hukuman seumur hidup. Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHP.

Hal yang memberatkan ketiga terdakwa, mereka melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban. Sedangkan khusus untuk terdakwa Zuraida, dirinya diberatkan Jaksa karena telah tega berbuat keji dengan menghabisi nyawa suaminya sendiri.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parada Situmorang, dalam amar tuntutannya di PN Medan, tidak ada hal yang dapat meringankan dan yang dapat diampuni dari perbuatan terdakwa. “Menuntut, dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Zuraida Hanum untuk menghukum terdakwa Zuraida Hanum dengan hukuman seumur hidup,” tuntut JPU kepada Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Rabu (10/6) lalu.

Sebelumnya diberitakan, korban hakim Jamaluddin ditemukan tak bernyawa di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado miliknya. Saat itu, posisi mobil berada di dalam jurang kebun sawit Desa Sukadae, Kecamatan Kutalimbari, Kabupaten Deliserdang pada akhir november 2019 lalu.. Korban hakim Jamaluddin ditemukan dalam posisi tergeletak di bangku tengah mobil.

Setelah diselidiki, pembunuhan hakim Jamaluddin ini ternyata melibatkan istri kedua korban, Zuraida Hanum, Jefri Pratama, dan Reza Fahlevi. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/