25.9 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Kapolresta Medan Perangi Kejahatan Jalanan

MEDAN- Kapolresta Medan Kombes Tagam Sinaga SH menegaskan siap memerangi kejahatan jalanan. Dalam memerangi itu, setengah dari jumlah personel akan dikerahkan untuk menindak kejahatan jalan yang makin meningkat di Kota Medan.

“Ada 700 personel kepolisian akan mengantisipasi kejahatan jalanan (Street Crime), termasuk  lalulintas dan balapan liar,” kata Tagam  saat meresmikan ruang gerasi kendaraan bermotor (Ranmor) Sat Shabara Polresta Medan, Sabtu (16/7).

Dari jumlah itu, sebutnya sebanyak 700 personil Polresta Medan akan disebar kesejumlah titik rawan kemacatan di wilayah hukum Polresta Medan, seperti pos tetap dan pos sementara.

Berdasarkan data, wilayah hukum Polresta Medan telah memiliki 41 pos tetap dan 275 pos sementara yang tersebar di seluruh wilayah hukumnya. Pengertian pos tetap, yaitu pos yang selalu dijaga secara bergantian pagi-siang dan malam. Sedangkan pos sementara diisi petugas yang dijaga polisi untuk memantau kondisi arus lalu lintas.
Dia menerangkan, pos tersebut tak boleh ditinggal hingga lalu lintas berjalan dengan lancar.  Polresta juga memiliki sebanyak 13 pos cadangan. Nantinya, pos itu diisi anggota Polda Sumut yang membantu anggota Polresta Medan dalam mengatur lalu lintas.

Tagam mengancam seluruh perwira termasuk Kapolsekta yang bertugas di jajarannya, apabila enggam turun langsung ke lapangan akan diberikan tindakan tegas. “Tak turun ke lapangan saja ditindak, apalagi bila mengabai perintah,” ucapnya. (adl)

MEDAN- Kapolresta Medan Kombes Tagam Sinaga SH menegaskan siap memerangi kejahatan jalanan. Dalam memerangi itu, setengah dari jumlah personel akan dikerahkan untuk menindak kejahatan jalan yang makin meningkat di Kota Medan.

“Ada 700 personel kepolisian akan mengantisipasi kejahatan jalanan (Street Crime), termasuk  lalulintas dan balapan liar,” kata Tagam  saat meresmikan ruang gerasi kendaraan bermotor (Ranmor) Sat Shabara Polresta Medan, Sabtu (16/7).

Dari jumlah itu, sebutnya sebanyak 700 personil Polresta Medan akan disebar kesejumlah titik rawan kemacatan di wilayah hukum Polresta Medan, seperti pos tetap dan pos sementara.

Berdasarkan data, wilayah hukum Polresta Medan telah memiliki 41 pos tetap dan 275 pos sementara yang tersebar di seluruh wilayah hukumnya. Pengertian pos tetap, yaitu pos yang selalu dijaga secara bergantian pagi-siang dan malam. Sedangkan pos sementara diisi petugas yang dijaga polisi untuk memantau kondisi arus lalu lintas.
Dia menerangkan, pos tersebut tak boleh ditinggal hingga lalu lintas berjalan dengan lancar.  Polresta juga memiliki sebanyak 13 pos cadangan. Nantinya, pos itu diisi anggota Polda Sumut yang membantu anggota Polresta Medan dalam mengatur lalu lintas.

Tagam mengancam seluruh perwira termasuk Kapolsekta yang bertugas di jajarannya, apabila enggam turun langsung ke lapangan akan diberikan tindakan tegas. “Tak turun ke lapangan saja ditindak, apalagi bila mengabai perintah,” ucapnya. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/