25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Pemko Pertegas Batas Wilayah

MEDAN- Keengganan Pemkab Deli Serdang melepas sebagian wilayahnya menjadi bagian dari perluasan Kota Medan, bukan berarti bakal menghambat Pemko Medan melakukan perluasan pembangunan di wilayah-wilayah perbatasan. Apalagi, Pemko Medan mengaku sudah berkordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk mengembangkan wilayah-wilayah perbatasan, baik pembangunan di bidang sosial maupun ekonomi.

“Yang terpenting, kita sudah berkordinasi dengan Kabupaten Deli Serdang untuk secara bersama-sama melakukan perluasan pembangunan dengan mengembangkan wilayah-wilayah perbatasan, baik pembangunan sosial dan ekonomi,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan Zulkarnain, Minggu (17/7)n
Dijelaskannya, kordinasi administratif yang sudah dilakukan Pemko Medan dan Kabupaten Deli Serdang akan lebih dioptimalkan lagi, karena Kota Medan akan menuju kota metropolitan. “Kordinasi dengan Deli Serdang sudah dilakukan, termasuk administratif. Tidak ada yang tidak dikerjakan, semua dikerjakan. Tapi harus lebih dioptimalkan. Dimana, sebagai ciri kota metropolitan adanya pengintegrasian di daerah itu. Sedangkan yang tidak bisa dibatasi, kepentingan sosial yang menyatu,” ucapnya.

Dikatakannya, langkah tekhnis terpenting dalam perluasan pembangunan ini adalah pemetaan geografis Kota Medan. Pasalnya, dari pemetaan geografis, bisa membuat peta garis yang lengkap agar Pemko Medan mengetahui batas administratif wilayahnya secara jelas dan tegas. “Jadi, penataan itu bukan merebut, melainkan karena batas-batasnya kabur. Selama ini masih ada wilayah-wilayah Deli Serdang yang menjorong ke Kota Medan, sehingga secara adminitratif batasnya abu-abu, apakah wilayah Medan atau Deli Serdang,” cetusnya.

Menurutnya, untuk bertambahnya luas wilayah Kota Medan belum bisa dipastikan tanpa berdasarkan peta geospasial yang nantinya akan dimiliki Pemko Medan. Tahun ini, lanjut Zulkarnain, Pemko Medan berusaha mendapatkan peta geospasial yang bisa diproses menjadi peta garis tiga dimensi dengan tingkat akurasinya sangat tinggi, dengan skala 1:1.000. Fungsinya, bisa menghitung kountur tanah, luasan fisik bangunan yang kegunaannya multi fungsi untuk penataan aset dan penjaringan jalan.

“Selain untuk membantu menyusun master plan yang bersifat fisik, peta geosfisial juga membantu membuat informasi GIS untuk sarana pendidikan dan kesehatan. Jadi multi fungsilah,” katanya.

Ditambahkan Zulkarnain, salah satu faktor melakukan penataan ulang batas-batas administratif wilayah adalah untuk kepentingan masyarakat juga. Dimana masyarakat yang tinggal dapat mengerti dengan kinerja pemerintah kabupaten/kota yang bekerja berdasarkan wilayah administratifnya. “Karena ini program pembangunan, diharapkan dapat diapresiasi oleh pemerintah provinsi. Karena yang kita mau infrastrukutr wilayah bisa baik, dengan adanya kordinasi efektif yang tidak semata-mata kordinasi adminitratif, tapi kordinasi yang bisa bekerjasama dengan batas-batas wailayah. Sehingga ada kordinasi pembangunan yang bisa membangun,” pintanya.

Lebih lanjut, Zulkarnain juga sudah mencanangkan program lintas batas yang harus diapresiasi pemerintah provinsi dengan membantu anggarannya. “Diharapkan adanya anggaran dari Pemprovsu. Karena, masalah jalan rusak di perbatasan menjadi kurang perhatian. Karenanya, dengan adanya program ini, pembangunan bisa berjalan di wilayah perbatasan,” bebernya seraya meambahkan kalau perlu penataan batas-batas administrasi wilayah supaya ada batas yang jelas dan tegas untuk disepakati bersama dan mengoptimalkan fungsi struktur ruang karena masalah kordinasi pengerjaan simultan masih kabur.

Angota komisi D DPRD Kota Medan, Muslim Maksuf menurturkan, kalau perluasan wilayah tidak bisa dimulai dengan melakukan penataan batas wilayah karena semuanya berdasarkan aturan dari Provinsi dan pusat. “Untuk batas wailayah dibuat berdasarkan ketentuan dari provinsi dan pusat. Jadi Pemko Medan perlu melakukan penataan dengan mengusulkannya terlebih dahulu,” ujarnya.(adl)

MEDAN- Keengganan Pemkab Deli Serdang melepas sebagian wilayahnya menjadi bagian dari perluasan Kota Medan, bukan berarti bakal menghambat Pemko Medan melakukan perluasan pembangunan di wilayah-wilayah perbatasan. Apalagi, Pemko Medan mengaku sudah berkordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk mengembangkan wilayah-wilayah perbatasan, baik pembangunan di bidang sosial maupun ekonomi.

“Yang terpenting, kita sudah berkordinasi dengan Kabupaten Deli Serdang untuk secara bersama-sama melakukan perluasan pembangunan dengan mengembangkan wilayah-wilayah perbatasan, baik pembangunan sosial dan ekonomi,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan Zulkarnain, Minggu (17/7)n
Dijelaskannya, kordinasi administratif yang sudah dilakukan Pemko Medan dan Kabupaten Deli Serdang akan lebih dioptimalkan lagi, karena Kota Medan akan menuju kota metropolitan. “Kordinasi dengan Deli Serdang sudah dilakukan, termasuk administratif. Tidak ada yang tidak dikerjakan, semua dikerjakan. Tapi harus lebih dioptimalkan. Dimana, sebagai ciri kota metropolitan adanya pengintegrasian di daerah itu. Sedangkan yang tidak bisa dibatasi, kepentingan sosial yang menyatu,” ucapnya.

Dikatakannya, langkah tekhnis terpenting dalam perluasan pembangunan ini adalah pemetaan geografis Kota Medan. Pasalnya, dari pemetaan geografis, bisa membuat peta garis yang lengkap agar Pemko Medan mengetahui batas administratif wilayahnya secara jelas dan tegas. “Jadi, penataan itu bukan merebut, melainkan karena batas-batasnya kabur. Selama ini masih ada wilayah-wilayah Deli Serdang yang menjorong ke Kota Medan, sehingga secara adminitratif batasnya abu-abu, apakah wilayah Medan atau Deli Serdang,” cetusnya.

Menurutnya, untuk bertambahnya luas wilayah Kota Medan belum bisa dipastikan tanpa berdasarkan peta geospasial yang nantinya akan dimiliki Pemko Medan. Tahun ini, lanjut Zulkarnain, Pemko Medan berusaha mendapatkan peta geospasial yang bisa diproses menjadi peta garis tiga dimensi dengan tingkat akurasinya sangat tinggi, dengan skala 1:1.000. Fungsinya, bisa menghitung kountur tanah, luasan fisik bangunan yang kegunaannya multi fungsi untuk penataan aset dan penjaringan jalan.

“Selain untuk membantu menyusun master plan yang bersifat fisik, peta geosfisial juga membantu membuat informasi GIS untuk sarana pendidikan dan kesehatan. Jadi multi fungsilah,” katanya.

Ditambahkan Zulkarnain, salah satu faktor melakukan penataan ulang batas-batas administratif wilayah adalah untuk kepentingan masyarakat juga. Dimana masyarakat yang tinggal dapat mengerti dengan kinerja pemerintah kabupaten/kota yang bekerja berdasarkan wilayah administratifnya. “Karena ini program pembangunan, diharapkan dapat diapresiasi oleh pemerintah provinsi. Karena yang kita mau infrastrukutr wilayah bisa baik, dengan adanya kordinasi efektif yang tidak semata-mata kordinasi adminitratif, tapi kordinasi yang bisa bekerjasama dengan batas-batas wailayah. Sehingga ada kordinasi pembangunan yang bisa membangun,” pintanya.

Lebih lanjut, Zulkarnain juga sudah mencanangkan program lintas batas yang harus diapresiasi pemerintah provinsi dengan membantu anggarannya. “Diharapkan adanya anggaran dari Pemprovsu. Karena, masalah jalan rusak di perbatasan menjadi kurang perhatian. Karenanya, dengan adanya program ini, pembangunan bisa berjalan di wilayah perbatasan,” bebernya seraya meambahkan kalau perlu penataan batas-batas administrasi wilayah supaya ada batas yang jelas dan tegas untuk disepakati bersama dan mengoptimalkan fungsi struktur ruang karena masalah kordinasi pengerjaan simultan masih kabur.

Angota komisi D DPRD Kota Medan, Muslim Maksuf menurturkan, kalau perluasan wilayah tidak bisa dimulai dengan melakukan penataan batas wilayah karena semuanya berdasarkan aturan dari Provinsi dan pusat. “Untuk batas wailayah dibuat berdasarkan ketentuan dari provinsi dan pusat. Jadi Pemko Medan perlu melakukan penataan dengan mengusulkannya terlebih dahulu,” ujarnya.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/