25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Antar Anak Sekolah, ASN Wajib Lapor Atasan

Bila tidak izin atasan namun tetap terlambat datang ke kantor? Lahum menegaskan pihaknya juga tidak bisa melakukan tindakan atau sanksi, bila si pimpinan tidak melaporkan absensi para ASN ke BKD. “Jadi kita pun tidak bisa memberi sanksi karena pimpinannya tidak melaporkan pegawai mereka. Minimal mereka izinlah ke atasannya,” katanya.

Lahum sebelumnya juga mengaku, belum menerima surat resmi dari Kemendikbud ihwal izin mengantarkan anak ke sekolah itu. “Ya belum ada sampai ke kami. Tetapi saya rasa di internet sudah ada informasi tersebut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi setuju dan mengijinkan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pada hari pertama masuk sekolah (18 Juli 2016) akan mengantarkan dan mendampingi putra/putrinya ke sekolah. Setelah mengantarkan, pegawai dimaksud baru hadir ke tempat kerja masing-masing.

Hal itu ditegaskan Yuddy dalam Surat bernomor B/2461/M.PANRBN/07/2016 tentang Ijin bagi ASN di hari pertama masuk sekolah. Surat tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4/2016, dan Surat Mendikbud No. 28901/MPK.A/KP/2016 perihal permohonan ijin bagi ASN di hari pertama masuk sekolah.

Dalam SE tersebut, Mendikbud menyerukan kampanye hari pertama masuk sekolah dengan mengajak orang tua mengantarkan anaknya yang sebagian besar akan dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2016. Hari pertama sekolah juga menjadi kesempatan mendorong interaksi orang tua dengan guru untuk menjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan anak. (prn)

Bila tidak izin atasan namun tetap terlambat datang ke kantor? Lahum menegaskan pihaknya juga tidak bisa melakukan tindakan atau sanksi, bila si pimpinan tidak melaporkan absensi para ASN ke BKD. “Jadi kita pun tidak bisa memberi sanksi karena pimpinannya tidak melaporkan pegawai mereka. Minimal mereka izinlah ke atasannya,” katanya.

Lahum sebelumnya juga mengaku, belum menerima surat resmi dari Kemendikbud ihwal izin mengantarkan anak ke sekolah itu. “Ya belum ada sampai ke kami. Tetapi saya rasa di internet sudah ada informasi tersebut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi setuju dan mengijinkan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pada hari pertama masuk sekolah (18 Juli 2016) akan mengantarkan dan mendampingi putra/putrinya ke sekolah. Setelah mengantarkan, pegawai dimaksud baru hadir ke tempat kerja masing-masing.

Hal itu ditegaskan Yuddy dalam Surat bernomor B/2461/M.PANRBN/07/2016 tentang Ijin bagi ASN di hari pertama masuk sekolah. Surat tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4/2016, dan Surat Mendikbud No. 28901/MPK.A/KP/2016 perihal permohonan ijin bagi ASN di hari pertama masuk sekolah.

Dalam SE tersebut, Mendikbud menyerukan kampanye hari pertama masuk sekolah dengan mengajak orang tua mengantarkan anaknya yang sebagian besar akan dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2016. Hari pertama sekolah juga menjadi kesempatan mendorong interaksi orang tua dengan guru untuk menjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan anak. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/