MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peristiwa kebakaran pasar tradisional Aksara dan Buana Plaza yang terjadi pada Selasa (12/7) lalu, mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan.
Selain mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas penyebab kebakaran, secara tegas anggota dewan juga menduga Pasar Aksara dan Buana Plaza ‘dibakar’ oleh pengusaha sebagai cara untuk menghilangkan dokumen dan bukti-bukti kontrak dengan Pemko Medan.
Anggota Komisi A DPRD Medan, Mulia Asri Rambe mengatakan, dugaan dibakarnya Pasar Aksara dan Buana Plaza didasari adanya tunggakan pajak yang dilakukan PT Aksara Jaya Indah (AJI) diketahui sudah habis kontrak dengan Pemko Medan enam tahun. Namun kenyataannya PT AJI masih tetap beroperasional tanpa adanya pembayaran sewa maupun pajak kepada Pemko Medan.
“Cara-cara seperti itu (kebakaran, Red) kan cara lama yang dilakukan oleh pengusaha untuk menghilangkan dokumen sebagai bukti-bukti untuk perjanjian sewa dengan Pemko Medan,” kata politisi Partai Golkar yang akrab disapa Bayek itu.
Pernyataan yang sama juga dilontarkan anggota Komisi C, Boydo HK Panjaitan, yang meminta kepolisian untuk serius menyelidiki penyebab terjadinya kebakaran yang telah menghanguskan lebih dari 700 kios di Pasar Aksara dan Buana Plaza. “Kami (DPRD, Red) melihat kejanggalan pada peristiwa kebakaran pasar aksara dan Buana Plaza. Dan adanya dugaan kebakaran itu dilakukan secara terstruktur dan rapi sehingga menghanguskan seluruh gedung,” katanya.
Terkait soal dugaan unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran tersebut sebagai upaya untuk ‘menggugurkan’ tunggakan pajak yang dilakukan PT AJI, politisi PDI Perjuangan itu dengan tegas menyebutkan, bahwa utang berupa tunggakan pajak dan kewajiban membayar sewa oleh perusahaan itu tidak akan dapat berubah.
“Mana bisa ‘gugur’ kewajiban untuk membayar sewa atau pajak itu oleh PT AJI, karena MoU kontrak sudah habis sejak 2011, berarti sudah lima tahun mereka (PT AJI-red) melakukan wan prestasi (ingkar janji). Dan kita (Komisi C) juga telah merekomendasikan stanvas tapi tetap saja berjalan,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, sambung Boydo, kebakaran Pasar Aksara dan Buana Plaza tidak dikategorikan Force Major atau bencana untuk dapat diajukan pencairan oleh perusahaan asuransi.
“Jika ada perusahaan asuransi yang mencairkan ganti rugi ke pengusaha PT AJI, itu namanya pelanggaran. Sebab, dasar apa pencairan itu karena tidak adanya perjanjian sewa dengan Pemko Medan. Dan polisi diminta untuk mengusut jika terjadi transaksi itu,” pungkasnya.