25 C
Medan
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

KPK OTT Bupati Labuhanbatu

Bupati Labuhanbatu,, Pangonal Harahap.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT).  Kali ini Bupati Labuhanbatu, Sumut, Pangonal Harahap ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (17/7) malam.

Pada Pilkada Labuhanbatu Desember 2015, Pangonal yang merupakan politikus PDIP berpasangan dengan Andi Suhaimi Dalimunthe, diusung PDIP, PKS, PKB, dan PBB. Pasangan ini dilantik menjadi bupati-wakil bupati Labuhanbatu pada 17 Februari 2016.

Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah menyebutkan bahwa OTT dilakukan di dua daerah. ”Iya benar ada kegiatan (OTT) di Labuhanbatu dan Jakarta,” ungkap dia kemarin malam.

Informasi sementara yang diperoleh, ada lima orang yang diamankan. Termasuk di antaranya Pangonal dan ajudannya. Febri menyebutkan, Pangonal diamankan oleh petugas di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Sedangkan tiga orang lainnya diamankan petugas di Labuhanbatu. Guna kebutuhan pemeriksaan lanjutan, KPK membawa ketiga orang tersebut ke Polres Labuhanbatu. ”Ada pihak swasta yang diamankan,” ungkap Febri.

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa Pangonal juga sudah dibawa ke kantor KPK di Gedung Merah Putih. Dia dibawa ke markas lembaga super bodi itu untuk diperiksa.

Dalam OTT tersebut, sambung Febri, KPK turut mendapati barang bukti berupa catatan transaksi dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Barang bukti tersebut masih didalami.

”Jadi, (petugas) masih di lapangan. Saat ini (kemarin malam) masih melakukan rangkaian dari kegiatan ini (OTT),” terang mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut. Dugaan sementaran, korupsi dilakukan Pangonal dalam proyek di Labuhanbatu.

Informasi sementara yang sudah diperoleh KPK, proyek itu masuk dalam program milik Dinas PUPR Labuhanbatu. KPK juga masih menggali lebih jauh data dan informai berkaitan dengan proyek tersebut. ”Tentu nanti kami identifikasi lebih jauh. Kami sedang dalami itu,” imbuh Febri.

Sesuai ketentuan yang berlaku, KPK punya waktu 1 x 24 jam sebelum menentukan status hukum lima orang yang diamankan dalam OTT kemarin malam. (syn/)

Bupati Labuhanbatu,, Pangonal Harahap.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT).  Kali ini Bupati Labuhanbatu, Sumut, Pangonal Harahap ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (17/7) malam.

Pada Pilkada Labuhanbatu Desember 2015, Pangonal yang merupakan politikus PDIP berpasangan dengan Andi Suhaimi Dalimunthe, diusung PDIP, PKS, PKB, dan PBB. Pasangan ini dilantik menjadi bupati-wakil bupati Labuhanbatu pada 17 Februari 2016.

Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah menyebutkan bahwa OTT dilakukan di dua daerah. ”Iya benar ada kegiatan (OTT) di Labuhanbatu dan Jakarta,” ungkap dia kemarin malam.

Informasi sementara yang diperoleh, ada lima orang yang diamankan. Termasuk di antaranya Pangonal dan ajudannya. Febri menyebutkan, Pangonal diamankan oleh petugas di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Sedangkan tiga orang lainnya diamankan petugas di Labuhanbatu. Guna kebutuhan pemeriksaan lanjutan, KPK membawa ketiga orang tersebut ke Polres Labuhanbatu. ”Ada pihak swasta yang diamankan,” ungkap Febri.

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa Pangonal juga sudah dibawa ke kantor KPK di Gedung Merah Putih. Dia dibawa ke markas lembaga super bodi itu untuk diperiksa.

Dalam OTT tersebut, sambung Febri, KPK turut mendapati barang bukti berupa catatan transaksi dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Barang bukti tersebut masih didalami.

”Jadi, (petugas) masih di lapangan. Saat ini (kemarin malam) masih melakukan rangkaian dari kegiatan ini (OTT),” terang mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut. Dugaan sementaran, korupsi dilakukan Pangonal dalam proyek di Labuhanbatu.

Informasi sementara yang sudah diperoleh KPK, proyek itu masuk dalam program milik Dinas PUPR Labuhanbatu. KPK juga masih menggali lebih jauh data dan informai berkaitan dengan proyek tersebut. ”Tentu nanti kami identifikasi lebih jauh. Kami sedang dalami itu,” imbuh Febri.

Sesuai ketentuan yang berlaku, KPK punya waktu 1 x 24 jam sebelum menentukan status hukum lima orang yang diamankan dalam OTT kemarin malam. (syn/)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/