MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan Tengku Eswin ST mengingatkan, setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan, wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Karenanya, dia mengajak masyarakat Kota Medan agar membayar PBB sebelum jatuh tempo yakni 31 Agustus, karena jika lewat tanggal tersebut akan dikenakan denda.
Hal ini disampaikan Tengku Eswin saat melaksanakan Sosialisasi XI Tahun 2019 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan di Jalan Young Panah Hijau, Gang Masjid, Lingkungan IV, Kelurahan Labuhan Deli, Medan Marelan, Minggu (30/6). “Kita minta kepada masyarakat agar membayar PBB tepat waktu, karena jika sudah jatuh tempo akan dikenakan denda,” ungkap Eswin.
Sebab, lanjut Sekretaris Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Medan dan Kosgoro 1957 Medan ini, dengan pembayaran pajak, berarti berkontribusi terhadap pembangunan. Sehingga, Pemko Medan pun bisa melaksanakan pembang-unan dari pajak yang terkumpul tersebut.
Adapun denda yang diterapkan pemerintah, kata Eswin, paling banyak sebesar 48 persen, namun sampai berapa tahun pun PBB itu belum dibayar, dendanya tetap 48 persen. Sebab, lanjut politisi Partai Golkar yang terpilih menjadi Anggota DPRD Kota Tanjung balai pada Pemilu 17 April 2019 tersebut , PBB tidak mengenal kaya atau miskin, setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan wajib membayar PBB setiap tahun. Ditegaskan anggota Komisi II DPRD Medan ini, Pemko melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) harus mengevaluasi tanah dan bangunan milik masyarakat setiap tiga tahun sekali.
Tujuannya, untuk melihat perubahan ekonomi dari sebuah bangunan, lalu BPPRD kemudian memutuskan apakah PBB-nya tetap atau ada kenaikan. “Kalau kita merenovasi rumah misalnya jadi bertingkat, maka jangan heran kalau PBB kita naik, karena nilai ekonominya bertambah,” ucapnya.
Nilai jual objek pajak (NJOP), sambung Eswin, tergantung letak tanah dan bangunan, di jalan protokol atau di gang. Kalau di jalan protokol NJOP-nya lebih tinggi dari yang di gang. Karena kecendrungan masyarakat ingin PBB-nya rendah, tapi kalau mau menjual tanah justru ingin NJOP-nya tinggi agar harga tanah mahal.
Eswin mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki rumah warisan supaya memecah surat tanah agar masing-masing menda-pat beban PBB yang ringan.Karena banyak kejadian, rumah warisan dihuni salah seorang anak, tapi tidak mampu membayar PBB yang cukup besar.
Bagi masyarakat kurang mampu/miskin, seperi pensiunan PNS, TNI, Polri maupun BUMN jika memohon keringanan PBB. Pemko akan memberi potongan 50% dari jumlah tagihan PBB. “Caranya dengan mengisi formulir diatas materai diajukan ke Dispenda (kini BPPRD, Red),” pungkasnya.
Demikian juga masyarakat nonpensiunan juga bisa mengajukan permohonan pengurangan pembayaran PBB,” terang Eswin. (adz/ila)