31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Blanko e-KTP Tinggal 8 Ribu Lembar

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
ANTRI_Ratusan warga mengantri untuk mengurus E-Ktp di Disdukcapil Jalan Iskandar Muda Medan, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Ketersediaan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kota Medan tinggal delapan ribu lembar lagi. Stok yang ada itu pun, masih diprioritaskan bagi kalangan pemula atau usia 17 sampai 20 tahun.

“Prediksi kita, 8 ribu keping itu bertahan sampai Agustus ini. Paling cepat akhir bulan ini akan dijemput lagi ke Kementerian Dalam Negeri, atau paling lama awal September,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan OK Zulfi kepada Sumut Pos, disela sidang paripurna istimewa di DPRD Medan, Rabu (16/8).

Dari ketersediaan blanko yang ada itu, lanjut OK, tidak cukup bila mengakomodir pencetakan untuk semua usia. Apalagi prioritas bagi pemula tersebut merupakan anjuran dari pemerintah. “Ya, saat ini yang kita akomodir mulai tahun kelahiran 1993 sampai 2000. Untuk tahun 92 ke bawah pelan-pelan akan diakomodir sesuai ketersediaan blanko,” katanya.

Dikatakan OK, jumlah warga yang melakukan perekaman setiap hari terus bertambah. Termasuk, bagi kalangan pemula di Kota Medan. “Yang terlambat itu akan menyusul. Masyarakat kita harap bisa memahami kondisi yang dinamis ini,” katanya.

Di sisi lain, pihaknya tidak dapat memprediksi berapa blanko yang bisa didapat dari pusat. Sebab kewenangan itu ada di sana, ditambah mengingat situasi dan kondisi yang terjadi saat ini. “Kalau ingin kita sebanyak-banyaknya diberikan. Tapi itukan berpulang ke Kemendagri, berapa yang mereka kasih,” ungkapnya.

Sebelum stok 8 ribu lembar blanko ini, Disdukcapil Kota Medan masih memiliki 40 ribu keping. Di antaranya 10 ribu lembar saat mengajukan permohonan pada April 2017. “Lebih kurang bertahan 4 bulan dari jumlah segitu. Pertama mohon 10 ribu, kita mintakan tambahan 30 lagi menjadi 40 ribu lembar,” terangnya.

Sebagai pengganti blanko e-KTP saat ini, Disdukcapil Medan mengeluarkan resi. Di mana dengan masa enam bulan. Setelah masa aktif itu habis, wajib diperpanjang sembari menunggu ketersediaan blanko. Data terakhir di Disdukcapil, dari permohonan 120 ribu lembar pencetakan e-KTP, sudah tercetak 40 ribu lembar. Sisa 80 ribu lembar lagi itulah yang masih menunggu ketersediaan blanko.

“Orang merekam inikan bertambah terus jumlahnya. Makanya kita prioritas bagi pemula. Permohonan oleh warga ada yang langsung ke kantor kita, juga dari kelurahan,” pungkasnya.

Anggota Komisi A DPRD Medan Herri Zulkarnain mengingatkan agar Disdukcapil Medan melakukan permohonan penambahan blanko sebelum persediaan kosong. “Jangan sampai kosong sama sekali, baru sibuk minta ke pusat. Kalau bisa sebelum habis sudah diusulkan,” tegasnya. (prn/ila)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
ANTRI_Ratusan warga mengantri untuk mengurus E-Ktp di Disdukcapil Jalan Iskandar Muda Medan, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Ketersediaan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kota Medan tinggal delapan ribu lembar lagi. Stok yang ada itu pun, masih diprioritaskan bagi kalangan pemula atau usia 17 sampai 20 tahun.

“Prediksi kita, 8 ribu keping itu bertahan sampai Agustus ini. Paling cepat akhir bulan ini akan dijemput lagi ke Kementerian Dalam Negeri, atau paling lama awal September,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan OK Zulfi kepada Sumut Pos, disela sidang paripurna istimewa di DPRD Medan, Rabu (16/8).

Dari ketersediaan blanko yang ada itu, lanjut OK, tidak cukup bila mengakomodir pencetakan untuk semua usia. Apalagi prioritas bagi pemula tersebut merupakan anjuran dari pemerintah. “Ya, saat ini yang kita akomodir mulai tahun kelahiran 1993 sampai 2000. Untuk tahun 92 ke bawah pelan-pelan akan diakomodir sesuai ketersediaan blanko,” katanya.

Dikatakan OK, jumlah warga yang melakukan perekaman setiap hari terus bertambah. Termasuk, bagi kalangan pemula di Kota Medan. “Yang terlambat itu akan menyusul. Masyarakat kita harap bisa memahami kondisi yang dinamis ini,” katanya.

Di sisi lain, pihaknya tidak dapat memprediksi berapa blanko yang bisa didapat dari pusat. Sebab kewenangan itu ada di sana, ditambah mengingat situasi dan kondisi yang terjadi saat ini. “Kalau ingin kita sebanyak-banyaknya diberikan. Tapi itukan berpulang ke Kemendagri, berapa yang mereka kasih,” ungkapnya.

Sebelum stok 8 ribu lembar blanko ini, Disdukcapil Kota Medan masih memiliki 40 ribu keping. Di antaranya 10 ribu lembar saat mengajukan permohonan pada April 2017. “Lebih kurang bertahan 4 bulan dari jumlah segitu. Pertama mohon 10 ribu, kita mintakan tambahan 30 lagi menjadi 40 ribu lembar,” terangnya.

Sebagai pengganti blanko e-KTP saat ini, Disdukcapil Medan mengeluarkan resi. Di mana dengan masa enam bulan. Setelah masa aktif itu habis, wajib diperpanjang sembari menunggu ketersediaan blanko. Data terakhir di Disdukcapil, dari permohonan 120 ribu lembar pencetakan e-KTP, sudah tercetak 40 ribu lembar. Sisa 80 ribu lembar lagi itulah yang masih menunggu ketersediaan blanko.

“Orang merekam inikan bertambah terus jumlahnya. Makanya kita prioritas bagi pemula. Permohonan oleh warga ada yang langsung ke kantor kita, juga dari kelurahan,” pungkasnya.

Anggota Komisi A DPRD Medan Herri Zulkarnain mengingatkan agar Disdukcapil Medan melakukan permohonan penambahan blanko sebelum persediaan kosong. “Jangan sampai kosong sama sekali, baru sibuk minta ke pusat. Kalau bisa sebelum habis sudah diusulkan,” tegasnya. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/