25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Malas Tanggapi DCS Bacaleg

SELAMA sembilan hari, mulai 12 hingga 21 Agustus 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan membuka tanggapan atau masukan masyarakat atas pengumuman daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif yang akan bertarung di Pemilihan Legislatif 2019.

Terkhusus di KPU Sumut, selama sepekan tahapan ini dibuka, diklaim sudah ada tanggapan atau masukan masyarakat atas data DCS tersebut. Hanya saja soal antusiasme masyarakat menanggapi nama-nama para bacaleg belum diketahui secara rinci oleh KPU Sumut.

“Menurut laporan sekretariat sudah ada. Tapi saya belum dapat laporan lengkapnya, besoklah ya,” ungkap Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Manahan Silitonga saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (17/8).

Dia menyebutkan, ada 1.333 DCS Anggota DPRD Sumut Pemilu 2019 yang berasal dari 16 partai politik. Merekalah nantinya yang akan memperebutkan 100 kursi anggota DPRD Sumut pada 12 daerah pemilihan (Dapil).

“Oleh sebab itu, menjadi penting sejak dini mendorong partisipasi publik, khususnya pemilih, mengetahui dan mendalami kualitas dan rekam jejak mereka. Supaya nanti 17 April 2019 terpilih wakil-wakil rakyat yang mampu memproduksi kebijakan publik yang berkeadilan dan mensejahterakan masyarakat Sumut,” katanya.

Adapun rincian alokasi bacaleg di 12 Dapil tersebut, antara lain, PKB 100 calon (12 dapil), Partai Gerindra 100 calon (12 dapil), PDI Perjuangan 99 calon (12 dapil), Partai Golkar 100 calon (12 dapil), Partai NasDem 100 calon (12 dapil), Partai Garuda 18 calon (6 dapil), Partai Berkarya 19 calon (6 dapil), PKS 79 calon (12 dapil), Partai Perindo 91 calon (12 dapil), PPP 92 calon (12 dapil), PSI 57 calon
(10 dapil), PAN 100 calon (12 dapil), Partai Hanura 99 calon (12 dapil), Partai Demokrat 100 calon (12 dapil), PBB 79 calon (12 dapil), dan PKPI 100 calon (12 dapil).

“DCS anggota DPRD Sumut Pemilu 2019 lebih lengkap dapat diunduh di http://kpud-sumutprov.go.id. Suka atau tidak suka, senang atau kurang senang, merekalah nantinya yang akan menjadi politisi yang menentukan kualitas kebijakan publik bagi rakyat Sumut lewat 3 kewenangan yang dimiliki yakni legislasi, pengawasan dan penganggaran,” pungkasnya.

Terpisah, Pengamat Politik Universitas Medan Area (UMA), Agus Suriadi berpandangan minat masyarakat untuk menanggapi DCS bacaleg ini masih tetap rendah. Menurutnya, ada dua alasan yang melatarbelakangi rendahnya antusiasme masyarakat ini.

“Pertama, masyarakat jenuh dan bosan terhadap proses ini semua. Ditambah tokoh-tokoh yang muncul di elite politik orangnya itu-itu saja,” jelas Agus.

“Kedua ekspektasi masyarakat terhadap elite politik sudah mulai hilang. Karena setelah mereka duduk pun tak ada perubahan yang signifikan terhadap nasib masyarakat,” sambungnya. Meski begitu, mekanisme dan tahapan yang dilakukan KPU sesuai Undang-undang memang harus dilakukan untuk me minta masukan atau tanggapan masyarakat.

“Kalaupun ada tanggapan masyarakat yang masuk, bukan karena rasa kritis masyarakat. Tetapi lebih kepada ada kepentingan antarcalon yang saling jegal. Apalagi bila kita belajar dari pengalaman setiap kali pemilu, sepertinya masyarakat kurang antusias untuk persoalan-persoalan seperti itu,” ujar Agus.

Pengamat dari Universitas Sumatera Utara (USU), Bimby Hidayat mengatakan, persoalan substansi bukan pada ada atau tidaknya partisipasi masyarakat dalam memberi tanggapan, namun lebih kepada kejujuran bacaleg sendiri.

“Diutamakan apakah dirinya memang layak dan pantas untuk mewakili suara rakyat kelak. Selain itu kelembagaan parpol dalam rekrutmen politik haruslah memasukkan poin penting, yakni caleg yang memiliki kualifikasi baik dan bersih. Sehingga layak dicalonkan sebagai bakal calon,” katanya.

Ia menyarankan KPU menggandeng beberapa lembaga kredibel seperti BNN, KPK, IDI, psikolog guna bisa memastikan bahwa bacaleg itu sehat fisik dan mental, juga steril dari masalah korupsi. Ini penting, agar KPU memroleh data yang jelas dan valid. (prn/ala)

SELAMA sembilan hari, mulai 12 hingga 21 Agustus 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan membuka tanggapan atau masukan masyarakat atas pengumuman daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif yang akan bertarung di Pemilihan Legislatif 2019.

Terkhusus di KPU Sumut, selama sepekan tahapan ini dibuka, diklaim sudah ada tanggapan atau masukan masyarakat atas data DCS tersebut. Hanya saja soal antusiasme masyarakat menanggapi nama-nama para bacaleg belum diketahui secara rinci oleh KPU Sumut.

“Menurut laporan sekretariat sudah ada. Tapi saya belum dapat laporan lengkapnya, besoklah ya,” ungkap Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Manahan Silitonga saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (17/8).

Dia menyebutkan, ada 1.333 DCS Anggota DPRD Sumut Pemilu 2019 yang berasal dari 16 partai politik. Merekalah nantinya yang akan memperebutkan 100 kursi anggota DPRD Sumut pada 12 daerah pemilihan (Dapil).

“Oleh sebab itu, menjadi penting sejak dini mendorong partisipasi publik, khususnya pemilih, mengetahui dan mendalami kualitas dan rekam jejak mereka. Supaya nanti 17 April 2019 terpilih wakil-wakil rakyat yang mampu memproduksi kebijakan publik yang berkeadilan dan mensejahterakan masyarakat Sumut,” katanya.

Adapun rincian alokasi bacaleg di 12 Dapil tersebut, antara lain, PKB 100 calon (12 dapil), Partai Gerindra 100 calon (12 dapil), PDI Perjuangan 99 calon (12 dapil), Partai Golkar 100 calon (12 dapil), Partai NasDem 100 calon (12 dapil), Partai Garuda 18 calon (6 dapil), Partai Berkarya 19 calon (6 dapil), PKS 79 calon (12 dapil), Partai Perindo 91 calon (12 dapil), PPP 92 calon (12 dapil), PSI 57 calon
(10 dapil), PAN 100 calon (12 dapil), Partai Hanura 99 calon (12 dapil), Partai Demokrat 100 calon (12 dapil), PBB 79 calon (12 dapil), dan PKPI 100 calon (12 dapil).

“DCS anggota DPRD Sumut Pemilu 2019 lebih lengkap dapat diunduh di http://kpud-sumutprov.go.id. Suka atau tidak suka, senang atau kurang senang, merekalah nantinya yang akan menjadi politisi yang menentukan kualitas kebijakan publik bagi rakyat Sumut lewat 3 kewenangan yang dimiliki yakni legislasi, pengawasan dan penganggaran,” pungkasnya.

Terpisah, Pengamat Politik Universitas Medan Area (UMA), Agus Suriadi berpandangan minat masyarakat untuk menanggapi DCS bacaleg ini masih tetap rendah. Menurutnya, ada dua alasan yang melatarbelakangi rendahnya antusiasme masyarakat ini.

“Pertama, masyarakat jenuh dan bosan terhadap proses ini semua. Ditambah tokoh-tokoh yang muncul di elite politik orangnya itu-itu saja,” jelas Agus.

“Kedua ekspektasi masyarakat terhadap elite politik sudah mulai hilang. Karena setelah mereka duduk pun tak ada perubahan yang signifikan terhadap nasib masyarakat,” sambungnya. Meski begitu, mekanisme dan tahapan yang dilakukan KPU sesuai Undang-undang memang harus dilakukan untuk me minta masukan atau tanggapan masyarakat.

“Kalaupun ada tanggapan masyarakat yang masuk, bukan karena rasa kritis masyarakat. Tetapi lebih kepada ada kepentingan antarcalon yang saling jegal. Apalagi bila kita belajar dari pengalaman setiap kali pemilu, sepertinya masyarakat kurang antusias untuk persoalan-persoalan seperti itu,” ujar Agus.

Pengamat dari Universitas Sumatera Utara (USU), Bimby Hidayat mengatakan, persoalan substansi bukan pada ada atau tidaknya partisipasi masyarakat dalam memberi tanggapan, namun lebih kepada kejujuran bacaleg sendiri.

“Diutamakan apakah dirinya memang layak dan pantas untuk mewakili suara rakyat kelak. Selain itu kelembagaan parpol dalam rekrutmen politik haruslah memasukkan poin penting, yakni caleg yang memiliki kualifikasi baik dan bersih. Sehingga layak dicalonkan sebagai bakal calon,” katanya.

Ia menyarankan KPU menggandeng beberapa lembaga kredibel seperti BNN, KPK, IDI, psikolog guna bisa memastikan bahwa bacaleg itu sehat fisik dan mental, juga steril dari masalah korupsi. Ini penting, agar KPU memroleh data yang jelas dan valid. (prn/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/