28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Sambut HUT RI ke-75, 14.572 Napi di Sumut Terima Remisi

Kalapas Klas I Tanjunggusta Medan, Frans Elias Nico usai memperingati Hari Kemerdekaan RI ke 75, Senin (17/8).
Kalapas Klas I Tanjunggusta Medan, Frans Elias Nico usai memperingati Hari Kemerdekaan RI ke 75, Senin (17/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 14.572 narapidana (napi) di Sumatera Utara, menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-75. Humas Kanwil Kemenkumham Sumut Josua Ginting mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana dewasa maupun anak.

“Terdapat 14.392 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum Sebagian (RU I), serta Remisi Umum Seluruhnya (RU II) terdapat 180 orang,” ujarnya, Minggu (16/8)

Dikatakannya, terdapat 2.688 orang narapidana yang mendapatkan potongan selama satu bulan, 3.042 orang narapidana mendapatkan dua bulan, 3.985 napi mendapatkan tiga bulan. “Empat bulan ada 2.447 orang, lima bulan 1.850 orang, dan enam bulan ada 380 orang,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, terdapat 85 napi anak mendapatkan remisi sebagian (RU I) dan tidak ada yang mendapatkan remisi seluruhnya.

Dikatakannya, terdapat beberapa syarat yang harus diikuti oleh narapidana agar mendapatkan remisi. Di antaranya, berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan.

“Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 17 Agustus 2020,” jelasnya.

Sedangkan untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Ditambahkannya, total seluruh narapidana pria di Sumatera Utara terdapat 20.495 orang, sedangkan narapidana wanita terdapat 1.954 orang, dengan total 22.449 orang narapidana se Sumatera Utara.

“Juga terdapat 6.449 orang tahanan pria, dan 199 orang tahanan wanita di seluruh Lapas dan Rutan se Sumatera Utara,” ujarnya.

Selain itu, terdapat 104 narapidana anak laki-laki dan tidak ada perempuan di Lapas atau Rutan Anak. “30 orang tahanan pria, dan terdapat 1 orang tahanan wanita,” pungkasnya.

Terpisah, sebanyak 1.460 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjunggusta Medan, menerima remisi hari kemerdekaan. Dari 1.670 warga binaan yang ada di Lapas, hanya 1.460 narapidana yang mendapatkan remisi.

Hal tersebut terjadi dikarenakan adanya program asimilasi, sehingga tidak semua warga hinaan mendapatkan remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia ini.

Dijelaskannya, dari seluruh narapidana yang mendapatkan remisi, didominasi oleh narapidana narkotika dan kriminal umum. “Narkoba 1.113 orang, tindak pidana umum 347 orang,” kata Kalapas Frans Elias Nico, Senin (17/8).

Lebih lanjut, terdapat 1.396 wargabinaan yang mendapatkan Remisi Umum Sebagian (RU I), Sedangkan Remisi Umum Seluruhnya (RU II) hanya terdapat 64 orang. (man/ila)

Kalapas Klas I Tanjunggusta Medan, Frans Elias Nico usai memperingati Hari Kemerdekaan RI ke 75, Senin (17/8).
Kalapas Klas I Tanjunggusta Medan, Frans Elias Nico usai memperingati Hari Kemerdekaan RI ke 75, Senin (17/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 14.572 narapidana (napi) di Sumatera Utara, menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-75. Humas Kanwil Kemenkumham Sumut Josua Ginting mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana dewasa maupun anak.

“Terdapat 14.392 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum Sebagian (RU I), serta Remisi Umum Seluruhnya (RU II) terdapat 180 orang,” ujarnya, Minggu (16/8)

Dikatakannya, terdapat 2.688 orang narapidana yang mendapatkan potongan selama satu bulan, 3.042 orang narapidana mendapatkan dua bulan, 3.985 napi mendapatkan tiga bulan. “Empat bulan ada 2.447 orang, lima bulan 1.850 orang, dan enam bulan ada 380 orang,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, terdapat 85 napi anak mendapatkan remisi sebagian (RU I) dan tidak ada yang mendapatkan remisi seluruhnya.

Dikatakannya, terdapat beberapa syarat yang harus diikuti oleh narapidana agar mendapatkan remisi. Di antaranya, berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan.

“Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 17 Agustus 2020,” jelasnya.

Sedangkan untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Ditambahkannya, total seluruh narapidana pria di Sumatera Utara terdapat 20.495 orang, sedangkan narapidana wanita terdapat 1.954 orang, dengan total 22.449 orang narapidana se Sumatera Utara.

“Juga terdapat 6.449 orang tahanan pria, dan 199 orang tahanan wanita di seluruh Lapas dan Rutan se Sumatera Utara,” ujarnya.

Selain itu, terdapat 104 narapidana anak laki-laki dan tidak ada perempuan di Lapas atau Rutan Anak. “30 orang tahanan pria, dan terdapat 1 orang tahanan wanita,” pungkasnya.

Terpisah, sebanyak 1.460 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjunggusta Medan, menerima remisi hari kemerdekaan. Dari 1.670 warga binaan yang ada di Lapas, hanya 1.460 narapidana yang mendapatkan remisi.

Hal tersebut terjadi dikarenakan adanya program asimilasi, sehingga tidak semua warga hinaan mendapatkan remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia ini.

Dijelaskannya, dari seluruh narapidana yang mendapatkan remisi, didominasi oleh narapidana narkotika dan kriminal umum. “Narkoba 1.113 orang, tindak pidana umum 347 orang,” kata Kalapas Frans Elias Nico, Senin (17/8).

Lebih lanjut, terdapat 1.396 wargabinaan yang mendapatkan Remisi Umum Sebagian (RU I), Sedangkan Remisi Umum Seluruhnya (RU II) hanya terdapat 64 orang. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/