32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Tarif Sewa 95 Kios di Jalan Pandu Baru akan Naik

PUD Pasar Medan Libatkan Akademisi untuk Tetapkan Angka

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dirut PUD Pasar Pemko Medan, Suwarno melalui kabag hukum Muksin Lubis, mengaku saat ini sedang mengkaji kenaikan tarif retribusi sewa 95 unit ruko asset Pemko yang Dikelola PUD Pasar di Jalan Pandu Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Dalam kajian usulan kenaikan tarif melibatkan akademisi dari Politeknik Medan (Polmed).

“Kita terus berupaya peningkatan PAD di PUD Pasar, salah satunya usulan kenaikan tarif sewa kios dan penataan seluruh Pasar. Potensi PAD terus kita gali tanpa mengesampingkan kepentingan pedagang,” ucap Muksin, Jumat (18/8/2023).

Dikatakan Muksin, terkait usulan kenaikan tarif tidak serta merta keputusan sepihak PUD Pasar. Namun tetap mempertimbangkan aspek sosialnya maka melibatkan akademisi. “Kita gandeng akademisi mempertimbangkan aspek sosialnya,” paparnya.

Dijelaskannya, hasil kajian nantinya akan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas Pemko Medan untuk ditetapkan besaran sewa kios/ruko.

“Memang tarif sewa kios di Jalan Pandu akan dinaikkan dan disesuaikan kelas jenis jualan yakni tarif kelas 1,” terang Muksin.

Dan selama ini, Muskin mengakui tarif sewa yang ditarik dari 95 kios di Jalan Pandu Baru hanya Rp175 juta /tahun. Adapun retribusi itu dari kontribusi bulanan, kebersihan dan kontribusi perpanjangan sewa kios.

Sementara itu, Anggota DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution SH meminta Dewan Pengawas Pemko Medan dan PUD Pasar Kota segera tetapkan kenaikan tarif sewa kios di Jalan Pandu Baru.

Percepatan penetapan kenaikan tarif kios dinilai untuk meningkatkan PAD yang akan digunakan pembangunan kota Medan. “Kita harapkan kenaikan tarif tetap mempertimbangkan aspek sosialnya,” ujar Mulia Syahputra Nasution asal politisi Gerindra itu.

Seperti diketahui, Perusahan Umum Daerah Pasar (PUD Pasar) Kota Medan mengelola 95 unit ruko asset Pemko Medan dengan jumlah sewa hanya sekitar Rp78.900 sd Rp361.600 per bulan. Pada hal Ruko itu terletak di inti Kota Jalan Pandu Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota.

95 kios tersebut pada umumnya disewakan kepada pihak ke tiga usaha Tukang Jahit. Diketahui Tukang Jahit di Jalan Pandu, terkenal dengan kualitas mewah dan hanya terjangkau bagi warga kelas ekonomi menengah keatas. Terkait hal diatas Komisi III DPRD Medan sebelumnya minta agar tarif sewa kios dievalusi.
(map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dirut PUD Pasar Pemko Medan, Suwarno melalui kabag hukum Muksin Lubis, mengaku saat ini sedang mengkaji kenaikan tarif retribusi sewa 95 unit ruko asset Pemko yang Dikelola PUD Pasar di Jalan Pandu Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Dalam kajian usulan kenaikan tarif melibatkan akademisi dari Politeknik Medan (Polmed).

“Kita terus berupaya peningkatan PAD di PUD Pasar, salah satunya usulan kenaikan tarif sewa kios dan penataan seluruh Pasar. Potensi PAD terus kita gali tanpa mengesampingkan kepentingan pedagang,” ucap Muksin, Jumat (18/8/2023).

Dikatakan Muksin, terkait usulan kenaikan tarif tidak serta merta keputusan sepihak PUD Pasar. Namun tetap mempertimbangkan aspek sosialnya maka melibatkan akademisi. “Kita gandeng akademisi mempertimbangkan aspek sosialnya,” paparnya.

Dijelaskannya, hasil kajian nantinya akan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas Pemko Medan untuk ditetapkan besaran sewa kios/ruko.

“Memang tarif sewa kios di Jalan Pandu akan dinaikkan dan disesuaikan kelas jenis jualan yakni tarif kelas 1,” terang Muksin.

Dan selama ini, Muskin mengakui tarif sewa yang ditarik dari 95 kios di Jalan Pandu Baru hanya Rp175 juta /tahun. Adapun retribusi itu dari kontribusi bulanan, kebersihan dan kontribusi perpanjangan sewa kios.

Sementara itu, Anggota DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution SH meminta Dewan Pengawas Pemko Medan dan PUD Pasar Kota segera tetapkan kenaikan tarif sewa kios di Jalan Pandu Baru.

Percepatan penetapan kenaikan tarif kios dinilai untuk meningkatkan PAD yang akan digunakan pembangunan kota Medan. “Kita harapkan kenaikan tarif tetap mempertimbangkan aspek sosialnya,” ujar Mulia Syahputra Nasution asal politisi Gerindra itu.

Seperti diketahui, Perusahan Umum Daerah Pasar (PUD Pasar) Kota Medan mengelola 95 unit ruko asset Pemko Medan dengan jumlah sewa hanya sekitar Rp78.900 sd Rp361.600 per bulan. Pada hal Ruko itu terletak di inti Kota Jalan Pandu Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota.

95 kios tersebut pada umumnya disewakan kepada pihak ke tiga usaha Tukang Jahit. Diketahui Tukang Jahit di Jalan Pandu, terkenal dengan kualitas mewah dan hanya terjangkau bagi warga kelas ekonomi menengah keatas. Terkait hal diatas Komisi III DPRD Medan sebelumnya minta agar tarif sewa kios dievalusi.
(map/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/