Salah Prosedur Pencairan Pinjaman Rp129 M
MEDAN- Untuk mengungkap kasus dugaan salah prosedur pencairan pinjaman Rp129 miliar di BNI 46 Cabang Pemuda Medan, Kejatisu melakukan gelar kasus, Jumat (16/9) hingga Sabtu (17/9) dini hari. Gelar kasus ini dilakukan untuk membentuk tim penghitung kerugian negara, yang disebabkan kredit tanpa SOP yang dikeluarkan BNI 46 Cabang Pemuda Medan.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu Jufri Nasution SH MH kepada wartawan, Jumat (16/9). Jufri mengatakan, tim yang dibentuk ini nantinya bertugas, melakukan penghitungan atas kerugian negara yang selanjutkan akan dilaporkan pada Kejagung RI.
“Saat ini tim yang dibentuk terdiri dari Pidsus dan beberapa pejabat yang terkait dalam penyidikan kasus ini di Kejatisu. Sejauh ini kita belum bisa menyimpulkan hasil penghitungan berapa kerugian negera dari kredit tanpa SOP ini,” tegas Jufri.
Lebih lanjut dikatakan Jufri, penghitungan akan dilakukan timnya, dengan mengumpulkan beberapa keterangan dan admintrasi yang diperoleh Kejatisu, baik dari keterangan atau secara admintrasi.
“Penghitungan baru akan dimulai dalam beberapa hari ke depan. Hasil dari penghitungan kerugian negera ini nanti akan diketahui dalam beberapa pekan, mengingat kita akan memakai SDM, baik dari pihak Kejatisu berkoordianasi dengan instansi terkait,” beber Jufri.
Kasi Pidsus ini juga berjanji akan mengekspos hasil penghitungan kerugian tersebut. Penghitungan kerugian negera ini juga hasilnya nantinya akan di jadikan bukti untuk dimasukan dalam BAP.
“Hasil penghitungan nantinya akan kita masukan dalam BAP. Hasil penghitungan kerugian negara ini akan menjadi bukti kuat soal adanya indikasi penyaluran kredit yang tidak benar, yang mengakibatkan negera dirugikan dalam hal ini,” tegas Jufri menutup.(rud)