26 C
Medan
Tuesday, October 22, 2024
spot_img

Penerapan Zonasi dalam RDTR Kota Medan, Pemko Belum Siapkan Sanksi

MEDAN – Penerapan zonasi yang disampaikan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan dipastikan memperhatikan kondisi eksisting kawasan, lingkungan, transportasi dan utilitas. Namun Pemko belum siapkan sanksi terhadap pelanggar ketentuan yang diatur dalam RDTR ini.

Wakil Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengatakan, dasar dan prinsip-prinsip dalam penentuan zonasi yang dilakukan Pemko Medan adalah karakteristik kondisi eksisting kawasan, daya dukung lingkungan, kesesuaian dengan rencana pola ruang dan struktur ruang dalam rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kota Medan. Selain itu juga memperhatikan kebutuhan pengembangan kota untuk kurun waktu 20 tahun kedepan serta sesuai standar dan ketentuan teknis yang berlaku.

“Pemko Medan akan mengantisipasi hal-hal berkembang di lapangan dalam penyusunan RDTR dan zonasi yang disusun dan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor 17/PRT/M/2009 dan Permen PU Nomor 20/PRT/M/2011,” katanya menyampaikan nota jawaban Wali Kota Medan atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Medan tentang RDTR Kota Medan di kantor sementara DPRD Kota Medan, Senin (17/9).

Dikatakannya, penyusunan Ranperda ini telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, memadu serasikan struktur ruang dan pola ruang, keselarasan antara kehidupan manusia dan lingkungannya, menjamin kelestarian dan kelangsungan daya dukung dan tampung lingkungan dengan memperhatikan kepentingan masa yang akan datang.

Selanjutnya adalah pengesahan dan penerapan di lapangan dengan pengawasan ketat dari DPRD dan seluruh komponen masyarakat sebab keberadaan RDTR dan zonasi ini sangat dibutuhkan dan pedoman dalam perizinan serta pembangunan skala mikro. Namun pada nota jawabannya, Pemko Medan tidak ada menyebutkan sanksi terhadap pelanggar aturan RDTR ini sehingga dikhawatirkan pelaksanaannya tidak seperti yang disampaikan pada Ranperda ini.
Ketua Komisi D DPRD Medan Muslim Maksum mengatakan penerapan sanksi penting karena apabila tidak penerapannya akan sulit. (gus)

MEDAN – Penerapan zonasi yang disampaikan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan dipastikan memperhatikan kondisi eksisting kawasan, lingkungan, transportasi dan utilitas. Namun Pemko belum siapkan sanksi terhadap pelanggar ketentuan yang diatur dalam RDTR ini.

Wakil Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengatakan, dasar dan prinsip-prinsip dalam penentuan zonasi yang dilakukan Pemko Medan adalah karakteristik kondisi eksisting kawasan, daya dukung lingkungan, kesesuaian dengan rencana pola ruang dan struktur ruang dalam rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kota Medan. Selain itu juga memperhatikan kebutuhan pengembangan kota untuk kurun waktu 20 tahun kedepan serta sesuai standar dan ketentuan teknis yang berlaku.

“Pemko Medan akan mengantisipasi hal-hal berkembang di lapangan dalam penyusunan RDTR dan zonasi yang disusun dan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor 17/PRT/M/2009 dan Permen PU Nomor 20/PRT/M/2011,” katanya menyampaikan nota jawaban Wali Kota Medan atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Medan tentang RDTR Kota Medan di kantor sementara DPRD Kota Medan, Senin (17/9).

Dikatakannya, penyusunan Ranperda ini telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, memadu serasikan struktur ruang dan pola ruang, keselarasan antara kehidupan manusia dan lingkungannya, menjamin kelestarian dan kelangsungan daya dukung dan tampung lingkungan dengan memperhatikan kepentingan masa yang akan datang.

Selanjutnya adalah pengesahan dan penerapan di lapangan dengan pengawasan ketat dari DPRD dan seluruh komponen masyarakat sebab keberadaan RDTR dan zonasi ini sangat dibutuhkan dan pedoman dalam perizinan serta pembangunan skala mikro. Namun pada nota jawabannya, Pemko Medan tidak ada menyebutkan sanksi terhadap pelanggar aturan RDTR ini sehingga dikhawatirkan pelaksanaannya tidak seperti yang disampaikan pada Ranperda ini.
Ketua Komisi D DPRD Medan Muslim Maksum mengatakan penerapan sanksi penting karena apabila tidak penerapannya akan sulit. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru