MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah sekolah mengemudi di masih banyak yang belum memenuhi standarisasi untuk mengeluarkan sertifikat para siswanya. Bahkan ýpara siswa juga masih sering terlihat belajar mengemudi di jalan-jalan raya yang bisa membahayakan pengendara motor lain.
Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polresta Medan Kompol M Hasan mengatakan seharusnya siswa belajar mengemudi dilakukan di area sepi. Dan yang perlu diketahui para siswa harus mendapatkan kompetensi terkait sering terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Sekarang ini dan seterusnya kompetensi harus dikedepankan. Meski pun siswa sudah mendapatkan sertifikasi dari pihak penyelenggara (sekolah mengemudi) tetap siswa atau pemohon SIM ita uji lagi. Kalau enggak lulus ya tetap enggak kita luluskan. Tentu ini ada pasalnya, yakni Pasal 77 ayat (3) UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ menentukan bahwa setiap calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri,” kata Kompol M Hasan.
Saat disinggung siswa belajar mengemudi di jalan raya, Hasan tak memungkiri hal itu bisa membahayakan pengendara motor lain. “Siswa yang belajar mengemudi di jalan raya bisa membahayakan pegendara motor lain. Makanya itu pihak penyelenggara harus menyediakan sarana ujian praktik,” tutur Hasan.
Sementara itu Pengamat Transportasi Bhakti Alamsyah menyebutkan sekolah mengemudi di Medan ini masih ada yang belum memenuhi standarisasi, misalnya ýketerbatasan areal siswa untuk praktik membawa mobil. Namun ada juga sekolah mengemudi yang sudah memiliki standarisasi.
“Sering kita melihat ada siswa mengemudikan mobil di jalan raya. Ini sangat membahayakan pengendara motor lain. Seharusnya siswa didampingi oleh petugas polantas. Dan sertifikasi yang dikeluarkan oleh penyelenggara harus disahkan oleh Satlantas Polresta Medan. Ya masih ada sekolah mengemudi yang tidak terakreditasi atau standarisasi,” ujar Bhakti.
Seharusnya, kata Bhakti lagi, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polresta Medan menertibkan sekolah mengemudi yang jauh dari standarisasi.
”Seharusnya Dishub dan Satlantas menertibkan sekolah mengemudi yang jauh dari standarisasi. Sekarang, begitu calon siswa belajar langsug dibawa ke jalan raya,” katanya. (azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah sekolah mengemudi di masih banyak yang belum memenuhi standarisasi untuk mengeluarkan sertifikat para siswanya. Bahkan ýpara siswa juga masih sering terlihat belajar mengemudi di jalan-jalan raya yang bisa membahayakan pengendara motor lain.
Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polresta Medan Kompol M Hasan mengatakan seharusnya siswa belajar mengemudi dilakukan di area sepi. Dan yang perlu diketahui para siswa harus mendapatkan kompetensi terkait sering terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Sekarang ini dan seterusnya kompetensi harus dikedepankan. Meski pun siswa sudah mendapatkan sertifikasi dari pihak penyelenggara (sekolah mengemudi) tetap siswa atau pemohon SIM ita uji lagi. Kalau enggak lulus ya tetap enggak kita luluskan. Tentu ini ada pasalnya, yakni Pasal 77 ayat (3) UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ menentukan bahwa setiap calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri,” kata Kompol M Hasan.
Saat disinggung siswa belajar mengemudi di jalan raya, Hasan tak memungkiri hal itu bisa membahayakan pengendara motor lain. “Siswa yang belajar mengemudi di jalan raya bisa membahayakan pegendara motor lain. Makanya itu pihak penyelenggara harus menyediakan sarana ujian praktik,” tutur Hasan.
Sementara itu Pengamat Transportasi Bhakti Alamsyah menyebutkan sekolah mengemudi di Medan ini masih ada yang belum memenuhi standarisasi, misalnya ýketerbatasan areal siswa untuk praktik membawa mobil. Namun ada juga sekolah mengemudi yang sudah memiliki standarisasi.
“Sering kita melihat ada siswa mengemudikan mobil di jalan raya. Ini sangat membahayakan pengendara motor lain. Seharusnya siswa didampingi oleh petugas polantas. Dan sertifikasi yang dikeluarkan oleh penyelenggara harus disahkan oleh Satlantas Polresta Medan. Ya masih ada sekolah mengemudi yang tidak terakreditasi atau standarisasi,” ujar Bhakti.
Seharusnya, kata Bhakti lagi, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polresta Medan menertibkan sekolah mengemudi yang jauh dari standarisasi.
”Seharusnya Dishub dan Satlantas menertibkan sekolah mengemudi yang jauh dari standarisasi. Sekarang, begitu calon siswa belajar langsug dibawa ke jalan raya,” katanya. (azw)