24 C
Medan
Tuesday, November 5, 2024
spot_img

Rawan Menimpa Pengendara Jalan

m idris/SUMUT POS
DIIKAT: Konstruksi billboard di Jalan Letjend Suprapto, hanya diikat sehingga membahayakan pengendara.

MEDAN,SMUTPOS.CO – Penertiban papan reklame yang dilakukan Satpol PP Kota Medan belakangan ini mulai masif dilakukan, ternyata menyisakan persoalan. Bagaimana tidak, konstruksi reklame dibiarkan berada di atas trotoar jalan hingga membahayakan pengendara jalan yang melintas.

Bahkan, sebagian kerangka reklame billboard berukuran sekitar 5×10 meter tersebut telah melampaui trotoar atau memakan badan jalan. Konstruksi billboard tersebut berada di kawasan Jalan Letjend Suprapto, dekat persimpangan Jalan Multatuli, Medan Maimun.

Kerangka reklame yang dibiarkan sudah seminggu lebih tanpa tindakan itu hanya disandarkan ke satu tiang penyanggah. Meskipun diikat dengan tali tambang, namun bila diterpa angin kencang maka bukan tidak mungkin akan jatuh ke jalan.

Sekretaris Satpol PP Medan Rakhmat Harahap mengaku akan segera melakukan tindakan terhadap konstruksi billboard yang berada di atas trotoar tersebut. “Oh iya, memang itu sebelumnya kita bongkar dan belum dipotong tetapi diikat. Nanti akan kita potong,” aku Rakhmat.

Kata dia, penertiban terhadap papan reklame tak berizin dan di zona terlarang masih terus dilakukan. Namun, kini pihaknya masih memetakan mana-mana saja yang bakal ditertibkan selanjutnya.”Kebetulan lagi pergantian Kasatpol PP dan masih baru. Jadi, sekarang masih anev (analisa evaluasi) dan kita sedang petakan lagi dimana saja lokasi berikutnya. Pokoknya, penertiban terus lanjut,” ujarnya singkat melalui sambungan seluler.

Untuk diketahui, sebelumnya pada Kamis (6/9) malam hingga Jumat (7/9) dinihari petugas Satpol PP dibantu dengan personel Polrestabes Medan dan Brimobdasu menertibkan lima papan reklame berukuran besar. Salah satunya, di Jalan Suprapto simpang Jalan Multatuli.

Namun, reklame jenis billboard di jalan itu tidak dipotong. Melainkan, hanya diturunkan saja materi iklannya. Setelah pembongkaran materi iklan dilakukan, diharapkan pengusaha papan reklame melanjutkan sendiri. Namun tak kunjung dilakukan dan dibiarkan hingga sepekan lebih.

Terpisah, Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan mengatakan, penertiban papan reklame yang dilakukan Pemko Medan bersinergi dengan Polda Sumut menjadi angin segar dalam mewujudkan jargon Kota Medan ‘Medan Rumah Kita’.

Tidak ada kata terlambat untuk menertibkan papan reklame ilegal dan papan reklame yang dipasang di 13 titik zona larangan. Pun begitu, Pemko Medan juga jangan pilih kasih dalam menertibkan papan reklame yang menyalahi aturan.

“Selain menertibkan papan reklame di 13 titik zona larangan, Pemko Medan ke depan harus transparan dalam menetapkan zona atau wilayah mana yang bisa dipasang papan reklame. Penertiban yang dilakukan pun jangan pilih kasih, yang tak punya izin segera ditertibkan termasuk yang berdiri di zona larangan,” katanya.

Menurutnya, melihat penataan dan penempatan papan reklame di Kota Medan terkesan sangat amburadul dan tidak teratur. Pemko Medan sepertinya perlu melakukan patroli di malam hari agar tidak bermunculan papan reklame tak punya izin resmi.

“Papan reklame yang terpasang di beberapa ruas jalan kota terkadang seperti main sulap. Hari ini belum ada terpasang, tiba-tiba keesokan harinya sudah berdiri kokoh dengan gambar salah seorang pimpinan Forkopimda. Untuk itu, jargon Medan Rumah Kita jangan hanya slogan saja,” pungkasnya. (ris/ila)

m idris/SUMUT POS
DIIKAT: Konstruksi billboard di Jalan Letjend Suprapto, hanya diikat sehingga membahayakan pengendara.

MEDAN,SMUTPOS.CO – Penertiban papan reklame yang dilakukan Satpol PP Kota Medan belakangan ini mulai masif dilakukan, ternyata menyisakan persoalan. Bagaimana tidak, konstruksi reklame dibiarkan berada di atas trotoar jalan hingga membahayakan pengendara jalan yang melintas.

Bahkan, sebagian kerangka reklame billboard berukuran sekitar 5×10 meter tersebut telah melampaui trotoar atau memakan badan jalan. Konstruksi billboard tersebut berada di kawasan Jalan Letjend Suprapto, dekat persimpangan Jalan Multatuli, Medan Maimun.

Kerangka reklame yang dibiarkan sudah seminggu lebih tanpa tindakan itu hanya disandarkan ke satu tiang penyanggah. Meskipun diikat dengan tali tambang, namun bila diterpa angin kencang maka bukan tidak mungkin akan jatuh ke jalan.

Sekretaris Satpol PP Medan Rakhmat Harahap mengaku akan segera melakukan tindakan terhadap konstruksi billboard yang berada di atas trotoar tersebut. “Oh iya, memang itu sebelumnya kita bongkar dan belum dipotong tetapi diikat. Nanti akan kita potong,” aku Rakhmat.

Kata dia, penertiban terhadap papan reklame tak berizin dan di zona terlarang masih terus dilakukan. Namun, kini pihaknya masih memetakan mana-mana saja yang bakal ditertibkan selanjutnya.”Kebetulan lagi pergantian Kasatpol PP dan masih baru. Jadi, sekarang masih anev (analisa evaluasi) dan kita sedang petakan lagi dimana saja lokasi berikutnya. Pokoknya, penertiban terus lanjut,” ujarnya singkat melalui sambungan seluler.

Untuk diketahui, sebelumnya pada Kamis (6/9) malam hingga Jumat (7/9) dinihari petugas Satpol PP dibantu dengan personel Polrestabes Medan dan Brimobdasu menertibkan lima papan reklame berukuran besar. Salah satunya, di Jalan Suprapto simpang Jalan Multatuli.

Namun, reklame jenis billboard di jalan itu tidak dipotong. Melainkan, hanya diturunkan saja materi iklannya. Setelah pembongkaran materi iklan dilakukan, diharapkan pengusaha papan reklame melanjutkan sendiri. Namun tak kunjung dilakukan dan dibiarkan hingga sepekan lebih.

Terpisah, Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan mengatakan, penertiban papan reklame yang dilakukan Pemko Medan bersinergi dengan Polda Sumut menjadi angin segar dalam mewujudkan jargon Kota Medan ‘Medan Rumah Kita’.

Tidak ada kata terlambat untuk menertibkan papan reklame ilegal dan papan reklame yang dipasang di 13 titik zona larangan. Pun begitu, Pemko Medan juga jangan pilih kasih dalam menertibkan papan reklame yang menyalahi aturan.

“Selain menertibkan papan reklame di 13 titik zona larangan, Pemko Medan ke depan harus transparan dalam menetapkan zona atau wilayah mana yang bisa dipasang papan reklame. Penertiban yang dilakukan pun jangan pilih kasih, yang tak punya izin segera ditertibkan termasuk yang berdiri di zona larangan,” katanya.

Menurutnya, melihat penataan dan penempatan papan reklame di Kota Medan terkesan sangat amburadul dan tidak teratur. Pemko Medan sepertinya perlu melakukan patroli di malam hari agar tidak bermunculan papan reklame tak punya izin resmi.

“Papan reklame yang terpasang di beberapa ruas jalan kota terkadang seperti main sulap. Hari ini belum ada terpasang, tiba-tiba keesokan harinya sudah berdiri kokoh dengan gambar salah seorang pimpinan Forkopimda. Untuk itu, jargon Medan Rumah Kita jangan hanya slogan saja,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/