27 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

PLN UIW Sumut Sosialisasi SMAP secara Virtual, Mitra Terapkan 4NO’s, Langgar Ketentuan Diblacklist

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara lakukan sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara virtual kepada 117 Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) yang terdaftar di PLN UIW Sumatera Utara. 

VIRTUAL: PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara virtual.

 Sosialisasi SMAP dibuka oleh General Manager PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara, Pandapotan Manurung, dan dilanjutkan pemaparan materi SMAP yang dibawakan oleh Manager Perencanaan Pengusahaan, Dwita Aswiyanti Syafitri. 

Kegiatan ini sendiri bertujuan agar seluruh mitra PLN ikut menerapkan *4NO’s yaitu No Bribery, No Kickback, No Gift dan No Luxurious Hospitality dalam melaksanakan pemborongan pekerjaan pengadaan barang/jasa di lingkungan PLN.

“Saya harap seluruh mitra PLN dapat mengikuti sosialisasi ini sampai selesai karena angat bermanfaat untuk kita semua dalam memahami Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang sudah kami implementasi baik bagi insan PLN maupun Mitra PLN,” ujar Pandapotan.

Dalam kesempatan tersebut, Manager Perencanaan Pengusahaan, Dwita Aswiyanti Syafitri menjelaskan, bahwa sosialisasi ini sesuai Edaran Menteri BUMN No. SE2/MBU/07/2019 Tanggal 29 Juli 2019 bahwa untuk mengimplementasikan pencegahan korupsi, salah satunya adalah melalui SNI ISO 370001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). 

SMAP merupakan suatu sistem manajemen atau elemen dalam organisasi yang saling terkait dan/atau berinteraksi untuk menetapkan kebijaka, sasaran dan proses dalam mencapai sasaran anti penyuapan.  “Dengan menerapkan SMAP ini, PLN berkomitmen untuk menjalankan penyelenggaraan operasional BUMN yang bersih dan bebas dari penyuapan,” kata Dwita.

PLN sendiri telah mengeluarkan Peraturan Direksi No. 0048.P/DIR/2020 tentang  Tata Kelola Anti Penyuapan di Lingkungan PT PLN (Persero). Peraturan ini mengatur fungsi dan aktivitas PLN terkait dengan anti  penyuapan bagi insan PLN termasuk Mitra PLN.

“Dengan dilakukannya sosialisasi ini diharapkan seluruh mitra PLN memahami dan menerapkan prinsip 4NO’s dalam bekerja untuk PLN, menjalankan Fakta Integritas Anti Penyuapan yang sudah ditandatangani secara professional. Yakni, melaporkan kejadian penyuapan melalui Whistle Blower System (WBS) PLN dan menyetujui mencantumkan klausal kepatuhan, klausul hak PLN untuk memutuskan kontrak jika terjadi tindakan kecurangan  dan Klausul Rights to Audit dalam Kontrak/ Perjanjian Kerjasama dengan PLN.

“Bagi mitra PLN yang melanggar ketentuan maka akan dikenakan sanksi berupa pembatalan/penundaan kontrak, peyelesaian kasus secara hukum dan blacklist mitra PLN,” tegas Dwita.

Adapun beberapa manfaat penerapan SMAP bagi mitra PLN adalah; Meminimalisasi ekonomi biaya tinggi (high-cost economy); Lingkungan bisnis yang lebih sehat dan fair; Menghindarkan mitra dari risiko tindakan hokum atas pelanggaran penyuapan serta meningkatkan kepercayaan dan hubungan bisnis. (ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara lakukan sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara virtual kepada 117 Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) yang terdaftar di PLN UIW Sumatera Utara. 

VIRTUAL: PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara virtual.

 Sosialisasi SMAP dibuka oleh General Manager PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara, Pandapotan Manurung, dan dilanjutkan pemaparan materi SMAP yang dibawakan oleh Manager Perencanaan Pengusahaan, Dwita Aswiyanti Syafitri. 

Kegiatan ini sendiri bertujuan agar seluruh mitra PLN ikut menerapkan *4NO’s yaitu No Bribery, No Kickback, No Gift dan No Luxurious Hospitality dalam melaksanakan pemborongan pekerjaan pengadaan barang/jasa di lingkungan PLN.

“Saya harap seluruh mitra PLN dapat mengikuti sosialisasi ini sampai selesai karena angat bermanfaat untuk kita semua dalam memahami Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang sudah kami implementasi baik bagi insan PLN maupun Mitra PLN,” ujar Pandapotan.

Dalam kesempatan tersebut, Manager Perencanaan Pengusahaan, Dwita Aswiyanti Syafitri menjelaskan, bahwa sosialisasi ini sesuai Edaran Menteri BUMN No. SE2/MBU/07/2019 Tanggal 29 Juli 2019 bahwa untuk mengimplementasikan pencegahan korupsi, salah satunya adalah melalui SNI ISO 370001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). 

SMAP merupakan suatu sistem manajemen atau elemen dalam organisasi yang saling terkait dan/atau berinteraksi untuk menetapkan kebijaka, sasaran dan proses dalam mencapai sasaran anti penyuapan.  “Dengan menerapkan SMAP ini, PLN berkomitmen untuk menjalankan penyelenggaraan operasional BUMN yang bersih dan bebas dari penyuapan,” kata Dwita.

PLN sendiri telah mengeluarkan Peraturan Direksi No. 0048.P/DIR/2020 tentang  Tata Kelola Anti Penyuapan di Lingkungan PT PLN (Persero). Peraturan ini mengatur fungsi dan aktivitas PLN terkait dengan anti  penyuapan bagi insan PLN termasuk Mitra PLN.

“Dengan dilakukannya sosialisasi ini diharapkan seluruh mitra PLN memahami dan menerapkan prinsip 4NO’s dalam bekerja untuk PLN, menjalankan Fakta Integritas Anti Penyuapan yang sudah ditandatangani secara professional. Yakni, melaporkan kejadian penyuapan melalui Whistle Blower System (WBS) PLN dan menyetujui mencantumkan klausal kepatuhan, klausul hak PLN untuk memutuskan kontrak jika terjadi tindakan kecurangan  dan Klausul Rights to Audit dalam Kontrak/ Perjanjian Kerjasama dengan PLN.

“Bagi mitra PLN yang melanggar ketentuan maka akan dikenakan sanksi berupa pembatalan/penundaan kontrak, peyelesaian kasus secara hukum dan blacklist mitra PLN,” tegas Dwita.

Adapun beberapa manfaat penerapan SMAP bagi mitra PLN adalah; Meminimalisasi ekonomi biaya tinggi (high-cost economy); Lingkungan bisnis yang lebih sehat dan fair; Menghindarkan mitra dari risiko tindakan hokum atas pelanggaran penyuapan serta meningkatkan kepercayaan dan hubungan bisnis. (ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/